Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang sedang ihram (muhrim) boleh membunuh lima jenis hewan tanpa menanggung dosa atau denda, karena hewan-hewan tersebut tergolong pengganggu dan berbahaya. Lima hewan itu adalah burung gagak, burung elang (atau sejenisnya), kalajengking, tikus, dan anjing galak. Para ulama memahami bahwa larangan membunuh hewan saat ihram tidak berlaku bagi hewan-hewan yang membahayakan ini.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, dari jalur Qutaibah bin Sa'id, dari Imam Malik bin Anas, dari Nafi' (mantan budak Ibnu Umar), dari Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma.
Teks hadits:
خَمْسٌ لَيْسَ عَلَى الْمُحْرِمِ فِي قَتْلِهِنَّ جُنَاحٌ الْغُرَابُ وَالْحِدَأَةُ وَالْعَقْرَبُ وَالْفَأْرَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
Terjemahan: "Ada lima (hewan) yang tidak ada dosa bagi muhrim jika ia membunuhnya: burung gagak, burung elang, kalajengking, tikus, dan anjing galak."
Hadits senada juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari jalur yang sama (Nafi' dari Ibnu Umar), sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim. Imam Malik juga meriwayatkannya dalam Al-Muwaththa'.
Ayat yang menjadi dasar larangan berburu saat ihram:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ
(QS. Al-Ma'idah [5]: 95)
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan ketika kamu sedang berihram."
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Allah melarang orang yang berihram membunuh hewan buruan (QS. Al-Ma'idah: 95). Namun Rasulullah ﷺ mengecualikan lima hewan yang boleh dibunuh bahkan saat ihram, karena sifatnya yang mengganggu dan membahayakan manusia.
Pemahaman para ulama:
Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' memasukkan hadits ini sebagai dalil bahwa hewan-hewan tersebut boleh dibunuh baik di tanah halal maupun haram, dan tidak ada denda bagi muhrim yang membunuhnya.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa illah (alasan hukum) dari pengecualian ini adalah sifat adza (gangguan) dan dharar (bahaya) yang ada pada hewan-hewan tersebut. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat apakah jumlahnya terbatas pada lima ini atau bisa diqiyaskan (dianalogikan) kepada hewan pengganggu lain seperti ular dan singa.
Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa jumhur ulama (mayoritas) berpendapat hewan-hewan pengganggu lain yang semisal boleh dibunuh dengan qiyas, seperti ular, serigala, dan singa. Ini adalah pendapat yang dirajihkan (dikuatkan) oleh banyak ulama karena illah-nya sama, yaitu membahayakan.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa syariat selalu menolak bahaya (dar'ul mafasid) lebih diutamakan daripada mengambil manfaat, sehingga hewan berbahaya boleh dibunuh meski sedang ihram.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menegaskan bahwa larangan berburu saat ihram bertujuan menghormati waktu dan tempat ibadah, bukan untuk melindungi hewan berbahaya.
Perbedaan pendapat:
- Imam asy-Syafi'i dan jumhur: lima hewan ini disebutkan sebagai contoh, dan hewan pengganggu lain bisa diqiyaskan.
- Sebagian ulama (seperti dalam riwayat dari Imam Ahmad dalam satu pendapat): membatasi pada lima yang disebutkan secara tegas, namun tetap membolehkan membunuh hewan yang dikhawatirkan menyerang.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena illah-nya jelas yaitu bahaya, dan syariat Islam selalu melindungi jiwa manusia.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — perawi hadits ini — adalah sahabat yang sangat teliti dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Dalam riwayat Imam Malik, beliau sendiri pernah membunuh hewan-hewan tersebut saat ihram, sebagai pengamalan langsung dari hadits yang beliau riwayatkan dari Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa para sahabat tidak hanya meriwayatkan, tetapi juga mengamalkan.
Imam Malik bin Anas juga dikenal sangat berhati-hati dalam mengambil hukum, dan beliau memasukkan hadits ini dalam Al-Muwaththa' sebagai bagian dari bab manasik haji, menunjukkan betapa pentingnya memahami pengecualian-pengecualian dalam ibadah haji.
Kesimpulan Praktis
- Boleh membunuh lima hewan ini saat ihram tanpa dosa dan tanpa denda: gagak, elang/sejenisnya, kalajengking, tikus, dan anjing galak.
- Hewan pengganggu lain seperti ular, serigala, atau singa — menurut pendapat yang kuat — juga boleh dibunuh karena illah yang sama, yaitu membahayakan.
- Hikmahnya: Islam adalah agama yang menjaga keselamatan jiwa, dan larangan ihram tidak menghalangi seseorang dari membela diri dari bahaya.
- Adab: Tetap tidak boleh berlebihan atau menyiksa hewan, karena Islam mengajarkan ihsan (berbuat baik) dalam segala hal.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.