Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2851 tentang Tebusan bagi orang berihram yang mencukur kepala karena kutu

Penjelasan Hadits Sunan An-Nasa'i No. 2851

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang seorang sahabat, Ka'b bin 'Ujrah رضي الله عنه, yang sedang berihram lalu kepalanya diganggu kutu. Rasulullah ﷺ memerintahkan beliau mencukur rambutnya, dan sebagai gantinya (fidyah/dam) beliau diberi pilihan: berpuasa tiga hari, memberi makan enam orang miskin, atau menyembelih seekor domba. Salah satu dari tiga pilihan itu sudah cukup sebagai tebusan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar hukum ini:

QS. Al-Baqarah [2]: 196

فَإِذَا أَمِنتُم فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۚ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Terjemahan ringkas: "…Maka barangsiapa yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia mencukur rambutnya), maka wajib atasnya berpuasa, atau bersedekah, atau menyembelih." (Makna ini disebutkan pada potongan ayat sebelumnya, yaitu firman Allah: فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ)

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Ka'b bin 'Ujrah رضي الله عنه, dari jalur Mujahid (tabi'in) dan Abdurrahman bin Abi Laila, kemudian Imam Malik bin Anas meriwayatkannya dalam Al-Muwaththa', dan Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Manasik Haji, Bab tentang orang berihram yang diganggu kutu di kepalanya.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Malik bin Anas — meriwayatkan hadits ini dalam Al-Muwaththa'.
  • Mujahid bin Jabr (tabi'in) — salah satu perawi hadits ini, sekaligus mufassir yang tafsirnya menjadi rujukan dalam memahami ayat fidyah.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan rincian fidyah ini.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad membahas hikmah dan urutan pilihan fidyah.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Ketika seseorang sedang berihram (haji atau umrah), ia dilarang mencukur rambut atau memotong kuku. Namun jika ada udzur (alasan syar'i) seperti sakit atau gangguan kutu di kepala, maka ia boleh mencukur rambutnya, dengan kewajiban membayar fidyah (tebusan).

Bentuk fidyah menurut hadits ini ada tiga pilihan:

  1. Berpuasa tiga hari
  2. Memberi makan enam orang miskin, masing-masing dua mud (sekitar 1,5 kg makanan pokok)
  3. Menyembelih seekor domba (kambing)

Rasulullah ﷺ bersabda: "أَيَّ ذَلِكَ فَعَلْتَ أَجْزَأَ عَنْكَ" — "Yang mana saja dari itu engkau kerjakan, sudah mencukupi bagimu." Artinya, orang yang terkena udzur boleh memilih salah satu dari tiga pilihan tersebut, tidak harus berurutan.

Pemahaman para ulama:

  • Imam Malik bin Anas (dalam Al-Muwaththa') dan Imam asy-Syafi'i (dalam Al-Umm) berpendapat bahwa ketiga pilihan itu bersifat takhyir (bebas memilih), berdasarkan zhahir hadits "أَيَّ ذَلِكَ فَعَلْتَ".
  • Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa urutannya adalah: menyembelih domba jika mampu, jika tidak maka puasa tiga hari, jika tidak maka memberi makan enam orang miskin. Namun jumhur ulama (Malik, Syafi'i, Ahmad) menguatkan pendapat takhyir karena hadits ini secara tegas menyebutkan kebebasan memilih.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa hikmah fidyah ini adalah bentuk kasih sayang syariat: orang yang terkena udzur tidak dibiarkan menanggung dosa, tetapi diberi jalan keluar dengan tebusan yang ringan sesuai kemampuan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Ka'b bin 'Ujrah ini adalah dalil utama dalam bab fidyah karena udzur, dan menjadi landasan bagi para fuqaha dalam menetapkan tiga bentuk tebusan.
  • Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa fidyah ini hanya wajib bagi yang mencukur rambut karena udzur. Adapun yang mencukur tanpa udzur, maka hukumnya berbeda (ada khilaf, namun yang kuat adalah berdosa dan wajib fidyah).

Catatan penting:

Hadits ini juga menunjukkan bahwa kutu yang mengganggu di kepala saat berihram adalah udzur yang membolehkan mencukur. Ini adalah bentuk rukhshah (keringanan) dalam syariat, bukan celaan. Islam tidak membebani hamba di luar kemampuannya.

Story Telling

Dikisahkan oleh Ka'b bin 'Ujrah رضي الله عنه sendiri — beliau adalah salah satu sahabat yang ikut dalam Bai'at Ridwan. Suatu ketika beliau sedang berihram bersama Rasulullah ﷺ. Kutu-kutu di kepalanya begitu banyak dan mengganggu, sampai beliau merasa sangat tidak nyaman. Beliau datang kepada Nabi ﷺ mengadukan keadaannya.

Rasulullah ﷺ tidak menegur atau menyalahkan beliau. Justru dengan lembut dan penuh kasih, Nabi ﷺ memerintahkan beliau mencukur rambutnya, lalu memberi pilihan tebusan yang ringan. Inilah akhlak Nabi ﷺ — beliau tidak memberatkan, tetapi memberi solusi.

Hikmah: Syariat Islam selalu memberi jalan keluar bagi hamba yang dalam kesulitan. Allah tidak menginginkan kesulitan, tetapi menginginkan kemudahan (QS. Al-Baqarah [2]: 185). Maka janganlah kita merasa berat menjalankan syariat, karena di dalamnya selalu ada rahmat.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang berihram dan terkena udzur (sakit, kutu, atau gangguan lain di kepala), boleh mencukur rambut, tetapi wajib membayar fidyah.
  2. Fidyahnya ada tiga pilihan: puasa tiga hari, memberi makan enam orang miskin (masing-masing dua mud), atau menyembelih seekor domba. Pilih salah satu yang paling mudah.
  3. Tidak perlu berurutan — pendapat yang kuat (jumhur: Malik, Syafi'i, Ahmad) adalah bebas memilih.
  4. Jangan menunda membayar fidyah setelah mencukur, karena ini adalah kewajiban yang terkait dengan udzur tersebut.
  5. Bagi yang tidak terkena udzur, jangan mencukur rambut saat berihram, karena itu termasuk larangan ihram.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?