Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa berbekam (hijamah) saat sedang ihram itu boleh, karena Nabi ﷺ sendiri melakukannya ketika ihram di punggung kakinya akibat memar/cedera. Jadi berobat dengan cara yang tidak termasuk larangan ihram (seperti memotong rambut, memakai wangi-wangian, menutup kepala, dan lain-lain) dibolehkan. Ini adalah bentuk kasih sayang Islam: menjaga kesehatan tidak bertentangan dengan ibadah haji/umrah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, dan dicatat oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Manasik Haji, Bab Hijamah bagi Muhrim di Punggung Kaki. Jalurnya: Ishaq bin Ibrahim ← Abdurrazzaq ← Ma'mar ← Qatadah ← Anas.
Teks hadits:
أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، قَالَ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ عَلَى ظَهْرِ الْقَدَمِ مِنْ وَثْءٍ كَانَ بِهِ
Terjemahan: "Dari Anas, bahwa Rasulullah ﷺ berbekam sedangkan beliau dalam keadaan ihram, di punggung kakinya, karena memar yang beliau alami."
Hadits senada juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari jalur Anas, serta dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya berbekam bagi orang yang sedang ihram selama tidak melanggar larangan ihram lainnya.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits. Nabi ﷺ sedang dalam keadaan ihram (untuk haji atau umrah), lalu beliau berbekam di punggung kaki karena ada "wats'" yaitu memar, terkilir, atau bengkak akibat jatuh/terbentur. Ini menunjukkan bahwa berobat dengan hijamah saat ihram adalah boleh.
Bagaimana ulama memahami hadits ini.
- Qatadah bin Di'amah as-Sadusi (perawi dalam sanad ini) termasuk tabi'in yang meriwayatkan hadits ini dari Anas, dan para ulama menerima riwayatnya.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya hijamah bagi muhrim, dan tidak ada khilaf di antara ulama tentang kebolehannya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa hijamah bukan termasuk hal yang dilarang saat ihram, karena hijamah hanya mengeluarkan darah, bukan memotong rambut atau memakai wangi-wangian.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ berbekam di beberapa bagian tubuh, termasuk saat ihram, dan ini menunjukkan pengobatan dengan hijamah adalah sunnah yang dianjurkan ketika dibutuhkan.
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bolehnya hijamah bagi muhrim tanpa harus membayar fidyah, karena tidak ada nash yang mewajibkan fidyah untuk hijamah.
- Imam Malik bin Anas juga membolehkan hijamah bagi muhrim, dan tidak mewajibkan fidyah selama tidak memotong rambut.
Perbedaan pendapat. Sebagian ulama berbeda pendapat apakah hijamah yang menyebabkan terpotongnya rambut (misalnya di kepala) memerlukan fidyah. Namun untuk kasus di punggung kaki seperti dalam hadits ini, tidak ada perselisihan bahwa itu boleh dan tidak ada fidyah. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur: hijamah boleh bagi muhrim, dan jika tidak ada rambut yang terpotong atau wangi-wangian yang digunakan, tidak ada fidyah.
Faedah tambahan. Hadits ini juga menunjukkan:
- Bolehnya berobat saat ihram.
- Islam tidak melarang pengobatan yang bermanfaat.
- Nabi ﷺ terkadang sakit dan berobat, sehingga menjadi teladan bagi umatnya.
- Hijamah adalah salah satu metode pengobatan yang dikenal dan dipraktikkan sejak zaman Nabi ﷺ.
Story Telling
Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, pelayan Nabi ﷺ yang setia, menceritakan bahwa beliau melihat sendiri atau mendengar langsung bahwa Rasulullah ﷺ berbekam saat ihram. Bayangkan, saat sedang menunaikan ibadah agung, tubuh Nabi ﷺ mengalami memar di punggung kaki. Beliau tidak mengabaikan sakit itu, tetapi berobat dengan hijamah. Ini mengajarkan kepada kita bahwa menjaga kesehatan adalah bagian dari ibadah, dan tidak mengurangi keutamaan haji atau umrah. Anas bin Malik sendiri adalah sahabat yang banyak meriwayatkan hadits dan menjadi sumber ilmu bagi tabi'in seperti Qatadah, yang kemudian meriwayatkan hadits ini kepada generasi berikutnya. Para ulama seperti Imam An-Nasa'i, Al-Bukhari, dan Muslim mencatatnya sebagai dalil penting dalam bab manasik.
Kesimpulan Praktis
- Berbekam saat ihram hukumnya boleh, terutama jika dibutuhkan untuk pengobatan.
- Tidak ada fidyah selama tidak melanggar larangan ihram seperti memotong rambut, memakai wangi-wangian, atau menutup kepala.
- Umat Islam dianjurkan berobat dengan cara yang halal dan bermanfaat, termasuk hijamah.
- Hendaknya kita meneladani Nabi ﷺ dalam menjaga kesehatan dan tidak mengabaikan sakit.
- Jika ragu tentang hukum tertentu saat ihram, tanyakan kepada ulama terpercaya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.