Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menyebut lima hewan yang boleh dibunuh meskipun seseorang sedang dalam keadaan ihram haji/umrah atau berada di tanah haram (Makkah/Madinah), karena hewan-hewan ini dikenal berbahaya (disebut "fāsiq" = yang keluar dari kebaikan, yaitu mengganggu). Kalajengking termasuk di dalamnya. Ini bukan perintah membunuh sembarangan, melainkan keringanan (rukhshah) dalam keadaan darurat agar jamaah haji tidak disakiti.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan (larangan berburu saat ihram):
QS. Al-Ma'idah [5]: 96
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ ۗ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ
Terjemahan ringkas: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan... Allah memaafkan apa yang telah lalu, dan barangsiapa mengulangi, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Perkasa, Maha Pembalas."
Ayat ini menjadi dasar bahwa hewan buruan dilarang dibunuh saat ihram, kecuali hewan-hewan yang berbahaya yang dikecualikan oleh Sunnah.
Hadits terkait (shahih):
- Hadits 'Aisyah رضي الله عنها ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari (dalam Shahih-nya, Kitab al-Jaza' wa al-Hady) dan Muslim (Kitab al-Hajj), serta An-Nasa'i (Sunan, Kitab Manasik Haji, no. 2887) — sebagaimana disebutkan. Lafaz "خَمْسٌ مِنَ الدَّوَابِّ كُلُّهُنَّ فَاسِقٌ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ" adalah lafaz yang dikenal.
- Hadits serupa dari Ibn 'Umar رضي الله عنهما juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dengan lafaz "خَمْسٌ مِنَ الدَّوَابِّ..." (lima hewan).
Kaitan dengan ulama daftar:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan makna "fāsiq" di sini: bukan fasiq dalam arti syar'i (pelaku dosa), melainkan hewan yang keluar dari tabiat baik dan dikenal mengganggu/menyakiti (mu'tadiyah).
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari membahas perbedaan lafaz riwayat dan menyebut bahwa penyebutan "lima" bersifat hashr (pembatasan) menurut sebagian ulama, namun ada riwayat lain yang menambah (seperti kalajengking, tikus, gagak, elang/layang-layang, anjing galak, dan sebagian riwayat menyebut ular). Ibnu Hajar menjelaskan bahwa illat (sebab) hukumnya adalah al-idzā' (mengganggu/menyakiti), sehingga hewan yang memiliki sifat mengganggu serupa dapat diqiyaskan.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad dan I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan kaidah: syariat membolehkan membunuh hewan yang berbahaya meski dalam keadaan ihram/haram, karena menjaga jiwa dan menghilangkan gangguan lebih didahulukan.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' (kitab haji) menjelaskan bahwa hewan-hewan ini boleh dibunuh baik dalam keadaan ihram maupun tidak, di tanah haram maupun di luar, dan tidak ada denda (fidyah) karena membunuhnya.
Penjelasan Rinci
1. Makna "fāsiq" dalam hadits.
Kata "فَاسِقٌ" secara bahasa berarti "keluar". Dalam istilah syariat, fasiq berarti pelaku dosa besar. Namun Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa dalam hadits ini kata fasiq bukanlah sifat syar'i, melainkan sifat hasysyarah (hewan yang mengganggu) — yaitu hewan yang keluar dari tabiat baik dan dikenal menyakiti manusia. Jadi maknanya: hewan-hewan ini "jahat" karena mengganggu, bukan karena berdosa (karena hewan tidak dibebani syariat).
2. Mengapa disebut lima?
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa penyebutan "lima" dalam riwayat 'Aisyah ini bersifat pembatasan pada saat itu, namun dalam riwayat lain (dari Ibn 'Umar dan lainnya) disebutkan hewan lain seperti ular. Beliau menjelaskan bahwa illat (sebab) hukumnya adalah sifat mengganggu (al-idzā'), sehingga ulama berbeda pendapat: sebagian membatasi pada lima ini, sebagian menambahkan hewan lain yang memiliki sifat mengganggu serupa (seperti ular, macan, dan hewan buas lainnya). Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang melihat illat (sebab) yaitu sifat mengganggu, sebagaimana ditegaskan Ibn Qayyim dan Ibnu Hajar.
