Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2855 tentang Larangan wangi dan tutup kepala bagi muhrim yang meninggal

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang meninggal dalam keadaan berihram (haji/umrah) tetap diperlakukan sebagai orang yang berihram dalam hal pemandian dan pengafanan: dimandikan dengan air dan daun bidara, dikafani, tetapi tidak diberi minyak wangi dan kepalanya tidak ditutup. Rasulullah ﷺ memberi alasan bahwa Allah akan membangkitkannya pada Hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah, sehingga kehormatan ihram itu tetap dijaga sampai kematian.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Manasik Haji, dari jalur Qutaibah → Hammad → Ayyub → Sa'id bin Jubair → Ibnu Abbas رضي الله عنهما.

Hadits senada juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما, dengan lafaz yang semakna. Ini menunjukkan hadits ini shahih dan disepakati.

Adapun dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar kehormatan ihram dan larangan-larangan bagi orang yang berihram:

QS. Al-Baqarah [2]: 197

وَالْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ

"Haji itu pada bulan-bulan yang telah dimaklumi. Barangsiapa mengerjakan haji pada bulan-bulan itu, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan dalam haji. Dan apa saja kebajikan yang kamu kerjakan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kepada-Ku, hai orang-orang yang berakal."

QS. Al-Ma'idah [5]: 95 (bagian yang relevan tentang larangan bagi orang berihram):

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang berihram."

Ayat-ayat ini menunjukkan bahwa ihram memiliki kehormatan dan larangan-larangan yang harus dijaga, termasuk larangan memakai wangi-wangian dan menutup kepala bagi laki-laki.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Seorang laki-laki sedang wukuf di Arafah bersama Nabi ﷺ, lalu ia terjatuh dari kendaraannya dan meninggal — kemungkinan karena terinjak atau terjatuh dengan keras (kata fa aq'ashahu berarti membinasakannya/mematahkannya). Nabi ﷺ kemudian memerintahkan:

  1. Mandikan dengan air dan daun bidara — ini menunjukkan bahwa memandikan mayit adalah kewajiban, dan daun bidara digunakan untuk membersihkan.
  2. Kafani dengan dua kain — menunjukkan bolehnya mengafani dengan dua lapis kain.
  3. Jangan diberi minyak wangi (hanuth) — karena ia masih dalam keadaan ihram.
  4. Jangan ditutup kepalanya — karena menutup kepala adalah larangan bagi laki-laki yang berihram.
  5. Alasan: Allah akan membangkitkannya pada Hari Kiamat dalam keadaan bertalbiyah.

Pemahaman ulama:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa orang yang meninggal dalam keadaan ihram tetap berlaku hukum-hukum ihram padanya, terutama dalam hal larangan memakai wangi-wangian dan menutup kepala. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat apakah larangan ini berlaku karena kematian itu sendiri atau karena ia akan dibangkitkan dalam keadaan berihram.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa mayit yang berihram tidak dihanuth (diberi wangi-wangian) dan tidak ditutup kepalanya, berbeda dengan mayit biasa. Beliau juga menyebutkan bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan untuk memandikan dan mengafani mayit tersebut, tetapi melarang menghanuth dan menutup kepala, karena ia akan dibangkitkan dalam keadaan bertalbiyah. Ini menunjukkan bahwa amalan ihram yang sedang dikerjakan seseorang akan tetap bersamanya hingga kematian, dan ia akan dibangkitkan sesuai keadaan terakhirnya.

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa hadits ini mengandung pelajaran tentang keutamaan ihram dan bahwa orang yang meninggal dalam keadaan beribadah akan dibangkitkan dalam keadaan tersebut.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa mayit yang berihram tidak dihanuth dan tidak ditutup kepalanya, berdasarkan hadits ini secara zahir. Sedangkan sebagian ulama lain berpendapat bahwa larangan ini hanya berlaku jika ia meninggal sebelum tahallul, dan jika ia sudah tahallul maka berlaku hukum mayit biasa. Namun pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur yang mengamalkan zahir hadits, yaitu tetap tidak dihanuth dan tidak ditutup kepalanya.

Hikmah:

  • Menjaga kehormatan ihram sampai kematian.
  • Menunjukkan bahwa amalan seseorang akan tetap bersamanya, dan ia akan dibangkitkan sesuai keadaan terakhirnya.
  • Mengajarkan kepada kita untuk memperhatikan hukum-hukum khusus dalam ibadah haji, bahkan sampai urusan jenazah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas رضي الله عنهما — yang merupakan sepupu Nabi ﷺ dan dikenal sebagai tarjumanul Qur'an (juru tafsir Al-Qur'an) — menyaksikan langsung peristiwa ini. Beliau melihat seorang laki-laki yang sedang berihram bersama Rasulullah ﷺ di Arafah, lalu terjatuh dari kendaraannya dan meninggal seketika. Nabi ﷺ tidak membiarkan para sahabat memperlakukan jenazah itu seperti jenazah biasa, tetapi memberi arahan khusus yang menunjukkan betapa besarnya kehormatan ihram di sisi Allah.

Sa'id bin Jubair — salah satu tabi'in terkemuka dan murid Ibnu Abbas — meriwayatkan hadits ini dari gurunya dengan sangat teliti, sehingga hadits ini sampai kepada kita dengan sanad yang shahih. Ini menunjukkan betapa para tabi'in menjaga ilmu dari para sahabat dengan penuh amanah.

Kesimpulan Praktis

  1. Mayit yang berihram (belum tahallul) dimandikan dengan air dan daun bidara, dikafani, tetapi tidak diberi wangi-wangian dan kepalanya tidak ditutup (bagi laki-laki).
  2. Larangan ini berlaku sampai ia dikuburkan, karena ia akan dibangkitkan dalam keadaan bertalbiyah.
  3. Bagi perempuan yang berihram yang meninggal, menurut jumhur ulama, wajahnya juga tidak ditutup dan tidak diberi wangi-wangian, berdasarkan qiyas kepada laki-laki.
  4. Hikmah: menjaga kehormatan ibadah sampai akhir hayat, dan mengingat bahwa setiap orang akan dibangkitkan sesuai keadaan terakhirnya.
  5. Bagi yang belum tahu hukum ini, hendaknya bertanya kepada ulama terpercaya agar jenazah diperlakukan sesuai sunnah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?