Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang sedang berihram haji atau umrah lalu tertimpa sakit (patah kaki) atau cedera/terkilir sehingga tidak bisa melanjutkan, maka ia boleh bertahallul (keluar dari ihram) dan tidak wajib menyempurnakan manasik saat itu. Namun ia wajib mengganti dengan haji lain di tahun berikutnya. Ini adalah bentuk kasih sayang syariat kepada orang yang lemah dan tertimpa udzur.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar bab ini:
QS. Al-Baqarah [2]: 196
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
Terjemahan: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terkepung (oleh musuh), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu cukur kepalamu sebelum hadyu sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajib atasnya berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban."
Hadits terkait:
- Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Manasik Haji, Bab "Orang yang Terhalang oleh Musuh" (no. 2861), dari sahabat Hajjaj bin Amr رضي الله عنه.
- Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Abbas رضي الله عنهما dan Abu Hurairah رضي الله عنه, dengan lafaz yang semakna.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi pendapat yang menyatakan orang yang tertimpa udzur (sakit atau terhalang) boleh bertahallul, dan wajib mengulang haji.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan tahallul karena udzur, dan kewajiban haji berikutnya sebagai ganti.
Penjelasan Rinci
Hadits ini berbicara tentang keadaan seseorang yang sedang menunaikan haji atau umrah, kemudian di tengah perjalanan ia tertimpa musibah: kakinya patah (كُسِرَ) atau terkilir/cedera (عَرِجَ) sehingga tidak mampu melanjutkan perjalanan ke Baitullah. Dalam kondisi seperti ini, syariat memberikan keringanan: ia boleh bertahallul, yaitu keluar dari keadaan ihram dengan memotong rambut (atau mencukur) dan kembali ke keadaan halal seperti biasa.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa kata "كُسِرَ" (patah) dan "عَرِجَ" (terkilir/cedera kaki) di sini adalah contoh dari segala bentuk udzur yang menghalangi seseorang menyempurnakan haji. Jadi bukan hanya patah kaki, tetapi semua penyakit atau halangan yang membuat seseorang tidak bisa melanjutkan ihram.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa orang yang tertimpa udzur boleh bertahallul, dan tidak ada kewajiban menyempurnakan manasik saat itu. Namun ia wajib mengganti hajinya di tahun berikutnya, karena haji yang pertama belum sempurna.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memberikan solusi bagi orang yang tertimpa udzur dengan dua hal: (1) boleh bertahallul saat itu, dan (2) wajib mengganti haji di tahun berikutnya. Ini menunjukkan bahwa ibadah haji adalah ibadah yang sangat mulia, sehingga jika seseorang tidak bisa menyempurnakannya karena udzur, ia tetap dituntut untuk menggantinya.
Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat 196 Surah Al-Baqarah menjadi dasar bagi hukum ini: "فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ" (jika kamu terkepung) mencakup segala bentuk penghalang, baik musuh, sakit, atau lainnya. Maka orang yang terhalang boleh bertahallul dengan menyembelih hadyu jika mampu, atau jika tidak, maka ia bertahallul dan mengganti hajinya.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa orang yang tertimpa udzur boleh bertahallul dan wajib mengganti haji di tahun berikutnya, berdasarkan hadits ini secara zahir.
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa orang yang tertimpa udzur (bukan karena musuh) harus tetap menyembelih hadyu jika mampu, dan jika tidak mampu, ia bertahallul dan mengganti haji. Namun mereka berbeda dalam rincian apakah wajib mengganti atau tidak.
- Ibnu Hajar al-Asqalani menguatkan pendapat yang menyatakan wajib mengganti haji, karena hadits ini sangat jelas: "وَعَلَيْهِ حَجَّةٌ أُخْرَى" (dan ia wajib haji yang lain).
Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad, karena hadits ini shahih dan tegas, serta didukung oleh Ibnu Hajar dan Imam an-Nawawi sebagai ulama hadits terkemuka.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Hajjaj bin Amr رضي الله عنه, sahabat Nabi ﷺ yang meriwayatkan hadits ini, pernah mengalami sendiri keadaan tersebut. Ia bertanya kepada Nabi ﷺ tentang orang yang tertimpa udzur saat berihram, dan Nabi ﷺ menjawab dengan sabda di atas. Kemudian Hajjaj bin Amr bertanya kepada Ibnu Abbas dan Abu Hurairah رضي الله عنهما tentang kebenaran hadits ini, dan keduanya membenarkan: "Dia berkata yang benar."
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat berhati-hati dalam menerima hadits, dan mereka selalu memverifikasi kebenaran riwayat kepada sahabat lain yang lebih tahu. Ini adalah pelajaran berharga bagi kita untuk selalu merujuk kepada ahlinya dalam memahami agama.
Hikmah: Syariat Islam tidak memberatkan hamba-Nya. Ketika seseorang tertimpa udzur, Allah ﷻ memberikan keringanan, namun tetap menuntut tanggung jawab untuk mengganti ibadah yang belum sempurna. Ini menunjukkan keseimbangan antara rahmat dan keadilan.
Kesimpulan Praktis
- Boleh bertahallul bagi orang yang sedang berihram haji atau umrah lalu tertimpa sakit atau cedera yang menghalanginya melanjutkan.
- Wajib mengganti haji di tahun berikutnya jika haji yang pertama tidak sempurna karena udzur.
- Jika mampu menyembelih hadyu, hendaknya dilakukan sebagai bentuk ketaatan, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 196.
- Selalu merujuk kepada ulama dalam memahami hukum-hukum ibadah, sebagaimana para sahabat bertanya kepada Ibnu Abbas dan Abu Hurairah.
- Bersyukur atas keringanan syariat dan tidak memaksakan diri dalam ibadah hingga membahayakan diri sendiri.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.