Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah salah satu dalil yang diperselisihkan oleh para ulama mengenai hukum menikah bagi orang yang sedang ihram. Mayoritas ulama, termasuk Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad, berpendapat bahwa orang yang sedang ihram haram menikah dan dinikahkan. Namun, ada riwayat yang menyatakan bahwa Nabi ﷺ menikahi Maimunah saat keduanya berihram. Para ulama menjelaskan bahwa riwayat ini lemah (tidak kuat) dan bertentangan dengan riwayat yang lebih shahih yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut terjadi setelah Nabi ﷺ bertahallul (keluar dari ihram). Maka, pendapat yang kuat adalah larangan menikah bagi muhrim.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Dalil Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
"Janganlah kamu mendekati shalat ketika kamu dalam keadaan mabuk..." (QS. An-Nisa' [4]: 43)
Ayat ini tidak secara langsung membahas pernikahan saat ihram. Namun, sebagai prinsip umum, Allah memerintahkan hamba-Nya untuk tidak melanggar batasan-batasan ibadah.
2. Dalil Hadits:
Hadits yang melarang menikah saat ihram adalah hadits dari Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكَحُ وَلَا يَخْطُبُ
"Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh meminang." (HR. Muslim no. 1409)
Hadits ini shahih dan menjadi dalil utama larangan menikah bagi muhrim.
3. Kaitan dengan Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya Al-Umm menjelaskan bahwa hadits Ibnu Abbas tentang pernikahan Maimunah adalah hadits yang munqathi' (terputus sanadnya) karena Mujahid tidak mendengar langsung dari Ibnu Abbas.
- Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim tidak memasukkan hadits ini dalam kitab shahih mereka sebagai dalil bolehnya menikah saat ihram, karena kelemahannya.
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa jumhur ulama berpegang pada hadits Utsman yang shahih, dan menakwilkan hadits Ibnu Abbas.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menikah saat ihram. Ada dua pendapat utama:
Pendapat Pertama (Jumhur Ulama): Haram menikah bagi muhrim.
Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad. Mereka berdalil dengan hadits Utsman bin Affan yang shahih. Hadits ini jelas dan tegas melarang orang yang ihram untuk menikah, dinikahkan, atau meminang.
Pendapat Kedua: Boleh menikah saat ihram.
Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari sebagian ulama seperti Atha' bin Abi Rabah dan sebagian pengikut mazhab Zhahiri. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Abbas bahwa Nabi ﷺ menikahi Maimunah saat keduanya berihram.
Bagaimana para ulama menyikapi hadits Ibnu Abbas ini?
- Dari sisi sanad: Hadits ini diriwayatkan melalui jalur Mujahid dari Ibnu Abbas. Namun, menurut para ulama hadits, Mujahid tidak mendengar langsung dari Ibnu Abbas. Ini menjadikan sanadnya terputus (munqathi'). Imam Asy-Syafi'i dengan tegas menyatakan kelemahan ini.
- Dari sisi matan (isi): Hadits ini bertentangan dengan hadits Utsman yang lebih shahih. Jika ada pertentangan, maka yang diambil adalah yang lebih shahih.
- Riwayat yang lebih tepat: Dalam riwayat lain yang shahih, disebutkan bahwa pernikahan Nabi ﷺ dengan Maimunah terjadi setelah beliau bertahallul dari umrah. Ibnu Abbas sendiri dalam riwayat lain menyatakan bahwa Nabi ﷺ menikahi Maimunah dalam keadaan halal (tidak ihram).
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya bahwa Sulaiman bin Bilal bertanya kepada Yahya bin Sa'id tentang hadits ini, lalu Yahya berkata: "Aku tidak mengetahui hadits ini dari Ibnu Abbas, dan hadits yang lebih shahih adalah bahwa Nabi ﷺ menikahi Maimunah dalam keadaan halal."
Kesimpulan ulama: Hadits Ibnu Abbas ini lemah dan tidak bisa mengalahkan hadits Utsman yang shahih. Maka, hukum yang berlaku adalah larangan menikah bagi orang yang sedang ihram.
Story Telling
Ada kisah menarik tentang ketelitian para ulama dalam memeriksa hadits. Imam Asy-Syafi'i suatu ketika ditanya tentang hadits ini. Beliau menjelaskan dengan sangat teliti bahwa sanad hadits ini terputus. Beliau berkata: "Mujahid tidak pernah mendengar dari Ibnu Abbas." Ini menunjukkan betapa para ulama sangat berhati-hati dalam menerima hadits. Mereka tidak serta-merta menerima semua riwayat, tetapi memeriksa sanad dan matannya. Inilah bentuk penjagaan Allah terhadap agama ini.
Kisah lain, Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang masalah ini. Beliau menjawab dengan tegas bahwa menikah saat ihram itu haram, dan beliau menyebutkan hadits Utsman sebagai dalilnya. Ketika ditanya tentang hadits Ibnu Abbas, beliau menjelaskan kelemahannya dengan tenang dan ilmiah.
Hikmah dari kisah ini: Kita harus belajar untuk tidak mudah menerima atau menolak suatu dalil tanpa ilmu. Para ulama telah mewariskan metode yang sangat teliti dalam memahami agama.
Kesimpulan Praktis
- Hukum asal: Orang yang sedang ihram (haji atau umrah) haram menikah, dinikahkan, dan meminang.
- Hadits Ibnu Abbas tentang pernikahan Nabi ﷺ dengan Maimunah saat ihram adalah hadits lemah dan tidak bisa dijadikan dalil.
- Yang shahih adalah Nabi ﷺ menikahi Maimunah setelah bertahallul.
- Bagi yang sedang ihram: Fokuskan diri pada ibadah haji/umrah, jaga kesucian diri, dan jangan melakukan hal-hal yang dilarang.
- Bagi yang ingin menikah: Jika sedang ihram, tundalah akad nikah hingga selesai tahallul.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.