3. Hukum membunuh kalajengking saat ihram dan di tanah haram.
Syeikh al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menjelaskan bahwa hewan-hewan ini boleh dibunuh tanpa denda (fidyah) dan tanpa dosa, baik dalam keadaan ihram maupun tidak, di tanah haram maupun di luar. Ini adalah keringanan (rukhshah) dari syariat karena bahayanya. Beliau juga menegaskan bahwa ini bukan berarti boleh membunuh hewan lain yang tidak berbahaya, karena ayat QS. Al-Ma'idah [5]: 96 tetap melarang berburu saat ihram.
4. Perbedaan pendapat di antara ulama daftar.
- Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menyebutkan perbedaan lafaz riwayat: ada yang menyebut "lima" dan ada yang menyebut lebih. Mereka sepakat bahwa illatnya adalah gangguan.
- Ibn Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menegaskan kaidah umum: "Setiap hewan yang mengganggu boleh dibunuh, baik dalam ihram maupun tidak."
- Syeikh al-Utsaimin menguatkan bahwa yang disebut dalam hadits adalah contoh (bukan pembatasan mutlak), dan hewan berbahaya lain seperti ular juga boleh dibunuh.
- Yang paling kuat: pendapat yang melihat illat (sebab) yaitu sifat mengganggu, sebagaimana dikuatkan oleh Ibn Qayyim, Ibnu Hajar, dan al-Utsaimin, dengan tetap berpegang pada nash hadits.
5. Adab dalam membunuh hewan.
Meski dibolehkan, Islam tetap mengajarkan adab: Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibn Qayyim menegaskan bahwa membunuh hewan yang berbahaya hendaknya dilakukan dengan cara yang baik (ihsan), tidak menyiksa, dan hanya jika memang mengganggu. Ini sesuai hadits "إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ" (Sesungguhnya Allah menetapkan ihsan atas segala sesuatu) — diriwayatkan Muslim dari Syaddad bin Aus رضي الله عنه.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa 'Aisyah رضي الله عنها — istri Nabi ﷺ yang paling banyak meriwayatkan hadits — menyampaikan hadits ini saat menjelaskan hukum-hukum haji. Beliau adalah sumber utama bagi kaum muslimin dalam banyak perkara manasik. Suatu ketika, para sahabat bertanya tentang hewan yang boleh dibunuh saat ihram, dan beliau menyampaikan sabda Nabi ﷺ ini. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa 'Aisyah رضي الله عنها meriwayatkan hadits ini dalam konteks menjelaskan keringanan syariat bagi jamaah haji agar tidak tersakiti oleh hewan berbahaya. Hikmahnya: syariat Islam selalu menjaga kemaslahatan dan menghilangkan kesulitan (raf' al-haraj), namun tetap dengan adab dan tidak berlebihan.
Kesimpulan Praktis
- Kalajengking termasuk hewan yang boleh dibunuh meskipun sedang ihram atau berada di tanah haram, karena sifatnya yang mengganggu.
- Tidak ada denda (fidyah) untuk membunuh hewan-hewan ini, sebagaimana dijelaskan Syeikh al-Utsaimin dan Ibn Qayyim.
- Illat hukumnya adalah sifat mengganggu (al-idzā'), sehingga hewan berbahaya lain yang serupa juga boleh dibunuh — pendapat yang dikuatkan Ibnu Hajar dan Ibn Qayyim.
- Tetap beradab: bunuh hanya jika mengganggu, dengan cara yang baik, tidak menyiksa, dan tidak berlebihan.
- Jangan menyalahgunakan keringanan ini untuk membunuh hewan yang tidak berbahaya, karena larangan berburu saat ihram (QS. Al-Ma'idah [5]: 96) tetap berlaku.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.