Penjelasan Hadits Sunan An-Nasa'i No. 285
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa ketika istri sedang haid, Nabi ﷺ tetap bermesraan dengan istrinya, namun hanya pada bagian tubuh di atas pusar (bagian yang tertutup kain/izar), tidak pada kemaluan. Ini menunjukkan bahwa haid bukan penghalang total untuk bermesraan, tetapi ada batas syar'i yang harus dijaga, yaitu menjauhi tempat keluarnya darah haid.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. Al-Baqarah [2]: 222
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۚ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Terjemahan: "Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu adalah kotoran.' Maka jauhilah (jangan campuri) wanita pada waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka (untuk bersetubuh) sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka sesuai dengan ketentuan yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh 'Aisyah radhiyallahu 'anha, disebutkan dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Thaharah, Bab Hubungan dengan Wanita Haid, no. 285. Sanadnya: Qutaibah → Abu al-Ahwash → Abu Ishaq → 'Amr bin Syurahbil → 'Aisyah.
Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dari 'Aisyah, dengan redaksi bahwa Nabi ﷺ memerintahkan untuk mengenakan izar (kain penutup bagian bawah), lalu beliau bermesraan dengan bagian atas.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya bermesraan dengan istri yang sedang haid pada bagian tubuh selain kemaluan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat haramnya bersetubuh saat haid, namun berbeda pendapat tentang bermesraan pada bagian lain.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ melarang mendekati tempat haid saja, bukan seluruh tubuh istri.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Kata "تَشُدَّ إِزَارَهَا" berarti mengikat kain penutup bagian bawah (izar) dengan erat, sehingga menutupi bagian antara pusar dan lutut. Setelah itu, Nabi ﷺ "يُبَاشِرُهَا" — yaitu bermesraan, mencium, atau menyentuh bagian tubuh di atas izar.
Pemahaman ulama:
- Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya bermesraan dengan istri yang haid pada bagian tubuh selain kemaluan. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menukil bahwa 'Aisyah sendiri menjelaskan bahwa Nabi ﷺ tidak mendekati kemaluan, tetapi bermesraan pada bagian lain. Beliau juga menukil pendapat Mujahid dan Qatadah bahwa yang dilarang adalah mendekati tempat haid (kemaluan), bukan seluruh tubuh.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah (dalam Zadul Ma'ad) menyebutkan hikmah bahwa Nabi ﷺ tetap menjaga kelembutan dan kasih sayang kepada istri meski sedang haid, namun tetap menjaga batas syar'i.
- Ibn Katsir (dalam tafsirnya atas QS. Al-Baqarah [2]: 222) menjelaskan bahwa ayat "فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ" berarti menjauhi tempat haid (kemaluan), bukan menjauhi seluruh tubuh. Beliau menukil dari Al-Hasan al-Bashri dan Qatadah bahwa yang dimaksud adalah menjauhi kemaluan.
Perbedaan pendapat:
- Sebagian ulama seperti Sufyan ats-Tsauri dan Abu Hanifah membolehkan bermesraan pada bagian tubuh selain kemaluan, bahkan hingga bagian antara pusar dan lutut selama tidak bersetubuh.
- Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i juga membolehkan, namun sebagian memakruhkan jika dikhawatirkan tergelincir pada yang haram.
- Imam Ahmad bin Hanbal membolehkan bermesraan pada bagian atas izar, dan ini yang paling kuat berdasarkan hadits 'Aisyah ini.
Kesimpulan ulama: Yang paling kuat adalah pendapat jumhur yang membolehkan bermesraan dengan istri haid pada bagian tubuh selain kemaluan, dengan syarat tidak terjadi persetubuhan dan tidak ada kekhawatiran melampaui batas.
Story Telling
Diriwayatkan dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha (dalam Shahih al-Bukhari dan Muslim) bahwa beliau pernah menceritakan: "Aku pernah mengerjakan sesuatu yang biasa dilakukan wanita haid, lalu Rasulullah ﷺ memerintahkan aku untuk mengikat kainku, kemudian beliau bermesraan denganku."
Dalam riwayat lain, 'Aisyah juga berkata: "Nabi ﷺ pernah meletakkan kepalanya di pangkuanku saat aku sedang haid, dan beliau membaca Al-Qur'an." (HR. Muslim)
Hikmah: Nabi ﷺ mengajarkan bahwa haid bukan penghalang untuk tetap menunjukkan kasih sayang, kelembutan, dan perhatian kepada istri. Ini adalah bentuk pendidikan bagi umat agar tidak bersikap kasar atau menjauh total dari istri yang sedang haid, namun tetap menjaga batas-batas yang Allah tetapkan.
Kesimpulan Praktis
- Boleh bermesraan dengan istri yang sedang haid pada bagian tubuh selain kemaluan (di atas izar), seperti mencium, memeluk, atau menyentuh bagian atas.
- Haram bersetubuh saat haid berdasarkan QS. Al-Baqarah [2]: 222 dan kesepakatan ulama.
- Disunnahkan menjaga kelembutan dan kasih sayang kepada istri meski sedang haid, sebagaimana dicontohkan Nabi ﷺ.
- Hendaknya istri mengenakan izar (kain penutup bagian bawah) saat bermesraan, sebagaimana perintah Nabi ﷺ.
- Hindari melampaui batas jika dikhawatirkan tergelincir pada yang haram, maka lebih baik menahan diri.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.