Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2884 tentang Perintah membunuh ular di tanah haram

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa membunuh ular di tanah haram (Makkah) diperbolehkan, karena Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat untuk membunuhnya saat berada di Arafah pada malam sebelum hari Arafah. Ketika ular itu masuk ke lubang dan tidak bisa dikeluarkan, Nabi ﷺ mendoakan bahwa Allah melindungi ular tersebut dari kejahatan mereka dan melindungi mereka dari kejahatannya. Ini menunjukkan bahwa perintah membunuh ular di tanah haram adalah rukhshah (keringanan) karena bahayanya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Manasik Haji, Bab Membunuh Ular di Tanah Haram, dari jalur Abu Ubaidah bin Abdullah bin Mas'ud dari ayahnya (Abdullah bin Mas'ud) radhiyallahu 'anhu.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad-nya, dan Imam Al-Bukhari serta Imam Muslim memiliki riwayat serupa tentang perintah membunuh ular di tanah haram.

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan kehormatan tanah haram:

QS. Al-Baqarah [2]: 191

وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّىٰ يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ ۖ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ ۗ كَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ

Terjemahan: "Dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di tempat itu. Jika mereka memerangi kamu (di tempat itu), maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir."

Ayat ini menunjukkan bahwa kehormatan tanah haram sangat dijaga, namun ada pengecualian ketika ada bahaya yang mengancam.

Penjelasan Rinci

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang membunuh ular di tanah haram menunjukkan bahwa hewan-hewan yang berbahaya (mu'adzi) boleh dibunuh meskipun berada di tanah haram. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama dari kalangan Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa perintah Nabi ﷺ untuk membunuh ular di tanah haram menunjukkan kekhususan bagi hewan yang berbahaya. Beliau menyebutkan bahwa ulama berbeda pendapat tentang apakah semua ular boleh dibunuh di tanah haram atau hanya yang berbahaya saja. Pendapat yang paling kuat adalah yang berbahaya saja, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.

Imam An-Nasa'i sendiri memasukkan hadits ini dalam bab khusus tentang membunuh ular di tanah haram, yang menunjukkan bahwa beliau memandang hadits ini sebagai dalil yang jelas dalam masalah ini.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa doa Nabi ﷺ "Allah melindunginya dari kejahatanmu dan melindungimu dari kejahatannya" mengandung makna bahwa ular tersebut telah masuk ke dalam lubang yang tidak bisa dijangkau, sehingga tidak bisa dibunuh. Doa ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak marah kepada para sahabat yang tidak berhasil membunuhnya, dan beliau mendoakan kebaikan bagi kedua belah pihak.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa syariat Islam memperhatikan maslahat dan mencegah bahaya. Membunuh ular di tanah haram diperbolehkan karena bahayanya, namun jika ular tersebut tidak bisa dijangkau, maka tidak ada kewajiban untuk terus mengejarnya.

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Lathaiful Ma'arif menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi pada malam Arafah, yang merupakan waktu yang sangat mulia. Ini menunjukkan bahwa bahkan di waktu dan tempat yang mulia, menjaga keselamatan dari bahaya tetap diperintahkan.

Story Telling

Diceritakan bahwa Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat yang mulia dan ahli tafsir Al-Qur'an, sedang bersama Rasulullah ﷺ pada malam Arafah. Malam itu adalah malam yang penuh berkah, malam sebelum hari Arafah, di mana para jamaah haji beristirahat untuk mempersiapkan diri untuk wukuf keesokan harinya.

Tiba-tiba, terdengar suara ular yang bergerak di dekat mereka. Rasulullah ﷺ yang mulia, dengan penuh perhatian terhadap keselamatan para sahabatnya, langsung memerintahkan: "Bunuhlah ular itu!"

Para sahabat segera bergerak, namun ular itu cepat sekali berlari dan masuk ke dalam celah batu. Mereka berusaha mengeluarkannya dengan memasukkan sebatang kayu dan merobek sebagian lubang, tetapi ular itu tetap bersembunyi di dalam. Akhirnya, mereka mengambil daun pohon kurma, membakarnya, dan memasukkan asap ke dalam lubang untuk memaksa ular itu keluar.

Namun, ular itu tidak juga keluar. Melihat usaha para sahabat yang tidak berhasil, Rasulullah ﷺ yang penuh kasih sayang tidak marah. Beliau justru mendoakan: "Allah melindunginya dari kejahatanmu dan melindungimu dari kejahatannya."

Doa ini menunjukkan betapa lembutnya hati Nabi ﷺ. Beliau tidak memaksa para sahabat untuk terus mengejar ular itu, dan beliau juga tidak mendoakan keburukan bagi ular tersebut. Sebaliknya, beliau memohon kepada Allah agar melindungi kedua belah pihak dari kejahatan masing-masing.

Imam An-Nasa'i meriwayatkan kisah ini dalam kitabnya, dan Ibnu Hajar menyebutkan bahwa kisah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan kepada umatnya untuk tidak berlebihan dalam mengejar sesuatu yang sudah tidak mungkin dijangkau, bahkan dalam hal membunuh hewan berbahaya.

Kesimpulan Praktis

  1. Membunuh ular di tanah haram diperbolehkan jika ular tersebut berbahaya, berdasarkan perintah Nabi ﷺ dalam hadits ini.
  2. Hewan berbahaya (mu'adzi) boleh dibunuh meskipun berada di tanah haram, karena menjaga keselamatan jiwa lebih diutamakan.
  3. Jika hewan berbahaya tidak bisa dijangkau, tidak perlu memaksakan diri untuk mengejarnya, sebagaimana Nabi ﷺ tidak memerintahkan para sahabat untuk terus mengejar ular yang sudah masuk ke dalam lubang.
  4. Doa Nabi ﷺ "Allah melindunginya dari kejahatanmu dan melindungimu dari kejahatannya" mengajarkan kita untuk tidak menyimpan dendam atau permusuhan, bahkan terhadap hewan yang berbahaya.
  5. Menjaga adab dalam berinteraksi dengan makhluk Allah, termasuk hewan, adalah bagian dari ajaran Islam.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?