Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2886 tentang Perintah membunuh tokek karena dianggap binatang jahat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi ﷺ menyebut cicak/gecko (الوَزَغ) sebagai "al-fuwaisiq" — makhluk kecil yang fasik/jahat. Para ulama menjelaskan bahwa julukan ini menunjukkan cicak termasuk hewan yang boleh bahkan dianjurkan untuk dibunuh, terutama di area sekitar Ka'bah dan rumah, karena ia termasuk hewan pengganggu. Ini bukan perintah wajib, melainkan anjuran yang mengandung maslahat.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil utama (hadits yang ditanyakan):

Teks Arab hadits:

أَخْبَرَنَا وَهْبُ بْنُ بَيَانٍ، قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ، قَالَ أَخْبَرَنِي مَالِكٌ، وَيُونُسُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ "الْوَزَغُ الْفُوَيْسِقُ"

Terjemahan: "Dari 'Aisyah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: 'Cicak itu al-fuwaisiq (makhluk kecil yang fasik/jahat).'"

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam an-Nasa'i dalam Sunan an-Nasa'i, Kitab Manasik Haji, Bab Pembunuhan Gecko (nomor 2886). Sanadnya: Wahb bin Bayan → Ibnu Wahb → Malik dan Yunus → Ibnu Syihab az-Zuhri → 'Urwah → 'Aisyah radhiyallahu 'anha.

Dalil penguat dari hadits lain (shahih):

Hadits serupa juga diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Sa'd bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ menyebut cicak sebagai fuwaisiq dan memerintahkan untuk membunuhnya. Juga dari Ummu Syarik radhiyallahu 'anha bahwa Nabi ﷺ memerintahkan membunuh cicak.

Ayat Al-Qur'an yang relevan secara umum tentang berbuat baik dan tidak mencelakakan:

QS. Al-Baqarah [2]: 195

وَأَنفِقُوا۟ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَنفُسِكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوٓا۟ ۛ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلْمُحْسِنِينَ

Terjemahan: "Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."

Ayat ini menjadi kaidah umum: syariat memerintahkan menjauhi hal yang membahayakan dan mendatangkan maslahat.

Penjelasan Rinci

Makna kata "al-fuwaisiq" (الْفُوَيْسِقُ):

Kata ini adalah bentuk tashghir (pengecilan) dari al-fasiq (الْفَاسِق) — yaitu orang yang keluar dari ketaatan. Dinamakan demikian karena cicak dianggap keluar dari golongan hewan yang tidak mengganggu, atau karena kebiasaannya yang mengganggu dan merusak.

Penjelasan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim: Beliau menjelaskan bahwa cicak disebut fuwaisiq karena ia termasuk hewan yang keluar dari tabiat hewan lain yang tidak mengganggu, dan ia dikenal suka merusak serta mengganggu. Imam an-Nawawi juga menegaskan bahwa membunuh cicak adalah sunnah (dianjurkan), bukan wajib.

Penjelasan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari: Beliau menyebutkan bahwa hikmah penamaan ini adalah karena cicak termasuk hewan yang menimbulkan kerusakan, dan sebagian riwayat menyebutkan bahwa cicak pernah meniup api yang membakar Ibrahim 'alaihissalam — meskipun riwayat ini perlu ditinjau sanadnya. Ibnu Hajar menegaskan bahwa perintah membunuh cicak adalah sunnah, dan sebagian ulama menyebutkan keutamaannya terutama di area tanah haram (Makkah).

Penjelasan Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif dan kitab-kitabnya: Beliau menekankan prinsip bahwa syariat memerintahkan membunuh hewan yang jelas-jelas menimbulkan bahaya dan gangguan, sebagai bentuk menjaga maslahat manusia.

Pandangan Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin: Beliau menjelaskan bahwa cicak termasuk hewan yang diperintahkan untuk dibunuh karena ia termasuk fuwaisiq (pengganggu). Beliau juga menegaskan bahwa perintah ini bersifat anjuran (sunnah), dan tidak sampai derajat wajib.

Pandangan Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di: Dalam kaidah-kaidah fiqihnya, beliau menegaskan bahwa syariat selalu mendatangkan maslahat dan menolak mafsadat. Membunuh hewan yang mengganggu seperti cicak termasuk menjaga maslahat.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

  • Jumhur ulama (mayoritas): Membunuh cicak hukumnya sunnah, tidak wajib. Ini pendapat Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan mayoritas ulama dari empat madzhab.
  • Sebagian ulama: Ada yang menyatakan wajib jika cicak tersebut mengganggu secara nyata, berdasarkan kaidah dar'ul mafasid (menolak kerusakan).

Pendapat yang paling kuat: Sunnah (dianjurkan), karena perintah dalam hadits tidak disertai qarinah yang menunjukkan wajib, dan ini pendapat yang dirajihkan oleh Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar al-Asqalani.

Catatan penting: Hadits ini disebutkan dalam Kitab Manasik Haji karena berkaitan dengan adab di tanah haram (Makkah), di mana membunuh hewan yang mengganggu seperti cicak dibolehkan bahkan dianjurkan, berbeda dengan hewan buruan yang haram dibunuh saat ihram.

Story Telling

Diriwayatkan dari Sa'd bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu — sebagaimana dalam Shahih Muslim — bahwa Nabi ﷺ menyebut cicak sebagai fuwaisiq dan memerintahkan untuk membunuhnya. Ummu Syarik radhiyallahu 'anha juga meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan membunuh cicak.

Dalam sebuah riwayat yang disebutkan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, disebutkan bahwa cicak dahulu ikut meniup api yang membakar Nabi Ibrahim 'alaihissalam, sehingga ia termasuk hewan yang dimusuhi. Meskipun sanad riwayat ini diperbincangkan, maknanya sejalan dengan penamaan fuwaisiq — yaitu hewan yang keluar dari ketaatan dan suka merusak.

Hikmah: Islam mengajarkan kita untuk menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan dari hewan yang mengganggu, sekaligus tetap berlaku adab dalam membunuh — tidak menyiksa, tidak membakar, dan tidak berlebihan.

Kesimpulan Praktis

  1. Cicak (الوَزَغ) termasuk hewan yang boleh dan dianjurkan dibunuh karena ia disebut fuwaisiq (pengganggu) oleh Nabi ﷺ.
  2. Hukumnya sunnah, bukan wajib — menurut pendapat yang dirajihkan Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar al-Asqalani.
  3. Bila cicak mengganggu secara nyata (misalnya di rumah, di makanan, atau di area ibadah), maka membunuhnya lebih ditekankan.
  4. Tetap beradab saat membunuh: tidak menyiksa, tidak membakar, dan menggunakan cara yang paling ringan.
  5. Di tanah haram (Makkah), membunuh cicak dibolehkan meskipun sedang ihram, karena ia termasuk hewan pengganggu — berbeda dengan hewan buruan.
  6. Jangan berlebihan (ghuluw) dalam membunuh hewan ini, dan jangan pula mengabaikan gangguan yang nyata.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?