Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa hyena (adh-dhabu'/الضَّبُعُ) termasuk binatang yang boleh diburu dan dimakan, serta termasuk hewan buruan yang halal bagi orang yang sedang berihram (haji/umrah) untuk membunuhnya. Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu menegaskan bahwa beliau mendengar hal ini langsung dari Rasulullah ﷺ. Ini menunjukkan bahwa hyena bukan termasuk hewan yang haram dibunuh saat ihram, berbeda dengan hewan-hewan yang dilarang dibunuh oleh orang yang berihram.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Manasik Haji, Bab Apa yang Tidak Boleh Dibunuh oleh Orang yang Berihram (no. 2836), dari jalur Sufyan bin 'Uyainah (salah satu ulama dalam daftar) dari Ibnu Juraij, dari Abdullah bin 'Ubaid bin 'Umair, dari Ibnu Abi 'Ammar, dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu.
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Muslim, Abu Dawud, dan At-Tirmidzi dengan makna yang sama, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim.
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan hewan buruan saat ihram:
وَيُحَرِّمُ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا
QS. Al-Ma'idah [5]: 96
"Dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram."
Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini melarang berburu binatang darat saat ihram, namun para ulama mengecualikan hewan-hewan tertentu yang diperintahkan untuk dibunuh karena bahayanya, seperti ular, kalajengking, tikus, dan burung gagak, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits shahih.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Hadits ini berisi dialog antara Ibnu Abi 'Ammar dengan sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu tentang hukum hyena (الضَّبُعُ). Jabir menyuruhnya untuk memakannya, dan ketika ditanya apakah hyena termasuk binatang buruan, Jabir menjawab "Ya", dan menegaskan bahwa beliau mendengar hal itu langsung dari Rasulullah ﷺ.
Pemahaman ulama dalam daftar:
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya memakan hyena, dan bahwa hyena termasuk binatang buruan yang halal. Beliau juga menyebutkan bahwa jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Syafi'iyah, Hanabilah, dan sebagian Malikiyah berpendapat hyena halal dimakan.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Jabir ini menjadi dalil kuat akan halalnya hyena, dan bahwa ia termasuk hewan buruan. Beliau juga menyebutkan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang status hyena, namun yang rajih (kuat) adalah pendapat yang membolehkan berdasarkan hadits shahih ini.
Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bolehnya memakan hyena, berdasarkan hadits Jabir ini. Demikian disebutkan dalam riwayat-riwayat fiqih Hanabilah.
Imam Abu Hanifah dan Imam Malik dalam salah satu riwayat berpendapat bahwa hyena makruh dimakan, namun pendapat yang lebih kuat dan didukung dalil shahih adalah pendapat yang membolehkan, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad bahwa hadits Jabir ini shahih dan menjadi hujjah.
Kaitan dengan ihram:
Hadits ini berada dalam bab "Apa yang Tidak Boleh Dibunuh oleh Orang yang Berihram", yang menunjukkan bahwa hyena boleh dibunuh oleh orang yang berihram, karena ia termasuk hewan buruan yang halal dan tidak termasuk hewan yang dilindungi saat ihram. Ini berbeda dengan hewan buruan darat pada umumnya yang haram diburu saat ihram (QS. Al-Ma'idah [5]: 96).
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa hewan-hewan yang boleh dibunuh saat ihram adalah hewan-hewan yang berbahaya atau yang dikecualikan oleh syariat, dan hyena termasuk yang dikecualikan berdasarkan hadits ini.
Perbedaan pendapat:
- Jumhur (mayoritas): Hyena halal dimakan dan termasuk binatang buruan.
- Sebagian ulama: Hyena makruh atau haram karena dianggap termasuk hewan buas yang bertaring.
Namun pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur yang membolehkan, karena didukung hadits shahih dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu yang mendengar langsung dari Rasulullah ﷺ, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hajar dan Imam an-Nawawi.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Ibnu Abi 'Ammar datang kepada sahabat mulia Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu untuk bertanya tentang hukum hyena. Jabir dengan tenang menjawab bahwa hyena boleh dimakan. Ketika Ibnu Abi 'Ammar bertanya lagi untuk memastikan, "Apakah itu binatang buruan?" Jabir menjawab, "Ya." Dan ketika ditanya apakah beliau mendengar langsung dari Rasulullah ﷺ, Jabir menegaskan, "Ya."
Kisah ini menunjukkan adab sahabat dalam bertanya dan kejujuran Jabir dalam menyampaikan hadits. Jabir tidak berbicara berdasarkan pendapat pribadi, tetapi berdasarkan apa yang beliau dengar langsung dari Nabi ﷺ. Ini juga menunjukkan kehati-hatian sahabat dalam memastikan sumber hukum, sebagaimana dicontohkan oleh Ibnu Abi 'Ammar yang bertanya berulang kali untuk memastikan.
Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa kisah ini menjadi pelajaran bagi kita untuk tidak berbicara tentang halal-haram tanpa dalil, dan untuk merujuk kepada ahlinya dalam masalah agama.
Kesimpulan Praktis
- Hyena (adh-dhabu') halal dimakan dan termasuk binatang buruan, berdasarkan hadits shahih dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu.
- Orang yang berihram boleh membunuh hyena, karena ia termasuk hewan yang dikecualikan dari larangan berburu saat ihram.
- Pendapat yang rajih adalah pendapat jumhur ulama yang membolehkan, sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hajar, Imam an-Nawawi, dan Ibnu Qayyim.
- Hendaknya kita merujuk kepada ulama dalam masalah halal-haram, dan tidak berbicara tanpa ilmu.
- Menjaga adab dalam bertanya sebagaimana dicontohkan oleh Ibnu Abi 'Ammar dan Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.