Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2871 tentang Waktu ihram Nabi di Makkah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ tiba di Makkah pada tanggal 4 Dzulhijjah dalam keadaan berihram untuk haji, lalu memberi keringanan kepada para sahabat: siapa yang ingin mengubah ihramnya menjadi umrah (tamattu'), silakan melakukannya. Ini menunjukkan syariat Islam itu mudah dan fleksibel, serta menegaskan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan kemudahan dalam beribadah sesuai tuntunan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Manasik Haji, dari jalur Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Ayat yang sangat berkaitan dengan tema kemudahan dan keringanan dalam ibadah haji/umrah:

QS. Al-Baqarah [2]: 196

فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

"Maka jika kamu terkepung (terhalang), (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajib atasnya berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang hadyu atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang yang keluarganya tidak bertempat tinggal di sekitar Masjidil Haram. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya."

Hadits ini juga diperkuat oleh riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas tentang perintah Nabi ﷺ kepada sahabat agar bertahallul dan menjadikannya umrah, sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini menggambarkan peristiwa Haji Wada' (haji perpisahan) pada tahun 10 Hijriah. Nabi ﷺ tiba di Makkah pada tanggal 4 Dzulhijjah dalam keadaan berihram untuk haji. Beliau shalat Subuh di Al-Batha (sebuah lembah dekat Makkah). Kemudian beliau memberi pilihan kepada para sahabat: barang siapa yang belum membawa hewan hadyu (kurban), ia boleh mengubah niat ihramnya dari haji menjadi umrah, sehingga ia bertahallul lebih dahulu, lalu berihram lagi untuk haji pada tanggal 8 Dzulhijjah. Inilah yang disebut haji tamattu'.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

  1. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya haji tamattu' dan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat yang tidak membawa hadyu untuk bertahallul. Ini adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya agar tidak memberatkan mereka.
  2. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa perintah ini bersifat irsyad (bimbingan) dan takhyir (pilihan), bukan kewajiban mutlak. Beliau juga menjelaskan bahwa Nabi ﷺ sendiri tetap dalam ihram haji karena beliau membawa hadyu.
  3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa peristiwa ini menunjukkan betapa Nabi ﷺ sangat memperhatikan kemudahan bagi umatnya, dan bahwa beliau tidak memaksakan satu bentuk manasik saja, tetapi memberi ruang sesuai kemampuan.
  4. Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman ketika menafsirkan QS. Al-Baqarah [2]: 196 menjelaskan bahwa syariat haji tamattu' adalah bentuk rahmat Allah, karena jamaah bisa bertahallul lebih awal dan tidak terlalu lama dalam keadaan ihram yang penuh larangan.

Perbedaan pendapat:

Di antara para sahabat, ada yang memilih tamattu' dan ada yang tetap dalam ihram haji. Namun Nabi ﷺ tidak mencela keduanya, karena keduanya sah menurut syariat. Yang paling utama adalah mengikuti apa yang Nabi ﷺ perintahkan sesuai kondisi masing-masing, sebagaimana ditegaskan Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa bahwa ibadah harus mengikuti tuntunan, bukan sekadar mengikuti kebiasaan.

Story Telling

Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, bahwa ketika Nabi ﷺ tiba di Makkah untuk Haji Wada', beliau memerintahkan para sahabat yang tidak membawa hadyu untuk bertahallul dan menjadikan ihramnya sebagai umrah. Sebagian sahabat merasa berat dan ragu, lalu Nabi ﷺ bersabda dengan tegas namun penuh kasih:

"Seandainya aku tidak membawa hadyu, niscaya aku akan bertahallul seperti kalian."

Mendengar itu, para sahabat pun bertahallul. Hikmahnya: seorang mukmin hendaknya tunduk pada perintah Nabi ﷺ dengan lapang dada, karena di dalam ketaatan ada keberkahan dan kemudahan.

Kesimpulan Praktis

  1. Syariat Islam itu mudah — Nabi ﷺ memberi keringanan kepada sahabat yang tidak membawa hadyu untuk bertahallul lebih awal.
  2. Haji tamattu' disyariatkan — yaitu berumrah dahulu, bertahallul, lalu berihram lagi untuk haji pada tanggal 8 Dzulhijjah.
  3. Ikuti tuntunan Nabi ﷺ — jangan memaksakan satu bentuk manasik jika ada keringanan yang Allah berikan.
  4. Jangan ghuluw (berlebihan) — agama ini dibangun atas kemudahan dan kasih sayang, bukan beban yang memberatkan.
  5. Bermusyawarah dengan ahli ilmu — dalam urusan manasik, tanyakan kepada ulama yang terpercaya agar ibadah sah dan sesuai sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?