Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang sedang berihram (muhrim) — baik haji maupun umrah — dilarang membunuh binatang buruan, kecuali lima jenis hewan pengganggu yang justru diizinkan untuk dibunuh. Kelimanya adalah burung gagak, elang, tikus, anjing galak (yang menyerang), dan kalajengking. Hikmahnya: syariat menjaga keselamatan manusia dan tidak mempersulit, sehingga hewan yang membahayakan boleh dihilangkan meski sedang ihram.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan berburu saat ihram:
QS. Al-Ma'idah [5]: 95
وَيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ ۚ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ ۚ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang berihram. Siapa yang membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya adalah menggantinya dengan hewan ternak yang sepadan... "
Hadits terkait (shahih):
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar رضي الله عنهما, dengan lafaz yang semakna. Dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, disebutkan lima hewan tersebut dengan tambahan penjelasan bahwa hewan-hewan itu "tidak ada dosa bagi muhrim membunuhnya" (لَا جُنَاحَ عَلَى الْمُحْرِمِ فِي قَتْلِهِنَّ). Imam An-Nasa'i meriwayatkannya dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Manasik Haji, Bab Membunuh Tikus, melalui jalur Al-Layts bin Sa'd dari Nafi' dari Ibnu Umar.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil pokok tentang hewan-hewan yang boleh dibunuh oleh muhrim.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang bolehnya membunuh kelima hewan ini bagi muhrim.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah di balik pengecualian ini.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Rasulullah ﷺ memberi keringanan (rukhshah) kepada orang yang sedang berihram untuk membunuh lima jenis hewan tertentu. Ini menunjukkan bahwa larangan membunuh binatang saat ihram bukan larangan mutlak, melainkan ada pengecualian untuk hewan yang membahayakan atau mengganggu.
Kelima hewan tersebut:
- الْغُرَابُ (burung gagak) — menurut Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, yang dimaksud adalah gagak yang biasa memakan tanaman atau mengganggu, bukan semua jenis gagak. Sebagian ulama menyebut gagak yang berwarna hitam dan besar.
- الْحِدَأَةُ (elang/burung pemangsa) — burung yang biasa memangsa hewan kecil atau makanan manusia.
- الْفَأْرَةُ (tikus) — hewan perusak yang membawa penyakit dan merusak harta. Ibnu Qayyim menyebutkan bahwa tikus termasuk hewan yang jelas kerusakannya.
- الْكَلْبُ الْعَقُورُ (anjing galak) — yaitu anjing yang menyerang dan membahayakan manusia. Imam an-Nawawi menegaskan bahwa yang dimaksud adalah anjing yang menggigit/menyerang, bukan anjing biasa.
- الْعَقْرَبُ (kalajengking) — hewan berbisa yang membahayakan.
Pemahaman ulama:
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama bersepakat tentang bolehnya membunuh kelima hewan ini bagi muhrim, dan sebagian ulama menambahkan hewan-hewan lain yang memiliki sifat membahayakan serupa (seperti ular, singa, serigala) berdasarkan qiyas (analogi) kepada 'illah (sebab) yang sama, yaitu membahayakan.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa syariat Islam selalu menjaga maslahat dan menolak mafsadat (kerusakan). Hewan-hewan ini termasuk yang membahayakan tubuh, harta, atau makanan manusia, sehingga boleh dibunuh meski sedang dalam keadaan ihram — karena menjaga keselamatan lebih utama daripada menjaga larangan berburu.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hikmah pengecualian ini adalah karena hewan-hewan tersebut termasuk "fawasiq" (hewan perusak) yang tidak memiliki manfaat yang diharapkan, dan keberadaannya lebih banyak mudharatnya.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama (seperti dalam mazhab Hanafi) membatasi hanya pada lima hewan yang disebutkan secara tegas. Sebagian lain (seperti dalam mazhab Syafi'i dan Hanbali) memperluas dengan qiyas kepada hewan yang memiliki sifat membahayakan serupa. Imam an-Nawawi menguatkan pendapat yang memperluas dengan qiyas, karena 'illah-nya jelas. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat yang menggabungkan: lima hewan ini disebutkan secara tegas, dan hewan lain yang membahayakan diqiyaskan kepadanya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ibnu Umar رضي الله عنهما — yang merupakan perawi hadits ini — sangat teliti dalam mengamalkan sunnah. Dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim, beliau menyebutkan bahwa beliau sendiri pernah membunuh hewan-hewan tersebut saat sedang ihram, sebagai bentuk pengamalan langsung dari hadits yang beliau riwayatkan. Ini menunjukkan semangat para sahabat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ secara praktis, bukan hanya sebatas mengetahui.
Nafi' — pembantu dan murid setia Ibnu Umar — meriwayatkan banyak hadits dari beliau, termasuk hadits ini, dan menjadi salah satu perawi terpercaya dalam rantai periwayatan hadits-hadits tentang manasik haji.
Kesimpulan Praktis
- Bagi yang berihram: Dilarang membunuh binatang buruan, tetapi boleh membunuh lima hewan ini: gagak, elang, tikus, anjing galak, dan kalajengking — karena membahayakan.
- Hikmah: Syariat Islam selalu menjaga keselamatan jiwa dan harta, dan tidak mempersulit hamba-Nya dalam keadaan yang membutuhkan.
- Sikap yang benar: Jangan berlebihan (ghuluw) dengan membunuh semua hewan, dan jangan pula meremehkan bahaya hewan yang mengganggu. Ikuti ketentuan syariat dengan adab.
- Bagi yang belum berhaji: Pahami bahwa hukum-hukum ihram mengajarkan kedisiplinan dan kepedulian terhadap maslahat, bukan sekadar larangan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.