Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ menikahi Maimunah radhiyallahu 'anha dalam keadaan ihram. Hadits ini menjadi dalil bagi sebagian ulama bahwa orang yang berihram boleh melakukan akad nikah. Namun para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini, dan pendapat yang lebih kuat menurut jumhur adalah larangan menikah saat ihram, dengan pemahaman bahwa Nabi ﷺ menikah sebelum berihram atau setelah tahallul.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini terdapat dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Manasik Haji, Bab Keringanan dalam Nikah bagi Orang yang Berihram, nomor 2837, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
تَزَوَّجَ النَّبِيُّ ﷺ مَيْمُونَةَ وَهُوَ مُحْرِمٌ
Terjemahan: "Nabi ﷺ menikahi Maimunah sedangkan beliau dalam keadaan ihram."
Hadits terkait dari Shahih Muslim dari Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
لَا يَنْكِحُ الْمُحْرِمُ وَلَا يُنْكِحُ وَلَا يَخْطُبُ
Terjemahan: "Orang yang berihram tidak boleh menikah, tidak boleh menikahkan, dan tidak boleh melamar." (HR. Muslim)
Ayat yang menjadi landasan umum tentang ihram, QS. Al-Baqarah [2]: 197:
الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ
Terjemahan: "Haji itu pada bulan-bulan yang telah dimaklumi. Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu untuk mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik, dan berbantah-bantahan dalam masa mengerjakan haji."
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits Ibnu Abbas ini:
Pendapat pertama: Sebagian ulama seperti Imam Asy-Syafi'i dalam salah satu pendapatnya dan Imam Ahmad dalam satu riwayat, memahami hadits ini secara zahir, bahwa boleh menikah saat ihram. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Abbas ini.
Pendapat kedua (jumhur): Mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Asy-Syafi'i dalam pendapat yang masyhur, dan Imam Ahmad dalam riwayat yang kuat, berpendapat bahwa orang yang berihram tidak boleh menikah. Mereka berdalil dengan hadits Utsman bin Affan di atas, dan mereka memahami hadits Ibnu Abbas bahwa Nabi ﷺ menikahi Maimunah sebelum beliau berihram, atau setelah tahallul.
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits Utsman bersifat sharih (tegas) dalam larangan, sedangkan hadits Ibnu Abbas masih mengandung kemungkinan (ihtimal) bahwa akad terjadi sebelum ihram atau sesudahnya. Kaidah ushul: yang tegas didahulukan atas yang mengandung kemungkinan.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama telah berusaha menggabungkan antara kedua hadits, dan yang paling kuat adalah pendapat jumhur yang melarang nikah saat ihram, dengan memahami hadits Ibnu Abbas bahwa akad nikah terjadi sebelum Nabi ﷺ berihram.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ menikahi Maimunah ketika beliau halal (tidak ihram), dan ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan penggabungan dalil-dalil.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menguatkan pendapat jumhur bahwa orang yang berihram dilarang menikah, dan beliau menjelaskan bahwa hadits Ibnu Abbas dipahami bahwa akad terjadi sebelum ihram.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma pernah ditanya tentang pernikahan Nabi ﷺ dengan Maimunah. Beliau menjawab bahwa Nabi ﷺ menikahinya dalam keadaan ihram. Namun sebagian sahabat lain seperti Abu Rafi' radhiyallahu 'anhu menyatakan bahwa beliau menjadi perantara akad nikah tersebut, dan beliau berkata: "Nabi ﷺ menikahi Maimunah sedangkan beliau dalam keadaan halal." (HR. At-Tirmidzi)
Perbedaan riwayat ini menunjukkan bahwa para sahabat sendiri berbeda dalam menentukan status ihram Nabi ﷺ saat akad. Inilah yang membuat para ulama berijtihad menggabungkan dalil-dalil. Hikmahnya: seorang mukmin hendaknya berhati-hati dalam masalah ibadah, dan mengikuti pendapat yang lebih kuat dalilnya, yaitu pendapat jumhur yang melarang nikah saat ihram.
Kesimpulan Praktis
- Bagi yang berihram: Hendaknya menahan diri dari akad nikah, melamar, atau menikahkan orang lain, berdasarkan hadits Utsman bin Affan yang tegas.
- Jika terjadi akad saat ihram: Menurut jumhur, akad tersebut tidak sah dan harus diulang setelah tahallul.
- Sikap ilmiah: Hormati perbedaan pendapat ulama, namun ikuti yang lebih kuat dalilnya, yaitu pendapat jumhur.
- Bagi yang belum berihram: Boleh menikah sebelum memulai ihram, sebagaimana Nabi ﷺ menikahi Maimunah sebelum ihram menurut pendapat yang kuat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.