Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa berbekam (hijamah) boleh dilakukan saat seseorang sedang berihram (haji atau umrah), karena Rasulullah ﷺ sendiri melakukannya dalam keadaan ihram. Berbekam tidak termasuk hal yang dilarang dalam ihram, karena larangan ihram berkaitan dengan memotong rambut, memakai wangi-wangian, dan hal-hal lain yang telah disebutkan dalam syariat — bukan mengeluarkan darah untuk pengobatan. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama Ahlus Sunnah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Sunan An-Nasa'i no. 2845, Kitab Manasik Haji, Bab Hijamah bagi Orang yang Berihram):
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ احْتَجَمَ وَهُوَ مُحْرِمٌ
"Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Al-Laits, dari Abu Az-Zubair, dari 'Atha', dari Ibnu 'Abbas, bahwa Rasulullah ﷺ berbekam sedangkan beliau dalam keadaan ihram."
Ayat terkait larangan ihram:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang berihram." (QS. Al-Ma'idah [5]: 95)
Ayat tentang penyebutan larangan ihram secara umum:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajib atasnya fidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban." (QS. Al-Baqarah [2]: 196)
Kaitan ulama dan kitab:
- Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam Sunan An-Nasa'i, dan beliau masukkan dalam bab khusus untuk menunjukkan bolehnya hijamah saat ihram.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil jumhur bahwa hijamah tidak membatalkan ihram dan tidak termasuk larangan.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa berbekam saat ihram hukumnya boleh dan tidak ada fidyah karenanya.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ berbekam saat ihram sebagai bentuk pengobatan, dan ini menunjukkan kaidah bahwa pengobatan yang tidak melanggar larangan ihram tetap dibolehkan.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Hadits ini secara tegas menyatakan bahwa Nabi ﷺ melakukan hijamah (berbekam) dalam keadaan ihram. Hijamah adalah pengobatan dengan cara mengeluarkan darah kotor dari tubuh melalui sayatan kecil dan penyedotan. Perbuatan ini melibatkan keluarnya darah, namun Nabi ﷺ tetap melakukannya saat ihram, yang menunjukkan bahwa hal itu tidak termasuk larangan ihram.
Pemahaman ulama:
- Imam An-Nasa'i memasukkan hadits ini dalam bab khusus "Bab Hijamah bagi Orang yang Berihram" — ini menunjukkan bahwa beliau ingin menetapkan bolehnya hijamah saat ihram, sebagai bantahan terhadap yang melarangnya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil kuat bahwa hijamah tidak termasuk hal yang dilarang dalam ihram. Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama berbeda pendapat, namun yang kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas) yang membolehkan.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan: "Hadits ini menunjukkan bolehnya berbekam bagi orang yang berihram, dan tidak ada fidyah baginya. Ini adalah pendapat jumhur ulama." Beliau juga menegaskan bahwa larangan ihram hanya terbatas pada hal-hal yang disebutkan dalam nash, seperti memotong rambut, memakai wangi-wangian, menikah, berburu, dan sebagainya.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ berbekam saat ihram karena kebutuhan pengobatan. Beliau menjelaskan bahwa syariat Islam tidak melarang pengobatan yang bermanfaat, selama tidak melanggar larangan yang jelas. Hijamah tidak termasuk memotong rambut atau memakai wangi-wangian, sehingga tetap boleh.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa hijamah saat ihram dibolehkan karena tidak ada dalil yang melarangnya, dan hadits Ibnu Abbas ini menjadi dalil utama. Beliau menambahkan bahwa jika hijamah dilakukan di kepala, maka harus berhati-hati agar tidak memotong rambut — namun jika hanya mengeluarkan darah tanpa memotong rambut, maka tidak masalah.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama (seperti sebagian riwayat dari Imam Malik) berpendapat bahwa hijamah saat ihram makruh jika dilakukan tanpa kebutuhan. Namun pendapat yang paling kuat — berdasarkan hadits shahih ini — adalah boleh, terutama jika ada kebutuhan pengobatan. Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah semuanya membolehkan hijamah saat ihram tanpa fidyah, selama tidak melanggar larangan lain seperti memotong rambut atau memakai wangi-wangian.
Kaidah penting:
Larangan ihram bersifat ta'abbudi (ibadah) dan tawaqqufi (terbatas pada nash). Artinya, kita tidak boleh menambah larangan yang tidak disebutkan dalam Al-Qur'an dan Sunnah. Hijamah tidak disebutkan sebagai larangan, dan Nabi ﷺ sendiri melakukannya, maka hukumnya boleh.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma — seorang sahabat yang dikenal sebagai tarjumanul Qur'an (juru tafsir Al-Qur'an) — meriwayatkan hadits ini. Beliau adalah salah satu sahabat yang paling teliti dalam meriwayatkan hadits, terutama yang berkaitan dengan manasik haji, karena beliau sendiri sering mendampingi Nabi ﷺ dalam ibadah haji.
Dalam sebuah riwayat, Ibnu Abbas pernah ditanya tentang seseorang yang berihram lalu sakit kepala dan ingin berbekam. Beliau menjawab: "Boleh, karena Nabi ﷺ pernah berbekam saat ihram." Jawaban ini menunjukkan bahwa Ibnu Abbas memahami hadits ini sebagai dalil kebolehan secara mutlak, bukan hanya dalam keadaan darurat.
Imam An-Nasa'i, ketika menyusun Sunan-nya, sengaja menempatkan hadits ini dalam bab khusus untuk menegaskan bahwa hijamah saat ihram adalah perkara yang disyariatkan dan tidak perlu dihindari. Ini adalah bentuk fiqh (pemahaman) beliau yang mendalam terhadap nash.
Kesimpulan Praktis
- Boleh berbekam saat ihram — baik untuk haji maupun umrah — karena Nabi ﷺ melakukannya.
- Tidak ada fidyah (denda) yang wajib dikeluarkan karena hijamah, selama tidak melanggar larangan ihram lainnya.
- Hindari memotong rambut saat hijamah, terutama jika dilakukan di kepala. Jika terpaksa memotong rambut karena pengobatan, maka wajib fidyah sesuai QS. Al-Baqarah [2]: 196.
- Utamakan kebutuhan pengobatan — jika tidak ada kebutuhan, maka meninggalkannya lebih utama, namun jika ada kebutuhan, maka boleh dilakukan.
- Ikuti pemahaman jumhur ulama dari kalangan Ahlus Sunnah yang membolehkan, berdasarkan hadits shahih ini.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.