Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits riwayat An-Nasa'i dari Ibnu Abbas ini secara zahir menyebutkan bahwa Nabi ﷺ menikah dalam keadaan ihram. Namun para ulama hadits dan fiqih berbeda pendapat dalam memahami hadits ini, karena ada riwayat lain yang menyatakan Nabi ﷺ menikah dalam keadaan halal (tidak ihram). Jumhur ulama (mayoritas) memahami bahwa yang benar adalah Nabi ﷺ menikah setelah tahallul, dan hadits ini memiliki 'illah (cacat) atau syadz (menyelisihi riwayat yang lebih kuat). Yang jelas, para ulama sepakat bahwa orang yang berihram dilarang menikah dan menikahkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan ihram dan larangan:
QS. Al-Baqarah [2]: 197
وَالْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ
"Musim haji itu pada bulan-bulan yang telah dimaklumi. Barangsiapa mengerjakan haji pada bulan-bulan itu, maka tidak boleh rafats (berkata kotor/berhubungan intim), berbuat fasik, dan berbantah-bantahan dalam masa haji."
Hadits terkait dari kitab shahih:
Hadits dari Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكِحُ وَلَا يَخْطُبُ
"Orang yang berihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan, dan tidak boleh melamar."
(HR. Muslim, dari Utsman bin Affan)
Kaitan dengan ulama:
Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam Sunan-nya, dan beliau sendiri mengisyaratkan adanya perbedaan riwayat. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas panjang perbedaan ini. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad juga menguraikan perbedaan riwayat tentang pernikahan Nabi ﷺ dengan Maimunah radhiyallahu 'anha.
Penjelasan Rinci
1. Perbedaan riwayat tentang pernikahan Nabi ﷺ dengan Maimunah
Hadits ini berkaitan dengan pernikahan Nabi ﷺ dengan Maimunah binti al-Harits radhiyallahu 'anha. Para ulama berbeda pendapat:
- Riwayat Ibnu Abbas (seperti dalam hadits An-Nasa'i ini) menyatakan Nabi ﷺ menikah dalam keadaan ihram.
- Riwayat Abu Rafi' dan lainnya menyatakan Nabi ﷺ menikah setelah halal (tahallul).
2. Pandangan ulama dalam menyikapi perbedaan ini
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa riwayat yang menyatakan Nabi ﷺ menikah dalam keadaan halal lebih kuat, karena:
- Ibnu Abbas sendiri pada awalnya meriwayatkan demikian, namun ada riwayat bahwa beliau kemudian merujuk pada pendapat yang menyatakan Nabi ﷺ menikah setelah halal.
- Riwayat Abu Rafi' lebih kuat karena beliau adalah orang yang terlibat langsung dalam pernikahan tersebut.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa jumhur ulama berpendapat Nabi ﷺ menikah dengan Maimunah dalam keadaan halal, bukan ihram. Beliau menyebutkan bahwa hadits Ibnu Abbas ini dipahami sebagai kekeliruan dari sebagian perawi.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa pendapat yang benar adalah Nabi ﷺ menikah setelah tahallul, dan beliau menyebutkan bahwa ini adalah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama.
3. Hukum menikah saat ihram
Meskipun terjadi perbedaan tentang status Nabi ﷺ saat menikah, para ulama sepakat bahwa orang yang berihram dilarang menikah, menikahkan, atau melamar. Dalilnya adalah hadits Utsman bin Affan yang shahih di atas.
Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa akad nikah saat ihram tidak sah, berdasarkan hadits Utsman bin Affan. Ini juga pendapat yang dipilih oleh Ibn Taymiyyah dan Ibn Qayyim.
Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik berpendapat akad nikah saat ihram tidak sah dan harus diulang setelah tahallul.
Imam Abu Hanifah berpendapat akad nikah saat ihram sah namun berdosa, dan wajib membayar dam (denda).
Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibn Taymiyyah dan Ibn Qayyim — adalah tidak sahnya akad nikah saat ihram, karena hadits Utsman bin Affan bersifat shahih dan tegas, serta tidak ada dalil yang kuat untuk mengalihkannya.
4. Hikmah larangan menikah saat ihram
Ibn Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa ihram adalah keadaan di mana seseorang fokus sepenuhnya kepada Allah, meninggalkan syahwat, dan menahan diri dari hal-hal yang bersifat duniawi. Menikah saat ihram dapat mengalihkan fokus ibadah dan bertentangan dengan ruh ihram itu sendiri.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu — yang meriwayatkan hadits ini — pada awalnya berpendapat bahwa Nabi ﷺ menikah dengan Maimunah dalam keadaan ihram. Namun, ketika beliau mendengar riwayat dari Abu Rafi' radhiyallahu 'anhu — pelayan Nabi ﷺ yang hadir langsung dalam pernikahan tersebut — bahwa Nabi ﷺ menikah setelah tahallul, Ibnu Abbas pun menerima riwayat tersebut.
Imam An-Nawawi menyebutkan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa sebagian ulama menyatakan Ibnu Abbas kemudian merujuk pada pendapat yang menyatakan Nabi ﷺ menikah dalam keadaan halal. Ini menunjukkan adab para sahabat dan ulama: ketika datang riwayat yang lebih kuat, mereka tidak fanatik pada pendapat sendiri, melainkan tunduk pada kebenaran.
Hikmah: Seorang mukmin hendaknya lapang dada menerima kebenaran dari mana pun datangnya, sebagaimana para sahabat dan salafus shalih.
Kesimpulan Praktis
- Orang yang berihram dilarang menikah, menikahkan, dan melamar — berdasarkan hadits shahih dari Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu.
- Akad nikah saat ihram tidak sah menurut pendapat yang paling kuat (Imam Ahmad, Ibn Taymiyyah, Ibn Qayyim), dan harus diulang setelah tahallul.
- Hadits Ibnu Abbas ini tidak dijadikan dalil untuk membolehkan menikah saat ihram, karena bertentangan dengan hadits yang lebih shahih dan tegas.
- Bagi yang ingin menikah saat haji, hendaknya menunggu hingga tahallul (selesai ihram) agar akadnya sah dan terhindar dari perselisihan.
- Bagi yang sudah terlanjur menikah saat ihram, hendaknya bertaubat dan mengulang akad setelah tahallul, serta berkonsultasi dengan ulama terpercaya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.