Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2840 tentang Nabi menikahi Maimunah saat berihram

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi ﷺ menikahi Maimunah radhiyallahu 'anha dalam keadaan ihram. Namun para ulama Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa hadits ini dipahami dengan beberapa kemungkinan: bisa jadi akad nikah terjadi sebelum ihram, atau Nabi ﷺ belum berihram saat akad. Pendapat yang paling kuat menurut jumhur ulama adalah bahwa orang yang berihram tidak boleh menikah dan menikahkan, berdasarkan hadits lain yang lebih tegas larangannya.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

QS. Al-Baqarah [2]: 196

"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah."

Ayat ini memerintahkan menyempurnakan haji dan umrah, dan di antara penyempurnaannya adalah menjauhi larangan-larangan ihram, termasuk akad nikah menurut pendapat yang kuat.

Dalil Hadits:

Hadits yang Anda sebutkan — riwayat An-Nasa'i no. 2840, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma:

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْحَاقَ الصَّاغَانِيُّ، قَالَ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ إِسْحَاقَ، قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ حُمَيْدٍ، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ تَزَوَّجَ مَيْمُونَةَ وَهُوَ مُحْرِمٌ

"Dari Ibnu Abbas: Bahwa Rasulullah ﷺ menikahi Maimunah ketika beliau dalam keadaan ihram."

Hadits lain yang menjadi penguat dari Imam Muslim (dalam Shahih-nya) dari Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكِحُ وَلَا يَخْطُبُ

"Orang yang berihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan, dan tidak boleh melamar."

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim, dan menjadi dalil utama jumhur ulama tentang larangan nikah saat ihram.

Penjelasan Rinci

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi hadits Ibnu Abbas ini:

  1. Jumhur ulama (Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah) berpendapat bahwa orang yang berihram haram melakukan akad nikah. Mereka berdalil dengan hadits Utsman bin Affan di atas yang secara tegas melarang.
  2. Terkait hadits Ibnu Abbas yang menyebut Nabi ﷺ menikahi Maimunah saat ihram, Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ini kemungkinan adalah kekeliruan penilaian dari sebagian perawi, karena hadits lain dari Maimunah sendiri (istri Nabi ﷺ) menyatakan bahwa akad nikah terjadi sebelum beliau berihram, atau setelah tahallul.
  3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menukil bahwa Ibnu Abbas sendiri pernah ditanya tentang hal ini dan beliau menyatakan bahwa Nabi ﷺ menikahinya dalam keadaan halal (tidak ihram). Ini menunjukkan bahwa riwayat "muhrim" dari Ibnu Abbas mungkin tidak kuat atau dipahami berbeda.
  4. Imam at-Tirmidzi menyebutkan bahwa hadits ini hasan shahih, namun para ulama mengamalkan larangan nikah saat ihram karena hadits Utsman lebih tegas dan tidak ada kontradiksi yang tidak bisa diselesaikan.

Kesimpulan fiqih: Menurut pendapat yang paling kuat (jumhur), tidak boleh menikah atau menikahkan saat berihram. Adapun hadits Ibnu Abbas, dipahami bahwa:

  • Bisa jadi Nabi ﷺ berihram setelah akad nikah.
  • Atau riwayat ini dipahami sebagai nasakh (dihapus) oleh hadits larangan.
  • Atau terjadi kekeliruan dalam periwayatan.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Lathaiful Ma'arif menekankan pentingnya menggabungkan dalil-dalil, dan bahwa larangan ihram dalam nikah adalah untuk menjaga kesucian ibadah haji.

Story Telling

Dikisahkan bahwa Maimunah bintu al-Harits radhiyallahu 'anha adalah wanita mulia yang dinikahi Nabi ﷺ. Dalam sebuah riwayat, Yazid bin al-Asham bertanya kepada Maimunah sendiri tentang pernikahannya dengan Nabi ﷺ, dan beliau menjawab bahwa Nabi ﷺ menikahinya dalam keadaan halal (tidak ihram), dan beliau (Maimunah) adalah yang menyerahkan dirinya kepada Nabi ﷺ.

Ibnu Katsir dalam Al-Bidayah wan Nihayah menyebutkan bahwa pernikahan ini terjadi pada tahun 7 H, dan Maimunah adalah istri terakhir yang dinikahi Nabi ﷺ. Beliau wafat pada tahun 51 H dan dimakamkan di tempat yang sekarang dikenal sebagai Sarif, dekat Makkah.

Hikmahnya: Seorang mukmin hendaknya berhati-hati dalam beribadah, terutama saat ihram, dan tidak mencampuradukkan urusan duniawi (seperti nikah) dengan ibadah yang sedang dijalani. Ini menunjukkan betapa Islam mengajarkan adab dan kesucian ibadah.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang berihram: Tidak boleh melakukan akad nikah, menikahkan, atau melamar. Ini pendapat jumhur ulama yang paling kuat.
  2. Jika ingin menikah saat haji/umrah: Tunggu sampai tahallul (selesai ihram) baru lakukan akad.
  3. Jangan terburu-buru menghukumi: Hadits Ibnu Abbas ini bukan dalil untuk membolehkan, karena ada hadits lain yang lebih tegas melarang.
  4. Ikuti pemahaman ulama: Sebagaimana dijelaskan Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Qayyim, utamakan kehati-hatian dalam ibadah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?