Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa seorang yang sedang ihram boleh memakan hewan buruan yang tidak ia buru dan tidak ia bantu dalam perburuannya, serta tidak ada unsur meminta atau menunjukkan lokasi hewan tersebut. Hukum ini berdasarkan firman Allah yang melarang berburu, namun membolehkan memakan hasil buruan orang lain yang dihadiahkan, selama tidak ada keterlibatan langsung dari orang yang ihram. Ini adalah pemahaman yang dipegang oleh jumhur (mayoritas) ulama, termasuk para sahabat seperti Talhah bin Ubaidillah radhiyallahu 'anhu.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Dalil Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَيَبْلُوَنَّكُمُ اللَّهُ بِشَيْءٍ مِنَ الصَّيْدِ تَنَالُهُ أَيْدِيكُمْ وَرِمَاحُكُمْ لِيَعْلَمَ اللَّهُ مَنْ يَخَافُهُ بِالْغَيْبِ ۚ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ
"Wahai orang-orang yang beriman! Allah pasti akan menguji kamu dengan sesuatu dari hewan buruan yang mudah dijangkau oleh tangan dan tombakmu, agar Allah mengetahui siapa yang takut kepada-Nya walaupun tidak melihat-Nya. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka baginya azab yang pedih." (QS. Al-Ma'idah [5]: 94)
Dan firman-Nya:
> أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
"Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan darat selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan." (QS. Al-Ma'idah [5]: 96)
2. Hadits yang diriwayatkan dalam Sunan An-Nasa'i (no. 2817):
Hadits yang Anda sebutkan di atas, diriwayatkan dari Abdurrahman bin Abdillah At-Taimi, ia berkata: "Kami bersama Talhah bin Ubaidillah dan kami dalam keadaan ihram. Seekor burung dihadiahkan kepadanya ketika dia sedang tidur, dan sebagian dari kami memakannya dan sebagian dari kami menahan diri. Talhah terbangun dan menyetujui mereka yang telah memakannya, dan berkata: 'Kami memakannya bersama Rasulullah ﷺ.'"
3. Kaitan dengan Ulama:
- Imam Asy-Syafi'i dalam kitab Al-Umm menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya orang ihram memakan buruan yang tidak ia buru, dan ini adalah pendapat yang ia pilih.
- Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zaad al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan dalam ihram adalah untuk berburu, bukan untuk memakan hasil buruan yang tidak ada keterlibatan darinya.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh al-Mumti' menegaskan bahwa orang ihram boleh memakan buruan yang diburu oleh orang halal (tidak ihram) atau yang dihadiahkan kepadanya, selama ia tidak ikut berburu, menunjukkan, atau meminta.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini menjadi dua pendapat utama:
Pendapat Pertama: Haram memakan buruan bagi orang ihram secara mutlak.
Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma. Mereka berdalil dengan keumuman firman Allah: "Dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan darat selama kamu dalam ihram." (QS. Al-Ma'idah: 96). Mereka memahami bahwa larangan mencakup memakan dan menangkap.
Pendapat Kedua: Boleh memakan buruan yang tidak ia buru dan tidak ada keterlibatannya.
Ini adalah pendapat jumhur ulama, di antaranya:
- Talhah bin Ubaidillah radhiyallahu 'anhu (sahabat Nabi)
- Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma
- Sa'id bin al-Musayyib (imam tabi'in)
- Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat
Mereka berdalil dengan hadits di atas, dan juga hadits shahih dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu ketika ia berburu keledai liar sedangkan ia tidak ihram, lalu para sahabat yang ihram memakannya. Nabi ﷺ kemudian bersabda: "Apakah kalian masih memiliki sisa dagingnya?" — menunjukkan bahwa beliau menyetujui perbuatan mereka. (HR. Bukhari dan Muslim)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa larangan dalam ayat tersebut adalah untuk perbuatan berburu (الصيد), bukan untuk memakan hasil buruan. Beliau berkata: "Yang diharamkan bagi orang ihram adalah berburu, adapun memakan buruan yang tidak ia buru, maka itu boleh berdasarkan sunnah yang shahih."
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa hikmah larangan berburu saat ihram adalah untuk melatih jiwa meninggalkan keinginan duniawi dan fokus beribadah, namun Allah tidak mengharamkan memakan apa yang dihadiahkan, karena itu di luar usaha orang yang ihram.
Dari sini, pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur: boleh memakan buruan yang dihadiahkan kepada orang ihram selama ia tidak ikut berburu, tidak menunjukkan, tidak meminta, dan tidak membantu dalam perburuan tersebut. Inilah yang diamalkan oleh Talhah dan para sahabat lainnya.
Story Telling
Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
"Kami keluar bersama Rasulullah ﷺ pada tahun Hudaibiyah. Para sahabat berihram, sedangkan aku tidak. Lalu aku melihat seekor keledai liar, maka aku menaiki kudaku dan memburunya. Aku memotongnya dan membawanya kepada para sahabat yang sedang ihram. Mereka memakannya, kemudian mereka berkata: 'Kami akan bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang hal ini.' Maka kami bertanya, dan beliau bersabda: 'Apakah kalian masih memiliki sisa dagingnya?' Kami menjawab: 'Ya.' Beliau bersabda: 'Makanlah, itu halal.'"
Dalam riwayat lain, Nabi ﷺ bertanya: "Apakah ada yang memerintahkannya untuk berburu atau memberi isyarat kepadanya?" Mereka menjawab: "Tidak." Maka beliau bersabda: "Maka makanlah."
Kisah ini menunjukkan keindahan Islam yang memudahkan, selama tidak ada unsur melanggar larangan. Para sahabat yang sedang ihram tetap bisa menikmati rezeki Allah tanpa melanggar aturan ihram.
Kesimpulan Praktis
- Orang yang sedang ihram haram berburu hewan darat, baik dengan tangannya, tombaknya, atau alat lainnya.
- Boleh memakan buruan yang dihadiahkan oleh orang yang tidak ihram, selama tidak ada unsur:
- Meminta buruan tersebut
- Menunjukkan lokasi hewan
- Membantu dalam perburuan
- Mengirim orang untuk berburu baginya
- Jika orang ihram ikut berburu atau membantu, maka haram baginya memakan hasil buruan tersebut.
- Hikmah larangan ini adalah melatih jiwa untuk tunduk dan patuh kepada Allah, serta menjaga kekhusyukan ibadah haji/umrah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.