Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2867 tentang Masuk Makkah dengan helm saat penaklukan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ masuk ke kota Makkah pada hari penaklukan (Fathu Makkah) dalam keadaan memakai pelindung kepala (mighfar/helm), dan ketika diberitahu bahwa Ibnu Khathal bergantung pada kain penutup Ka'bah, beliau memerintahkan agar ia dibunuh. Hadits ini menjadi dalil bahwa orang yang murtad atau melakukan kejahatan besar tidak dilindungi hanya karena ia berlindung di Ka'bah, dan bahwa Nabi ﷺ masuk Makkah dalam keadaan aman dan tidak berihram karena beliau tidak berniat haji atau umrah saat itu.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Manasik Haji, Bab Masuk Makkah Tanpa Ihram, dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, melalui jalur Imam Malik bin Anas dari Ibnu Syihab az-Zuhri.

Adapun dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan kehormatan Ka'bah dan larangan berbuat kerusakan di dalamnya:

QS. Al-Baqarah [2]: 191

وَلَا تُقَاتِلُوهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتَّىٰ يُقَاتِلُوكُمْ فِيهِ ۖ فَإِنْ قَاتَلُوكُمْ فَاقْتُلُوهُمْ ۗ كَذَٰلِكَ جَزَاءُ الْكَافِرِينَ

Terjemahan: "Dan janganlah kamu memerangi mereka di Masjidil Haram, kecuali jika mereka memerangi kamu di dalamnya. Jika mereka memerangi kamu, maka bunuhlah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir."

Ayat ini menunjukkan bahwa kehormatan Masjidil Haram tidak menjadi pelindung bagi orang yang berbuat kerusakan dan memerangi kaum muslimin.

Penjelasan Rinci

Hadits ini terjadi pada peristiwa Fathu Makkah (penaklukan kota Makkah) pada tahun ke-8 Hijriah. Saat itu Nabi ﷺ memasuki kota Makkah dengan mengenakan mighfar, yaitu pelindung kepala yang biasa dipakai dalam peperangan. Ini menunjukkan bahwa beliau masuk dalam keadaan siap dan waspada, bukan dalam keadaan berihram.

Pertama: Masuk Makkah tanpa ihram.

Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam bab "Masuk Makkah Tanpa Ihram", yang menunjukkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa seseorang boleh masuk kota Makkah tanpa ihram jika ia tidak berniat haji atau umrah. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat, bahwa ihram hanya wajib bagi orang yang hendak menunaikan haji atau umrah, bukan sekadar masuk Makkah.

Adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa masuk Makkah tanpa ihram bagi orang yang bukan penduduk Makkah adalah makruh, kecuali bagi mereka yang sering keluar-masuk. Namun pendapat yang lebih kuat dalam hal ini adalah pendapat yang menyatakan boleh, karena Nabi ﷺ sendiri masuk Makkah pada Fathu Makkah tanpa ihram, sebagaimana ditegaskan dalam hadits ini dan hadits-hadits lain yang shahih.

Kedua: Perintah membunuh Ibnu Khathal.

Ibnu Khathal adalah seorang yang sebelumnya masuk Islam, lalu murtad dan kembali kepada kekafiran. Ia juga dikenal melakukan kejahatan dan menyakiti kaum muslimin. Ketika Fathu Makkah, ia berlindung dengan bergantung pada kain penutup Ka'bah (astar al-Ka'bah), berharap bahwa kehormatan Ka'bah akan melindunginya.

Nabi ﷺ tetap memerintahkan untuk membunuhnya. Ini menunjukkan beberapa hal penting:

  1. Ka'bah tidak melindungi orang yang wajib dibunuh secara syar'i. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa orang yang murtad dan melakukan kejahatan besar tidak mendapatkan perlindungan hanya karena ia berada di tanah haram atau berlindung di Ka'bah. Kehormatan Ka'bah adalah untuk orang yang menghormatinya, bukan untuk orang yang berbuat kerusakan.
  2. Hukum had (hukuman) tetap berlaku. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pada hari Fathu Makkah mengumumkan keamanan bagi semua orang, kecuali beberapa orang yang telah melakukan kejahatan tertentu, dan Ibnu Khathal termasuk di antara mereka. Ini menunjukkan bahwa keamanan umum tidak berlaku bagi pelaku kejahatan besar yang telah ditetapkan hukumannya.
  3. Tidak ada kontradiksi dengan kehormatan Ka'bah. Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Allah memuliakan Ka'bah, tetapi kemuliaan itu tidak berarti menjadi tempat perlindungan bagi orang yang melanggar syariat dan menumpahkan darah kaum muslimin.

Ketiga: Pelajaran tentang kepemimpinan dan keadilan.

Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa tindakan Nabi ﷺ ini menunjukkan bahwa seorang pemimpin harus menegakkan keadilan, bahkan terhadap orang yang berlindung di tempat yang paling mulia sekalipun. Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh sentimentalitas tempat atau kedudukan.

Keempat: Perbedaan pendapat tentang status Ibnu Khathal.

Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar menyebutkan bahwa Ibnu Khathal telah murtad dan melakukan kejahatan, sehingga hukumannya adalah had bukan sekadar hukuman politik. Adapun jika seseorang hanya melakukan dosa biasa dan berlindung di Ka'bah, maka para ulama sepakat bahwa ia tidak boleh diganggu selama berada di tanah haram, berdasarkan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 191 di atas dan hadits-hadits lain tentang kehormatan Makkah.

Story Telling

Diriwayatkan dalam kitab-kitab sirah dan hadits bahwa pada hari Fathu Makkah, Nabi ﷺ masuk kota Makkah dengan penuh tawadhu, kepala beliau menunduk di atas kendaraannya hingga hampir menyentuh pelana, sebagai tanda syukur kepada Allah. Beliau memaafkan penduduk Makkah yang dahulu memusuhi beliau, dengan sabda beliau: "Pergilah, kalian bebas."

Namun ada beberapa orang yang tidak mendapatkan pengampunan karena kejahatan mereka yang besar, di antaranya Ibnu Khathal. Ketika beliau diberitahu bahwa Ibnu Khathal bergantung pada kain Ka'bah, beliau tetap memerintahkan untuk membunuhnya. Ini menunjukkan bahwa kasih sayang Nabi ﷺ sangat luas, tetapi keadilan dan penegakan hukum tetap ditegakkan.

Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, yang meriwayatkan hadits ini, adalah pelayan Nabi ﷺ yang setia dan menyaksikan langsung peristiwa tersebut. Beliau menceritakan apa yang beliau lihat dan dengar tanpa menambah atau mengurangi.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh masuk Makkah tanpa ihram jika tidak berniat haji atau umrah, berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ pada Fathu Makkah.
  2. Kehormatan Ka'bah tidak melindungi pelaku kejahatan besar seperti murtad dan menumpahkan darah. Hukum syariat tetap ditegakkan.
  3. Seorang pemimpin harus adil dan tegas dalam menegakkan hukum, tidak terpengaruh oleh tempat atau kedudukan seseorang.
  4. Kasih sayang Nabi ﷺ sangat luas, tetapi tidak berarti mengabaikan keadilan. Beliau memaafkan banyak orang, namun tetap menegakkan hukum terhadap mereka yang telah melakukan kejahatan besar.
  5. Hendaknya kita menghormati Ka'bah dan tanah haram dengan tidak berbuat kerusakan di dalamnya, karena kehormatannya sangat besar di sisi Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?