Tentu, saya akan menjelaskan hadits tersebut sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.
Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang sedang berihram (haji/umrah) dilarang membunuh hewan buruan, tetapi diberi keringanan untuk membunuh lima jenis hewan yang berbahaya (fawasiq). Kelima hewan itu adalah ular, tikus, burung layang-layang (hadats), gagak bercak (ghurab abqa'), dan anjing galak (kalb 'aqur). Tujuannya adalah menjaga keselamatan jiwa dan menghilangkan bahaya, bukan untuk berburu atau menyalurkan hobi.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Manasik Haji, Bab Membunuh Ular (no. 2829). Sanadnya: Amr bin Ali → Yahya (bin Sa'id al-Qaththan) → Syu'bah → Qatadah → Sa'id bin al-Musayyib → Aisyah radhiyallahu 'anha → Nabi ﷺ.
Hadits ini juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan lafaz serupa, dari Aisyah, Ibnu Umar, dan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhum. Imam An-Nasa'i meriwayatkannya dalam bab khusus tentang membunuh ular saat ihram.
Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan berburu saat ihram:
وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا
"Dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam keadaan ihram." (QS. Al-Ma'idah [5]: 96)
Ayat ini menunjukkan larangan umum berburu binatang darat saat ihram, dan hadits di atas merupakan pengecualian (takhshish) untuk hewan-hewan yang membahayakan.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Nabi ﷺ menyebut lima hewan yang disebut fawasiq (hewan yang keluar dari aturan umum, yakni boleh dibunuh bahkan di tanah haram dan saat ihram). Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hewan-hewan ini dinamakan fawasiq karena keluar dari tabiat baik dan membawa bahaya, sehingga syariat memberi keringanan untuk membunuhnya meskipun sedang ihram.
Pemahaman para ulama dalam daftar:
- Sa'id bin al-Musayyib (perawi hadits ini) memahami bahwa hukum membunuh hewan-hewan ini adalah jawaz (boleh), bukan wajib, kecuali jika menyerang.
- Qatadah bin Di'amah (perawi) menegaskan bahwa illat (alasan) hukumnya adalah adh-dharar (bahaya), sehingga hewan lain yang sama bahayanya bisa diqiyaskan.
- Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menyatakan: "Orang yang ihram boleh membunuh lima hewan ini, dan tidak ada fidyah (denda) atasnya." Beliau juga menambahkan hewan lain yang membahayakan seperti kalajengking dan serigala berdasarkan qiyas.
- Imam Ahmad bin Hanbal dalam Masail menyebutkan bolehnya membunuh hewan-hewan ini, dan jika ragu apakah hewan itu termasuk, maka dilihat dari sifat bahayanya.
- Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' menyebutkan hadits serupa dan menegaskan tidak ada denda bagi yang membunuhnya saat ihram.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa penyebutan lima ini bukanlah pembatasan mutlak (hasr), melainkan contoh, karena illatnya adalah bahaya. Beliau mengutip pendapat Ibnu Abbas dan lainnya yang menambahkan hewan berbahaya lain.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa syariat melarang berburu saat ihram untuk menghormati tanah haram dan waktu ihram, tetapi tidak melarang menghilangkan bahaya dari diri sendiri.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa hewan-hewan ini boleh dibunuh baik di tanah halal maupun tanah haram, baik saat ihram maupun tidak, karena bahayanya.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama (seperti dalam mazhab Hanafi) membatasi hanya pada lima yang disebut nash, sementara mayoritas (Syafi'i, Maliki, Hanbali, dan Ibnu Hajar) memperluas dengan qiyas pada hewan yang sama bahayanya. Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena illat hukumnya jelas yaitu bahaya, dan syariat tidak bermaksud membiarkan manusia dalam bahaya.
Story Telling
Diceritakan bahwa Sa'id bin al-Musayyib (seorang tabi'in besar, ahli fiqih Madinah) pernah ditanya tentang seseorang yang sedang ihram lalu melihat ular di tendanya. Beliau menjawab: "Bunuhlah, karena Nabi ﷺ telah memberi keringanan untuk membunuhnya." Ketika ditanya lagi tentang kalajengking, beliau berkata: "Itu lebih berbahaya lagi." Ini menunjukkan bahwa beliau memahami hadits ini dengan illat bahaya, bukan sekadar lima jenis saja. (Disebutkan secara makna dalam riwayat-riwayat fiqih Madinah dan penjelasan para ulama seperti Ibnu Hajar).
Kesimpulan Praktis
- Saat ihram, kita dilarang berburu binatang darat, tetapi boleh membunuh hewan yang membahayakan seperti ular, tikus, gagak, burung layang-layang, dan anjing galak.
- Hukumnya boleh, tidak wajib, kecuali jika hewan itu menyerang.
- Tidak ada fidyah (denda) atas membunuh hewan-hewan ini.
- Hewan lain yang sama bahayanya (seperti kalajengking, serigala) bisa diqiyaskan berdasarkan illat bahaya.
- Utamakan keselamatan jiwa, namun tetap jaga adab dan tidak berlebihan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.