Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tentang lima jenis hewan yang diperbolehkan untuk dibunuh meskipun berada di dalam tanah haram (Makkah dan Madinah). Kelima hewan tersebut adalah burung gagak, burung elang/burung pemangsa (al-hida`ah), anjing galak, tikus, dan kalajengking. Hal ini merupakan keringanan dari Allah ﷻ karena hewan-hewan ini dianggap membahayakan manusia, sehingga dibunuh pun tidak dikenakan denda (fidyah) sebagaimana hewan buruan lainnya yang diharamkan saat ihram.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil dari Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman tentang larangan berburu saat ihram, namun ada pengecualian untuk hewan yang membahayakan:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَن قَتَلَهُ مِنكُم مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya adalah mengganti dengan binatang ternak yang sepadan..." (QS. Al-Ma'idah [5]: 95)
Ayat ini menunjukkan larangan umum membunuh binatang buruan saat ihram, namun hadits Nabi ﷺ menjelaskan pengecualian untuk lima hewan yang membahayakan.
Hadits Riwayat:
Hadits ini diriwayatkan oleh:
- Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1198) dari Aisyah radhiyallahu 'anha
- Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 1829) dari Aisyah radhiyallahu 'anha
- Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 2888) sebagaimana yang disebutkan
Penjelasan Ulama:
Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya membunuh lima hewan tersebut di tanah haram dan saat ihram, tanpa ada kewajiban membayar fidyah. Beliau menukil kesepakatan ulama tentang hal ini.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa dalam keadaan ihram, seorang muslim dilarang membunuh binatang buruan. Namun, ada lima jenis hewan yang dikecualikan karena sifatnya yang membahayakan:
- Al-Ghurab (الغراب) - Burung gagak. Yang dimaksud adalah gagak yang biasa mengganggu manusia, seperti gagak hitam yang suka mencuri makanan dan mengganggu. Sebagian ulama membedakan antara gagak yang suka memakan bangkai (yang boleh dibunuh) dengan gagak jenis lain yang tidak mengganggu.
- Al-Hida`ah (الحدأة) - Burung pemangsa/elang kecil yang suka menyambar makanan dari tangan manusia. Dalam terjemahan disebut "burung layang-layang" namun yang lebih tepat adalah burung pemangsa jenis elang yang suka mencuri.
- Al-Kalb al-'Aqur (الكَلْبُ العَقُور) - Anjing galak/pemangsa. Ini mencakup anjing liar yang membahayakan, serigala, harimau, dan binatang buas lainnya yang menyerang manusia. Imam Asy-Syafi'i rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah setiap binatang buas yang menyerang manusia.
- Al-Fa`rah (الفأرة) - Tikus. Tikus dianggap fasik karena merusak harta benda, makanan, dan dapat membawa penyakit. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa tikus termasuk hewan yang diperintahkan untuk dibunuh karena sifat merusaknya.
- Al-'Aqrab (العقرب) - Kalajengking. Hewan berbisa yang membahayakan manusia.
Mengapa disebut "Fasiq" (فاسق)?
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa kata "fasiq" di sini bermakna keluar dari ketentuan umum. Maksudnya, hewan-hewan ini "keluar" dari perlindungan yang diberikan kepada hewan lain di tanah haram. Sebagian ulama mengatakan ini karena sifatnya yang keluar dari kebiasaan hewan lain—yakni suka mengganggu dan membahayakan manusia.
Hikmah di balik ketentuan ini:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan kemaslahatan manusia. Meskipun tanah haram adalah tempat yang aman dan mulia, namun jika ada hewan yang membahayakan jiwa atau harta manusia, maka dibolehkan untuk membunuhnya. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang seimbang—antara menjaga kemuliaan tempat suci dan melindungi manusia dari bahaya.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama:
Sebagian ulama seperti Imam Malik rahimahullah berpendapat bahwa yang dimaksud "al-kalb al-'aqur" hanyalah anjing yang biasa menyerang, bukan semua binatang buas. Namun jumhur ulama (mayoritas) termasuk Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa ini mencakup semua binatang buas yang membahayakan manusia seperti harimau, serigala, dan sejenisnya. Pendapat jumhur inilah yang lebih kuat karena tujuan syariat adalah menghilangkan bahaya dari manusia.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu ketika Nabi ﷺ ditanya tentang binatang apa saja yang boleh dibunuh oleh orang yang sedang ihram. Maka beliau menjawab dengan menyebutkan lima hewan tersebut. Para sahabat memahami bahwa meskipun mereka sedang dalam keadaan suci dan berada di tanah yang mulia, namun jika ada bahaya yang mengancam, maka perlindungan jiwa manusia lebih diutamakan.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha bahwa Rasulullah ﷺ bersabda tentang lima hewan ini. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa beliau juga memerintahkan untuk membunuh tikus, karena tikus adalah hewan yang merusak. Bahkan disebutkan bahwa tikus bisa menyebabkan kebakaran—karena ia suka menggigit sumbu lampu dan menyeretnya hingga menyebabkan api menjalar ke tempat lain.
Hikmah yang bisa kita ambil: Islam sangat memperhatikan keselamatan manusia. Tidak ada fanatisme buta terhadap kesucian tempat sehingga membiarkan bahaya mengancam. Agama ini adalah agama yang rahmatan lil 'alamin—memberi rahmat bagi seluruh alam, namun tetap tegas terhadap hal-hal yang membahayakan.
Kesimpulan Praktis
Beberapa hal yang bisa kita amalkan dari hadits ini:
- Memahami keringanan dalam syariat - Islam memberikan keringanan dalam keadaan darurat, termasuk membunuh hewan berbahaya di tanah haram.
- Menjaga diri dari bahaya - Kita diperbolehkan melindungi diri dari hal-hal yang membahayakan, baik di tempat suci maupun di tempat lainnya.
- Tidak berlebihan dalam beragama - Sebagian orang mungkin ragu membunuh tikus atau kalajengking di Makkah karena mengira semua hewan haram diganggu. Hadits ini meluruskan pemahaman tersebut.
- Belajar dari sifat hewan yang "fasiq" - Kita diajarkan untuk tidak menjadi perusak di muka bumi, karena Allah membenci kerusakan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.