Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2883 tentang Perintah membunuh ular di tanah haram

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa perintah membunuh ular di Tanah Haram (termasuk Mina) adalah perkara yang disyariatkan. Meskipun berburu binatang dan mencabut tumbuhan di Tanah Haram dilarang, namun ular adalah pengecualian karena termasuk binatang yang diperintahkan untuk dibunuh karena bahayanya. Para ulama menjelaskan bahwa ular termasuk dalam lima binatang fasik yang boleh dibunuh di luar maupun di dalam Tanah Haram, dan bahkan saat ihram sekalipun.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

Terkait dengan konteks turunnya surat Al-Mursalat di Mina, Allah berfirman:

وَالْمُرْسَلٰتِ عُرْفًاۙ

"Demi malaikat-malaikat yang diutus untuk membawa kebaikan." (QS. Al-Mursalat [77]: 1)

Hadits Terkait:

Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Manasik Haji, Bab Membunuh Ular di Tanah Haram, nomor 2883, dari sahabat Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu.

Hadits senada juga diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ: الْحَيَّةُ، وَالْغُرَابُ الْأَبْقَعُ، وَالْفَأْرَةُ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ، وَالْحُدَيَّا

"Lima binatang fasik yang boleh dibunuh di luar dan di dalam Tanah Haram: ular, gagak yang belang (putih hitam), tikus, anjing yang ganas, dan burung hudaya (rajawali)." (HR. Muslim no. 1198)

Kaitan dengan Ulama:

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa kelima binatang ini boleh dibunuh di Tanah Haram dan saat ihram karena mengandung bahaya atau mengganggu. Beliau juga menukil ijma' (kesepakatan) ulama tentang bolehnya membunuh ular di Tanah Haram.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menceritakan bahwa Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu berada bersama Rasulullah ﷺ di Al-Khaif (sebuah tempat di Mina) ketika surat Al-Mursalat diturunkan. Saat itu muncullah seekor ular, lalu Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat untuk membunuhnya. Para sahabat pun bergegas, namun ular itu lebih dulu masuk ke lubangnya.

Pelajaran Penting dari Hadits Ini:

  1. Ular adalah binatang yang diperintahkan untuk dibunuh — Ini menunjukkan bahwa ular memiliki bahaya nyata bagi manusia, sehingga syariat memerintahkan untuk membunuhnya di mana pun berada, termasuk di Tanah Haram.
  2. Pengecualian dari larangan berburu di Tanah Haram — Allah dan Rasul-Nya melarang berburu binatang liar di Tanah Haram (QS. Al-Ma'idah [5]: 1 dan 95). Namun ular dikecualikan karena termasuk binatang fasik yang membahayakan.
  3. Hikmah turunnya surat Al-Mursalat di Mina — Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa surat Al-Mursalat termasuk surat Makkiyah yang turun di Mina saat Haji Wada'. Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tetap menerima wahyu di tengah kesibukan ibadah haji, dan para sahabat menyaksikan langsung peristiwa ini.
  4. Kesigapan para sahabat dalam melaksanakan perintah — Ketika Nabi ﷺ memerintahkan membunuh ular, para sahabat langsung bergegas tanpa ragu. Ini menggambarkan adab seorang muslim terhadap perintah Rasulullah ﷺ.

Pendapat Ulama tentang Hukum Membunuh Ular:

Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ membedakan antara ular yang berada di rumah (yang diberi peringatan tiga kali) dengan ular liar di luar rumah yang boleh langsung dibunuh. Adapun di Tanah Haram, ular tetap boleh dibunuh karena termasuk binatang fasik.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa keumuman hadits ini menunjukkan bolehnya membunuh ular di Tanah Haram tanpa pandang bulu, baik ular yang berbahaya maupun tidak, karena asalnya ular adalah binatang yang membahayakan.

Story Telling

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda tentang ular yang ada di rumah:

"Janganlah kalian membunuh ular-ular yang ada di rumah-rumah (yang jinak), karena sesungguhnya mereka adalah jin yang masuk Islam. Barangsiapa membunuhnya, maka ia telah berbuat kesalahan." (HR. Abu Dawud)

Namun dalam riwayat lain, Nabi ﷺ tetap memerintahkan membunuh ular meskipun di rumah setelah memberi peringatan tiga kali. Ini menunjukkan bahwa ular yang mengganggu dan membahayakan tetap harus dibasmi, karena menjaga jiwa lebih utama daripada memelihara jin yang tinggal di rumah.

Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa syariat memperhatikan kemaslahatan dan mafsadah. Ketika ada bahaya yang mengancam jiwa, maka menghilangkan bahaya tersebut lebih diutamakan, meskipun harus membunuh binatang yang dilarang dibunuh di Tanah Haram.

Kesimpulan Praktis

  1. Ular adalah binatang yang boleh dan dianjurkan dibunuh di mana pun berada, termasuk di Tanah Haram dan saat ihram, karena termasuk lima binatang fasik.
  2. Larangan berburu di Tanah Haram memiliki pengecualian untuk binatang-binatang yang membahayakan jiwa manusia.
  3. Kita harus sigap dalam melaksanakan perintah syariat, sebagaimana para sahabat bergegas membunuh ular saat diperintahkan Nabi ﷺ.
  4. Syariat Islam memperhatikan kemaslahatan — menghilangkan bahaya lebih diutamakan daripada menjaga kelestarian binatang yang membahayakan.
  5. Jika menemukan ular di rumah, dianjurkan memberi peringatan tiga kali terlebih dahulu (menurut sebagian ulama), namun jika tetap mengganggu, boleh dibunuh.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?