Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dari sahabat Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, berisi sabda Nabi ﷺ bahwa buruan darat halal bagi orang yang sedang berihram selama ia tidak ikut memburunya atau tidak ada orang yang memburukannya untuknya. Namun Imam An-Nasa'i sendiri menilai sanad hadits ini lemah (daif) karena perawi bernama 'Amr bin Abi 'Amr dinilai tidak kuat dalam hadits. Meski demikian, maknanya sejalan dengan ayat Al-Qur'an tentang larangan berburu saat ihram.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar hukum:
QS. Al-Ma'idah [5]: 95
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ ۗ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ ۚ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang berihram. Siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak yang seimbang dengan buruan yang dibunuh itu, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu, sebagai hadiah yang dibawa ke Ka'bah, atau denda berupa memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan siapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menghukumnya. Allah Mahaperkasa lagi Maha Pemberi balasan."
Hadits terkait dari kitab shahih:
Hadits dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim, bahwa ia pernah ikut bersama Nabi ﷺ dalam perjalanan, dan Abu Qatadah (yang saat itu tidak berihram) berburu keledai liar, lalu sebagian sahabat yang berihram memakan dagingnya. Nabi ﷺ kemudian bertanya dan menegaskan bahwa daging buruan itu halal bagi orang yang berihram selama ia tidak ikut berburu.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan dalam QS. Al-Ma'idah [5]: 95 mencakup membunuh, menunjuk, atau membantu perburuan saat ihram.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa buruan darat haram bagi orang yang berihram jika ia ikut andil dalam perburuan, baik secara langsung maupun dengan memberi isyarat.
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan larangan berburu saat ihram, dan denda berlaku bagi yang sengaja melakukannya.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Hadits ini menyampaikan kaidah penting: buruan darat pada dasarnya halal bagi orang yang berihram, kecuali jika ia sendiri yang memburunya atau ada orang lain yang memburukannya untuknya. Artinya, jika seseorang sedang ihram lalu ada orang lain (yang tidak ihram) berburu dan menghadiahkan dagingnya, maka daging itu halal baginya.
Pandangan ulama:
- Imam An-Nasa'i sendiri setelah meriwayatkan hadits ini memberikan catatan kritis: "'Amr bin Abi 'Amr tidak kuat dalam hadits, meskipun Malik meriwayatkan darinya." Ini menunjukkan bahwa An-Nasa'i menilai sanad hadits ini daif (lemah). Namun maknanya tetap didukung oleh hadits shahih dari Abu Qatadah di Al-Bukhari dan Muslim.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama sepakat bahwa orang yang berihram haram membunuh buruan darat, dan haram pula menunjuk atau memberi isyarat kepada buruan tersebut, berdasarkan hadits Abu Qatadah.
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa jika orang yang berihram tidak ikut berburu dan tidak memberi isyarat, maka daging buruan yang diburu orang lain halal baginya. Ini adalah pendapat jumhur ulama.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ membedakan antara orang yang berburu dan yang tidak. Jika seseorang berihram dan tidak terlibat dalam perburuan, maka buruan itu halal.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama seperti Imam Malik dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa orang yang berihram boleh memakan buruan darat jika tidak ikut berburu. Sedangkan Imam Abu Hanifah lebih ketat dalam beberapa kondisi. Namun pendapat yang paling kuat adalah yang sesuai dengan hadits Abu Qatadah: halal jika tidak ikut berburu atau menunjuk.
Story Telling
Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu:
Suatu ketika Abu Qatadah ikut dalam perjalanan bersama Nabi ﷺ menuju Mekah. Abu Qatadah saat itu tidak berihram, sedangkan sebagian sahabat lain berihram. Di tengah perjalanan, Abu Qatadah melihat keledai liar dan berburu. Sebagian sahabat yang berihram ragu untuk memakannya. Ketika mereka bertemu Nabi ﷺ, beliau bertanya: "Apakah kalian memberi isyarat atau membantu dalam perburuan itu?" Mereka menjawab: "Tidak." Maka Nabi ﷺ bersabda: "Kalau begitu, makanlah, karena buruan itu halal bagi kalian."
Hikmah: Islam sangat memperhatikan detail hukum, terutama dalam ibadah haji dan umrah. Orang yang berihram dilarang berburu, tetapi jika ada orang lain yang berburu dan menghadiahkan dagingnya, maka halal baginya. Ini menunjukkan kelapangan dan kemudahan dalam syariat.
Kesimpulan Praktis
- Buruan darat halal bagi orang yang berihram jika ia tidak ikut berburu dan tidak ada orang yang memburukannya untuknya.
- Haram bagi orang yang berihram untuk membunuh, menunjuk, atau memberi isyarat kepada buruan darat.
- Hadits An-Nasa'i ini daif dari sisi sanad, tetapi maknanya shahih dan didukung hadits Abu Qatadah di Al-Bukhari dan Muslim.
- Hendaknya seorang Muslim merujuk kepada ulama terpercaya dalam masalah ihram dan berburu, karena detail hukumnya sangat rinci.
- Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.