Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2846 tentang Boleh berbekam saat ihram

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa berbekam (hijamah) ketika sedang berihram adalah boleh dan pernah dilakukan Nabi ﷺ. Ini menjadi dalil bahwa hijamah tidak termasuk hal yang membatalkan atau dilarang dalam ihram. Para ulama memahami hadits ini sebagai penetapan hukum bolehnya berbekam bagi orang yang berihram, selama tidak memotong rambut atau merusak larangan ihram lainnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Manasik Haji, Bab Hijamah bagi Orang yang Berihram, dari jalur Qutaibah → Sufyan (bin 'Uyainah) → 'Amr (bin Dinar) → Thawus dan 'Atha' → Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Teks hadits:

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرٍو، عَنْ طَاوُسٍ، وَعَطَاءٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ

Terjemahan: "Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi ﷺ berbekam ketika beliau sedang berihram."

Hadits senada juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari jalur Ibnu Abbas, sehingga kedudukannya shahih dan disepakati.

Firman Allah yang menjadi dasar larangan-larangan ihram:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ

QS. Al-Baqarah [2]: 196

"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah."

Ayat ini memerintahkan menyempurnakan manasik, dan Nabi ﷺ menjelaskan rinciannya melalui sunnah, termasuk bolehnya berbekam saat ihram.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini secara tegas menyatakan bahwa Nabi ﷺ melakukan hijamah (berbekam) dalam keadaan berihram. Ini menunjukkan hijamah bukanlah perkara yang dilarang dalam ihram, dan tidak membatalkan ihram.

Pemahaman para ulama dalam daftar:

  • Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam bab khusus "Hijamah bagi Orang yang Berihram", menunjukkan beliau menetapkan bolehnya.
  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bolehnya berbekam saat ihram tanpa membayar fidyah, karena Nabi ﷺ melakukannya. Ini juga pendapat Imam Malik dan Imam Abu Hanifah dalam riwayat yang masyhur.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama bolehnya hijamah saat ihram, dan bahwa berbekam tidak termasuk "memotong rambut" atau "menghilangkan bagian tubuh" yang dilarang.
  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') atas bolehnya berbekam bagi orang yang berihram, dan tidak ada khilaf yang kuat dalam masalah ini.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaadul Ma'ad menyebutkan hijamah termasuk pengobatan yang dibolehkan, dan Nabi ﷺ melakukannya saat ihram sebagai bentuk pengobatan, bukan untuk menghilangkan rambut.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama membedakan antara berbekam di kepala (yang bisa menghilangkan rambut) dan di bagian tubuh lain. Namun jumhur ulama dari daftar (Syafi'i, Ahmad, Malik, Abu Hanifah, An-Nawawi, Ibnu Hajar) berpendapat boleh secara mutlak, karena Nabi ﷺ melakukannya dan tidak memerintahkan fidyah. Yang paling kuat adalah pendapat jumhur: boleh, tanpa fidyah, selama tidak ada rambut yang tercabut dengan sengaja.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma pernah ditanya tentang orang yang berihram lalu berbekam. Beliau menjawab dengan hadits ini, bahwa Nabi ﷺ berbekam saat ihram. Ibnu Abbas sendiri dikenal sebagai penerjemah Al-Qur'an dan ahli fiqih di kalangan sahabat, dan beliau meriwayatkan hadits ini kepada Thawus dan 'Atha' — dua tabi'in besar yang menjadi guru para ulama berikutnya. Dari jalur inilah ilmu ini sampai kepada kita, menunjukkan betapa para salaf menjaga sunnah dengan riwayat yang teliti. (Disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim, serta Sunan An-Nasa'i)

Kesimpulan Praktis

  1. Berbekam saat ihram boleh dan tidak membatalkan ihram.
  2. Tidak wajib membayar fidyah karena berbekam, menurut pendapat jumhur ulama dari daftar.
  3. Hindari mencabut atau memotong rambut secara sengaja saat berbekam di kepala.
  4. Jika ragu, utamakan berbekam di bagian tubuh selain kepala untuk menghindari syubhat.
  5. Kembalikan masalah ini kepada pemahaman ulama Ahlus Sunnah, bukan kepada opini pribadi.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?