Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang sedang berihram (muhrim) dilarang melakukan tiga hal terkait pernikahan: menikah untuk dirinya sendiri, menikahkan orang lain (menjadi wali), dan melamar wanita. Larangan ini berlaku selama seseorang masih dalam keadaan ihram, dan menurut jumhur ulama, akad nikah yang dilakukan saat ihram tidak sah.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah." (QS. Al-Baqarah [2]: 196)
Dalil Hadits:
Hadits yang disebutkan dalam Sunan An-Nasa'i no. 2843, dari Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda melarang:
أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْرِمُ أَوْ يُنْكِحَ أَوْ يَخْطُبَ
"Orang yang berihram tidak boleh menikah, menikahkan, atau melamar."
Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil utama larangan menikah saat ihram.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil perbedaan pendapat ulama tentang keabsahan akad nikah saat ihram.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan larangan ini sebagai bagian dari kesempurnaan ihram.
Penjelasan Rinci
Makna Hadits:
Hadits ini melarang tiga hal bagi orang yang sedang berihram:
- أَنْ يَنْكِحَ — Menikah untuk dirinya sendiri, yaitu melakukan akad nikah saat berihram.
- أَوْ يُنْكِحَ — Menikahkan orang lain, yaitu menjadi wali atau wakil dalam akad nikah orang lain.
- أَوْ يَخْطُبَ — Melamar wanita, yaitu mengajukan pinangan secara langsung.
Pemahaman Ulama:
Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa akad nikah yang dilakukan saat ihram tidak sah, berdasarkan larangan tegas dalam hadits ini. Larangan dalam hadits menunjukkan larangan yang bersifat nahi (larangan) yang menyebabkan akad tersebut batal.
Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga melarang pernikahan saat ihram, meskipun terdapat perbedaan dalam rincian konsekuensinya. Imam Malik berpendapat akad nikah saat ihram harus difasakh (dibatalkan).
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa hikmah larangan ini adalah agar seorang muhrim fokus sepenuhnya pada ibadah haji dan umrah, serta menjauhi hal-hal yang bersifat duniawi seperti urusan pernikahan.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan melamar juga mencakup larangan memberikan isyarat atau janji pernikahan, karena hal itu dapat mengalihkan konsentrasi dari ibadah.
Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan ini berlaku baik bagi laki-laki maupun perempuan yang berihram.
Perbedaan Pendapat:
Terdapat perbedaan tentang apakah larangan ini bersifat tahrim (mengharamkan) atau makruh. Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa hukumnya haram dan akad nikah saat ihram tidak sah. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, berdasarkan zhahir hadits yang melarang secara tegas.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu pernah ditanya tentang seorang muhrim yang menikah. Beliau menjawab dengan hadits ini dan menegaskan larangannya. Aban bin Utsman (putra Utsman) meriwayatkan hadits ini langsung dari ayahnya, menunjukkan betapa perhatiannya para sahabat dalam menyampaikan sunnah Nabi ﷺ dengan amanah.
Imam Malik dalam Al-Muwaththa' meriwayatkan hadits ini dari Nafi' dari Nubaih bin Wahb dari Aban bin Utsman dari ayahnya. Ini menunjukkan betapa kuatnya sanad hadits ini dan bagaimana para ulama awal menjaga keotentikan sunnah.
Kesimpulan Praktis
- Bagi yang berihram: Hindari melakukan akad nikah, menikahkan orang lain, atau melamar selama dalam keadaan ihram.
- Bagi yang ingin menikah: Tunggu hingga selesai ihram (tahallul) sebelum melakukan akad nikah.
- Bagi wali: Jangan menikahkan orang lain saat sedang berihram.
- Hikmah: Fokuskan diri pada ibadah haji/umrah, karena ihram adalah waktu khusus untuk mendekatkan diri kepada Allah ﷻ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.