Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2857 tentang Larangan menutup kepala dan wajah orang berihram yang meninggal

Penjelasan Hadits Sunan An-Nasa'i No. 2857

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang meninggal dalam keadaan berihram (haji/umrah) tetap diperlakukan sebagai orang yang berihram meski sudah wafat: dimandikan, dikafani, tetapi kepala dan wajahnya tidak boleh ditutup. Alasannya, ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah. Ini menunjukkan keutamaan mati dalam keadaan beribadah kepada Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (Sunan An-Nasa'i, Kitab Manasik Haji, Bab Larangan Menutup Wajah dan Kepala Orang yang Berihram Ketika Mati, No. 2857), dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:

<p>يُغَسَّلُ وَيُكَفَّنُ فِي ثَوْبَيْنِ وَلاَ يُغَطَّى رَأْسُهُ وَوَجْهُهُ فَإِنَّهُ يَقُومُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا</p>

Terjemahan: "Mandikanlah dia dan kafanilah dia dengan dua kain, dan jangan tutup kepala dan wajahnya, karena dia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan melafalkan Talbiyah."

Ayat terkait — QS. Al-Baqarah [2]: 196 (potongan yang relevan):

<p>وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ</p>

Terjemahan: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah."

Kaitan ulama: Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' dan Syarh Shahih Muslim membahas hadits serupa (riwayat Bukhari-Muslim) dan menegaskan larangan menutup kepala serta wajah mayit yang mati dalam ihram. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hikmah larangan ini. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa hukum-hukum ihram tetap berlaku pada mayit karena ia tetap dianggap sebagai muhrim sampai dibangkitkan.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Seorang lelaki sedang menunaikan haji bersama Nabi ﷺ. Untanya menjatuhkannya hingga ia meninggal. Nabi ﷺ memerintahkan tiga hal:

  1. Dimandikan — sebagaimana mayit muslim lainnya.
  2. Dikafani dengan dua kain — bukan tiga kain seperti kafan biasa menurut sebagian ulama, karena ia masih dalam keadaan ihram.
  3. Kepala dan wajahnya tidak ditutup — tidak diberi kain penutup, tidak diberi wewangian sebagaimana mayit biasa.

Alasan yang disebutkan Nabi ﷺ: "Karena dia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah."

Pemahaman ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa illah (alasan) hukum ini adalah karena mayit tersebut akan dibangkitkan dalam keadaan ihram, sehingga perlakuan terhadapnya pun menyerupai perlakuan terhadap orang yang masih hidup dalam ihram. Beliau juga menyebutkan bahwa larangan menutup kepala dan wajah menunjukkan bahwa hukum ihram tidak gugur dengan kematian.
  • Imam an-Nawawi dalam al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menyatakan bahwa mayit yang mati dalam ihram tidak boleh ditutup kepala dan wajahnya, tidak boleh diberi wewangian, dan tidak boleh dipotong rambut serta kukunya. Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan Syafi'i, Maliki, dan Hanbali.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ secara khusus menyebutkan alasan kebangkitan dalam keadaan talbiyah, yang menunjukkan keutamaan besar bagi orang yang mati dalam keadaan beribadah haji.

Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa mayit yang mati dalam ihram tetap diperlakukan seperti mayit biasa dalam hal menutup kepala dan wajah, karena ihram telah berakhir dengan kematian. Namun pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Qayyim — adalah pendapat jumhur yang berpegang pada zahir hadits: kepala dan wajah tidak ditutup, karena Nabi ﷺ secara tegas melarangnya dan menyebutkan illah yang jelas.

Story Telling

Diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa ketika seorang lelaki wafat dalam keadaan ihram di Arafah, Nabi ﷺ bersabda:

<p>اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ، وَكَفِّنُوهُ فِي ثَوْبَيْنِ، وَلَا تُخَمِّرُوا رَأْسَهُ وَلَا تُحَنِّطُوهُ، فَإِنَّهُ يُبْعَثُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُلَبِّيًا</p>

Terjemahan: "Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara, kafanilah dengan dua kain, jangan tutup kepalanya, dan jangan beri wewangian, karena sesungguhnya dia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah."

Hikmah: Seorang sahabat yang sedang menunaikan haji bersama Nabi ﷺ meninggal karena terjatuh dari untanya. Meski jasadnya telah tiada, Nabi ﷺ mengajarkan bahwa status ihramnya tetap melekat hingga hari kebangkitan. Ini menunjukkan betapa mulianya mati dalam keadaan beribadah — seolah-olah amal talbiyah yang ia lantunkan menjadi syiar yang akan ia bawa menghadap Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Mayit yang mati dalam ihram dimandikan, dikafani (menurut jumhur dengan dua kain), tetapi kepala dan wajahnya tidak ditutup.
  2. Tidak diberi wewangian dan tidak dipotong rambut serta kukunya, karena masih dianggap muhrim.
  3. Keutamaan mati dalam ibadah — hadits ini menjadi motivasi untuk menjaga ibadah hingga akhir hayat.
  4. Mengikuti pendapat jumhur (Syafi'i, Maliki, Hanbali) yang berpegang pada zahir hadits lebih utama, sebagaimana ditegaskan Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar.
  5. Bagi yang mengurus jenazah muhrim, hendaknya memperhatikan adab-adab ini sebagai bentuk ketaatan kepada sunnah Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?