Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang sedang ihram (haji/umrah) dilarang membunuh hewan buruan, tetapi ada lima hewan yang dikecualikan karena termasuk hewan pengganggu dan berbahaya. Kelima hewan itu boleh dibunuh meskipun sedang ihram, tanpa ada dosa. Ini adalah bentuk keringanan (rukhshah) dari syariat agar orang yang beribadah tetap aman dari gangguan.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ
"Dan janganlah kamu membunuh hewan buruan ketika kamu sedang berihram."
(QS. Al-Ma'idah [5]: 95)
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Umar (radhiyallahu 'anhuma) dan dicatat oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Manasik Haji, Bab Membunuh Burung Hida (no. 2833). Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari jalur yang sama, dengan lafaz yang semakna.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil pokok tentang hewan-hewan yang boleh dibunuh saat ihram.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa kelima hewan ini disepakati oleh para ulama sebagai hewan yang boleh dibunuh saat ihram.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah di balik pengecualian ini, yaitu karena hewan-hewan tersebut bersifat mengganggu (mu'dziyah).
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Seorang sahabat bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hewan apa yang boleh dibunuh ketika seseorang sedang dalam keadaan ihram. Nabi ﷺ menjawab dengan menyebutkan lima hewan: hida (sejenis burung elang/rajawali), gagak, tikus, kalajengking, dan anjing galak (yang menyerang).
Pemahaman para ulama:
- Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim) menjelaskan bahwa kelima hewan ini disebutkan karena sifatnya yang mengganggu dan berbahaya. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang bolehnya membunuh kelima hewan ini saat ihram.
- Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) menambahkan bahwa illat (sebab hukum) dari pengecualian ini adalah sifat mengganggu (adza). Beliau juga menyebutkan bahwa sebagian ulama menganalogikan (qiyas) hewan lain yang memiliki sifat mengganggu serupa, seperti ular dan nyamuk.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah (dalam Zadul Ma'ad) menjelaskan bahwa syariat Islam selalu menjaga maslahat hamba-Nya. Ketika seseorang berihram, ia dilarang membunuh hewan buruan sebagai bentuk penghormatan terhadap waktu dan tempat ibadah. Namun, syariat tidak membiarkan hamba-Nya dalam bahaya, sehingga hewan-hewan pengganggu dikecualikan.
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa hewan-hewan yang disebutkan dalam hadits ini boleh dibunuh baik di tanah halal maupun haram (tanah suci), dan baik dalam keadaan ihram maupun tidak.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama berbeda pendapat tentang apakah hewan selain yang disebutkan dalam hadits boleh dibunuh jika mengganggu. Imam Malik berpendapat bahwa hanya hewan yang disebutkan dalam hadits yang boleh dibunuh. Sementara Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad membolehkan membunuh hewan lain yang mengganggu dengan qiyas (analogi). Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas ulama) yang membolehkan membunuh hewan pengganggu secara umum, karena illat hukumnya adalah gangguan, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Hajar dan Ibn Qayyim.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Ibnu Umar (radhiyallahu 'anhuma) adalah salah satu sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau meriwayatkan hadits ini ketika seseorang bertanya langsung kepada Nabi ﷺ tentang hewan yang boleh dibunuh saat ihram. Dalam riwayat lain, Ibnu Umar sendiri pernah ditanya tentang nyamuk saat ihram, dan beliau menjawab bahwa nyamuk termasuk hewan yang mengganggu, sehingga boleh dibunuh. Ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami hadits ini tidak hanya secara tekstual, tetapi juga secara maknawi, dengan mengambil illat (sebab) hukumnya.
Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa Ibnu Umar adalah sahabat yang paling keras dalam melarang membunuh hewan saat ihram, namun beliau sendiri membolehkan membunuh hewan yang mengganggu. Ini menunjukkan pemahaman yang mendalam tentang ruh syariat.
Kesimpulan Praktis
- Boleh membunuh lima hewan yang disebutkan dalam hadits saat ihram: hida, gagak, tikus, kalajengking, dan anjing galak.
- Hewan pengganggu lainnya (seperti ular, nyamuk, atau hewan berbahaya) boleh dibunuh saat ihram menurut pendapat yang lebih kuat, karena illat hukumnya adalah gangguan.
- Hewan buruan yang tidak mengganggu tetap haram dibunuh saat ihram, sebagaimana larangan dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 95.
- Niatkan untuk menjaga diri dari bahaya, bukan untuk berburu atau bersenang-senang.
- Ikuti pemahaman para ulama dalam menerapkan hadits ini, dan jangan berlebihan (ghuluw) dalam melarang atau membolehkan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.