Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2826 tentang Hukum berburu saat berihram jika tidak ada bantuan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang sedang berihram (haji/umrah) tidak boleh ikut berburu binatang darat, baik dengan membunuh, menunjuk, maupun membantu. Namun, jika ada orang yang tidak berihram yang berburu sendiri tanpa bantuan, tunjukan, atau isyarat dari orang yang berihram, maka daging buruan itu halal dimakan oleh orang yang berihram. Inilah yang dipahami oleh para ulama seperti Imam an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Qayyim dari hadits Abu Qatadah ini.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar larangan berburu saat ihram:

QS. Al-Ma'idah [5]: 95

وَيَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَٰلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ ۗ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ ۚ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ ۚ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang berihram. Siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya adalah menggantinya dengan binatang ternak yang seimbang dengan yang dibunuh, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu, sebagai hadiah yang dibawa ke Ka'bah, atau denda berupa memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu, dan siapa yang mengulangi, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Mahaperkasa lagi Maha Pemberi balasan."

Hadits terkait dari kitab shahih:

Hadits ini diriwayatkan dari Abu Qatadah al-Anshari (sahabat Nabi ﷺ), dan terdapat juga dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa orang yang berihram boleh makan daging buruan yang diburu oleh orang yang tidak berihram, selama orang yang berihram tidak ikut menunjuk, membantu, atau berburu.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa pertanyaan Nabi ﷺ: "Apakah kalian menunjuk atau membantu?" menunjukkan bahwa isyarat dan bantuan kepada pemburu dihukumi sama seperti berburu sendiri bagi orang yang berihram.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

Pertama, larangan berburu bagi orang yang berihram bersifat tegas berdasarkan QS. Al-Ma'idah [5]: 95. Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini melarang orang yang berihram membunuh binatang buruan darat, dan menyebutkan denda (fidyah) bagi yang melanggarnya.

Kedua, pertanyaan Nabi ﷺ: "هَلْ أَشَرْتُمْ أَوْ أَعَنْتُمْ" ("Apakah kalian menunjuk atau membantu?") menunjukkan bahwa keterlibatan tidak langsung — seperti menunjuk binatang buruan atau membantu pemburu — juga termasuk pelanggaran bagi orang yang berihram. Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa jika orang yang berihram menunjuk atau membantu, maka buruan itu haram baginya.

Ketiga, ketika para sahabat menjawab "Tidak", Nabi ﷺ bersabda: "فَكُلُوا" ("Maka makanlah"). Ini menunjukkan bahwa daging buruan yang diburu oleh orang bukan muhrim (tidak berihram) adalah halal bagi orang yang berihram, selama ia tidak terlibat dalam perburuan tersebut.

Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil yang sangat jelas bahwa makan daging buruan berbeda hukumnya dengan berburu. Orang yang berihram dilarang berburu, tetapi tidak dilarang makan buruan yang diburu orang lain yang tidak berihram.

Keempat, Imam Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari (syarh Shahih al-Bukhari) menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dalam bertanya — beliau tidak langsung mengharamkan, tetapi menanyakan terlebih dahulu apakah ada keterlibatan orang yang berihram. Ini adalah metode pendidikan yang penuh hikmah.

Kelima, Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa jika orang yang berihram menunjuk atau membantu, maka buruan itu haram baginya. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik juga memiliki pandangan yang pada intinya sepakat bahwa keterlibatan orang yang berihram menjadikan buruan itu haram baginya. Yang paling kuat adalah pendapat yang sesuai dengan zhahir hadits: jika tidak ada keterlibatan (menunjuk/membantu), maka halal.

Story Telling

Dikisahkan oleh Abu Qatadah al-Anshari — seorang sahabat Nabi ﷺ yang terkenal keberaniannya — bahwa suatu ketika ia bersama rombongan dalam perjalanan. Sebagian mereka sedang berihram dan sebagian tidak. Abu Qatadah sendiri saat itu tidak berihram.

Di tengah perjalanan, Abu Qatadah melihat seekor onager (keledai liar). Ia segera menaiki kudanya, mengambil tombaknya, dan meminta bantuan kawan-kawannya. Namun mereka — yang sedang berihram — menolak membantunya, karena mereka tahu hukumnya. Abu Qatadah lalu merampas cambuk salah seorang dari mereka dan mengejar onager itu sendirian hingga berhasil memburunya.

Ketika rombongan itu makan daging buruan tersebut, sebagian dari mereka — terutama yang berihram — merasa takut karena khawatir melanggar aturan ihram. Maka mereka pun bertanya kepada Nabi ﷺ. Nabi ﷺ bertanya dengan lembut: "Apakah kalian menunjuk atau membantu?" Mereka menjawab: "Tidak." Nabi ﷺ pun bersabda: "Maka makanlah."

Kisah ini menunjukkan betapa teliti para sahabat dalam menjaga kehalalan makanan mereka, dan betapa bijaksana Nabi ﷺ dalam memberikan fatwa — beliau menanyakan detail terlebih dahulu sebelum memutuskan. (Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, an-Nasa'i, dan lainnya)

Kesimpulan Praktis

  1. Orang yang berihram dilarang berburu binatang darat, baik dengan membunuh, menunjuk, maupun membantu pemburu.
  2. Jika orang yang berihram tidak terlibat (tidak menunjuk, tidak membantu), maka daging buruan yang diburu oleh orang yang tidak berihram halal baginya.
  3. Bertanyalah kepada ahlinya ketika ragu, sebagaimana para sahabat bertanya kepada Nabi ﷺ.
  4. Kehati-hatian dalam ibadah adalah sifat para sahabat — mereka takut sebelum mengetahui hukumnya.
  5. Hikmah dalam memberi fatwa: Nabi ﷺ menanyakan detail terlebih dahulu sebelum menghukumi, ini adalah adab yang harus diteladani.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?