Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menegaskan bahwa Kota Makkah adalah tanah haram (suci) yang dilindungi Allah ﷻ. Berperang atau menumpahkan darah di dalamnya adalah perkara yang sangat terlarang. Pengecualian hanya terjadi sesaat bagi Nabi ﷺ pada hari Fathu Makkah (pembebasan Makkah), dan setelah itu kembali haram selamanya. Ini menunjukkan kemuliaan kota Makkah dan larangan keras melakukan kekerasan di dalamnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:
Hadits yang Anda sebutkan diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya (no. 2875) dari sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang serupa.
Dalil dari Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
لَا أُقْسِمُ بِهَٰذَا الْبَلَدِ
"Aku bersumpah dengan negeri ini (Makkah)."
(QS. Al-Balad [90]: 1)
Dan firman-Nya:
وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِّلنَّاسِ وَأَمْنًا
"Dan (ingatlah) ketika Kami menjadikan rumah (Ka'bah) itu tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman."
(QS. Al-Baqarah [2]: 125)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa keharaman Makkah adalah ketetapan Allah sejak penciptaan langit dan bumi, dan ini adalah keistimewaan yang tidak dimiliki kota lain.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan berperang di Makkah adalah ijma' (kesepakatan) para ulama, dan pengecualian untuk Nabi ﷺ hanyalah khusus pada saat Fathu Makkah.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa poin penting dari hadits ini:
1. Makkah adalah Tanah Haram
Kata "haram" di sini bermakna suci dan dilindungi. Allah ﷻ telah menjadikan Makkah sebagai tanah yang mulia sejak awal penciptaan. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi ﷺ bersabda:
"Sesungguhnya Allah telah menjadikan kota ini (Makkah) suci pada hari Dia menciptakan langit dan bumi. Maka ia adalah tanah suci dengan kehormatan Allah hingga hari kiamat."
2. Larangan Berperang di Makkah
Hadits ini dengan tegas melarang berperang di Makkah. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini mencakup:
- Memulai peperangan di Makkah
- Menumpahkan darah di dalamnya
- Menebang pohon dan memburu binatangnya
3. Pengecualian Khusus untuk Nabi ﷺ
Nabi ﷺ diizinkan berperang di Makkah hanya "sesaat dari siang hari" pada saat Fathu Makkah. Ini adalah kekhususan (khasais) yang diberikan Allah kepada beliau ﷺ. Imam An-Nawawi menegaskan bahwa setelah peristiwa itu, keharaman Makkah kembali berlaku dan tidak ada lagi pengecualian bagi siapa pun.
4. Hikmah Larangan Ini
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa larangan ini bertujuan untuk:
- Menjaga kemuliaan dan kesucian kota Makkah
- Menanamkan rasa aman bagi penduduk dan pengunjungnya
- Mengajarkan bahwa tempat ibadah harus dijaga dari segala bentuk kekerasan
5. Penerapan dalam Kehidupan
Meskipun kita tidak berperang di zaman ini, pelajaran dari hadits ini adalah:
- Menghormati kesucian tempat-tempat ibadah
- Tidak membuat kerusakan atau kekacauan di dalamnya
- Menjaga keamanan dan ketentraman di tanah haram
Story Telling
Dikisahkan bahwa ketika Nabi ﷺ memasuki Makkah pada hari Fathu Makkah, beliau melihat para sahabat yang sangat ingin membalas dendam atas perlakuan kaum Quraisy. Namun, dengan penuh kasih sayang, Nabi ﷺ justru mengumumkan amnesti umum:
"Pergilah kalian, sesungguhnya kalian semua bebas."
Beliau tidak memerintahkan pembantaian, meskipun diizinkan berperang sesaat. Ini menunjukkan akhlak mulia Nabi ﷺ yang menjadikan kemenangan sebagai rahmat, bukan balas dendam. Imam Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menyebutkan bahwa pada hari itu, hanya beberapa orang yang dihukum karena kejahatan mereka yang sangat berat, sementara mayoritas penduduk Makkah dimaafkan.
Kesimpulan Praktis
- Yakini kemuliaan Makkah sebagai tanah haram yang dilindungi Allah ﷻ.
- Jaga adab ketika berada di Makkah atau Madinah, baik dalam perkataan maupun perbuatan.
- Hindari segala bentuk kekerasan dan permusuhan, terutama di tempat-tempat suci.
- Teladani akhlak Nabi ﷺ yang pemaaf dan tidak membalas dendam ketika memiliki kekuasaan.
- Sebarkan rasa aman kepada sesama, sebagaimana Allah menjadikan Makkah sebagai tempat yang aman.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.