Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2882 tentang Lima binatang pengganggu boleh dibunuh di Haram

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang lima jenis binatang pengganggu (fawasiq) yang boleh dibunuh baik di luar maupun di dalam tanah Haram (Makkah), meskipun sedang berihram. Kelima binatang tersebut adalah ular, anjing galak, burung gagak yang bertotol putih, elang, dan tikus. Ini adalah keringanan (rukhsah) dari Allah agar para jamaah haji dan umrah terlindungi dari gangguan binatang-binatang berbahaya tersebut.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:

Teks Arab hadits (sesuai yang Anda cantumkan):

أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ حَدَّثَنَا النَّضْرُ بْنُ شُمَيْلٍ، قَالَ أَنْبَأَنَا شُعْبَةُ، عَنْ قَتَادَةَ، سَمِعْتُ سَعِيدَ بْنَ الْمُسَيِّبِ، يُحَدِّثُ عَنْ عَائِشَةَ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ قَالَ " خَمْسُ فَوَاسِقَ يُقْتَلْنَ فِي الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحَيَّةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْغُرَابُ الأَبْقَعُ وَالْحِدَأَةُ وَالْفَأْرَةُ "

Makna: Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, Rasulullah ﷺ bersabda: "Ada lima jenis binatang pengganggu yang boleh dibunuh di luar dan di dalam tanah Haram: ular, anjing galak, burung gagak yang bertotol putih, elang, dan tikus."

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari (no. 3314) dan Imam Muslim (no. 1198) dari jalur lain, sehingga derajatnya shahih dan disepakati keshahihannya.

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya membunuh lima binatang ini bagi orang yang berihram, dan ini adalah pengecualian dari larangan berburu binatang darat saat ihram.
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari (Syarah Shahih Al-Bukhari) membahas secara panjang lebar tentang makna "fawasiq" dan hikmah pengecualian lima binatang ini.

Penjelasan Rinci

1. Makna "Fawasiq" (فَوَاسِقُ)

Kata fawasiq adalah bentuk jamak dari fasiqah, yang secara bahasa berarti binatang yang keluar dari kebiasaan (menyimpang). Imam Al-Khattabi (sebagaimana dinukil oleh Ibnu Hajar) menjelaskan bahwa binatang-binatang ini disebut fawasiq karena mereka keluar dari kebiasaan binatang pada umumnya—mereka suka mengganggu dan membahayakan manusia, bahkan menyerang tanpa sebab.

2. Penjelasan Lima Binatang:

  • Al-Hayyah (الْحَيَّةُ): Ular. Semua jenis ular termasuk dalam kategori ini karena bisa membahayakan dengan racunnya.
  • Al-Kalb al-'Aqur (الْكَلْبُ الْعَقُورُ): Anjing galak yang suka menggigit dan menyerang. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa yang dimaksud adalah anjing yang suka menyerang manusia, bukan semua anjing.
  • Al-Ghurab al-Abqa' (الْغُرَابُ الأَبْقَعُ): Burung gagak yang memiliki totol putih di punggungnya. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa ini adalah jenis gagak yang suka mencuri makanan dan mengganggu manusia.
  • Al-Hida'ah (الْحِدَأَةُ): Burung elang (rajawali) yang suka menyambar makanan atau barang-barang manusia.
  • Al-Fa'rah (الْفَأْرَةُ): Tikus, karena bisa merusak harta benda dan menyebarkan penyakit.

3. Hukum Membunuh Kelima Binatang Ini:

Para ulama dari kalangan Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad sepakat bahwa kelima binatang ini boleh dibunuh di tanah Haram dan saat ihram. Ini adalah pengecualian dari larangan umum berburu binatang darat saat ihram sebagaimana firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram." (QS. Al-Ma'idah [5]: 95)

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa hikmah pengecualian ini adalah karena kelima binatang ini memiliki sifat mengganggu dan membahayakan, sehingga membunuhnya justru melindungi jiwa dan harta manusia.

4. Catatan Penting:

  • Imam Ibnu Hajar menegaskan bahwa larangan membunuh binatang di tanah Haram tetap berlaku untuk binatang-binatang lain yang tidak termasuk dalam lima kategori ini.
  • Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa jika ada binatang lain yang membahayakan (seperti kalajengking atau tawon), maka boleh dibunuh karena kaidah dar'ul mafsadah (menolak bahaya) lebih diutamakan, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam hadits.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang hukum membunuh ular di tanah Haram. Beliau menjawab dengan tegas bahwa hal itu boleh, berdasarkan hadits Aisyah ini. Bahkan, beliau menyebutkan bahwa ular adalah binatang yang paling keras permusuhannya kepada manusia sejak zaman Nabi Adam, karena ular adalah salah satu sebab keluarnya Adam dari surga.

Kisah lain yang masyhur: Ketika Said bin al-Musayyib (salah satu perawi hadits ini) ditanya tentang hukum membunuh tikus di tanah Haram, beliau menjawab, "Tikus itu mengganggu, maka boleh dibunuh." Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf memahami hadits ini sebagai izin untuk melindungi diri dari gangguan binatang, bukan sekadar formalitas.

Kesimpulan Praktis

  1. Lima binatang yang boleh dibunuh saat ihram dan di tanah Haram: ular, anjing galak, gagak bertotol putih, elang, dan tikus.
  2. Hikmahnya: melindungi jiwa, harta, dan kenyamanan manusia dari gangguan binatang-binatang berbahaya.
  3. Boleh membunuh binatang lain yang membahayakan (seperti kalajengking, tawon, atau lebah) jika benar-benar mengancam keselamatan, berdasarkan kaidah menolak bahaya.
  4. Tetap dilarang membunuh binatang lain yang tidak mengganggu, seperti burung merpati, kijang, atau binatang buruan lainnya saat ihram.
  5. Sikap kita: bersyukur atas keringanan dari Allah, dan tetap menjaga kelestarian alam serta tidak berlebihan dalam membunuh binatang.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.