Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2841 tentang Nabi menikahi Maimunah saat ihram

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi ﷺ menikahi Maimunah radhiyallahu 'anha dalam keadaan ihram. Namun para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini, karena ada riwayat lain yang menyatakan beliau menikahinya setelah tahallul (keluar dari ihram). Pendapat yang paling kuat menurut jumhur ulama adalah bahwa Nabi ﷺ menikahi Maimunah setelah beliau bertahallul, dan hadits Ibnu Abbas ini dipahami sebagai kekeliruan perawi atau beliau menikah dalam keadaan belum berihram secara sempurna. Yang jelas, orang yang sedang ihram tidak boleh menikah maupun menikahkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Manasik Haji, Bab Keringanan dalam Nikah bagi Muhrim, dari jalur Al-Awza'i (Al-Awza'i termasuk ulama dalam daftar) dari Atha' bin Abi Rabah (Tabi'in, termasuk dalam daftar) dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

Allah ﷻ berfirman:

وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۚ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

QS. Al-Baqarah [2]: 196

Terjemahan: "Dan janganlah kamu mencukur rambut kepalamu sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajib atasnya berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (tamattu'), wajib atasnya menyembelih kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya."

Ayat ini menunjukkan larangan-larangan dalam ihram, dan para ulama menganalogikan larangan menikah bagi muhrim berdasarkan hadits-hadits lain.

Hadits lain yang relevan:

Hadits dari Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكِحُ وَلَا يَخْطُبُ

HR. Muslim

Terjemahan: "Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan, dan tidak boleh melamar."

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim bin al-Hajjaj (dalam daftar ulama).

Penjelasan Rinci

Perbedaan pendapat di kalangan ulama:

Hadits Ibnu Abbas ini tampaknya bertentangan dengan hadits Utsman bin Affan yang melarang muhrim menikah. Para ulama dari daftar yang disebutkan memiliki beberapa pemahaman:

Pertama, sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa hadits Ibnu Abbas ini tidak bisa dijadikan dalil untuk membolehkan nikah bagi muhrim, karena bertentangan dengan hadits yang lebih kuat dari Utsman bin Affan. Mereka memahami bahwa Nabi ﷺ menikahi Maimunah setelah tahallul, dan yang dimaksud "muhrim" dalam riwayat Ibnu Abbas adalah beliau masih dalam keadaan ihram untuk umrah qadha, lalu setelah selesai baru menikah.

Kedua, Imam an-Nawawi dalam kitab Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa jumhur ulama (mayoritas) berpendapat tidak boleh menikah bagi muhrim, dan mereka menakwilkan hadits Ibnu Abbas ini dengan beberapa kemungkinan: bisa jadi Nabi ﷺ menikah setelah tahallul, atau bisa jadi yang menikahkan adalah orang lain atas nama beliau, atau bisa jadi ini adalah kekeliruan dari sebagian perawi.

Ketiga, Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Ibnu Abbas ini memiliki 'illah (cacat) karena bertentangan dengan riwayat yang lebih kuat dari Abu Rafi' dan lainnya yang menyatakan Nabi ﷺ menikahi Maimunah setelah tahallul. Ibnu Hajar juga menyebutkan bahwa Imam Muslim meriwayatkan hadits serupa namun dengan tambahan yang menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menikahinya setelah selesai ihram.

Keempat, Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menikahi Maimunah pada tahun umrah qadha (7 H) setelah beliau bertahallul. Beliau menyebutkan bahwa hadits Ibnu Abbas yang menyatakan "dalam keadaan ihram" adalah kekeliruan, karena yang benar adalah beliau menikahinya setelah tahallul.

Kelima, Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menegaskan bahwa pendapat yang rajih (kuat) adalah tidak boleh menikah bagi muhrim, berdasarkan hadits Utsman bin Affan yang shahih dan jelas. Adapun hadits Ibnu Abbas, maka itu dipahami sebagai kekeliruan perawi atau Nabi ﷺ menikah setelah tahallul.

Kesimpulan ilmiah:

Jumhur ulama dari daftar yang disebutkan — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, Ibnu Qayyim, dan Syeikh al-Utsaimin — berpendapat bahwa tidak boleh menikah bagi orang yang sedang ihram, dan hadits Ibnu Abbas ini dipahami sebagai riwayat yang tidak bisa dijadikan dalil untuk membolehkannya, karena bertentangan dengan hadits yang lebih shahih dan jelas.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma pernah ditanya tentang pernikahan Nabi ﷺ dengan Maimunah. Beliau menjawab bahwa Nabi ﷺ menikahinya dalam keadaan ihram. Namun Abu Rafi' radhiyallahu 'anhu, yang merupakan saksi langsung pernikahan tersebut, menyatakan bahwa Nabi ﷺ menikahi Maimunah setelah beliau bertahallul dari ihram, dan Abu Rafi' adalah orang yang menjadi perantara dalam pernikahan tersebut.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa riwayat Abu Rafi' ini lebih kuat karena beliau adalah saksi langsung, sedangkan Ibnu Abbas mungkin hanya mendengar berita tanpa menyaksikan langsung. Ini menunjukkan pentingnya kehati-hatian dalam menerima riwayat, dan bagaimana para ulama Ahlus Sunnah selalu berusaha mengkompromikan antara dalil-dalil yang tampak bertentangan dengan cara yang ilmiah dan penuh adab.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang sedang ihram: Tidak boleh menikah, menikahkan, atau melamar, berdasarkan hadits Utsman bin Affan yang shahih.
  2. Hadits Ibnu Abbas ini: Dipahami sebagai riwayat yang tidak bisa dijadikan dalil untuk membolehkan nikah bagi muhrim, karena bertentangan dengan hadits yang lebih kuat.
  3. Pendapat yang rajih: Pendapat jumhur ulama dari daftar yang disebutkan bahwa nikah bagi muhrim tidak sah.
  4. Bagi yang ingin menikah saat haji/umrah: Hendaknya menunggu sampai tahallul (selesai ihram) agar pernikahan sah dan tidak melanggar larangan ihram.
  5. Sikap ilmiah: Ketika menemukan hadits yang tampak bertentangan, hendaknya merujuk kepada penjelasan para ulama yang mu'tabar (terpercaya) dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sendiri.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?