Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa hewan kurban (badanah, yaitu unta atau sapi yang disembelih sebagai hadyu) boleh ditunggangi ketika seseorang benar-benar membutuhkan, dengan syarat dilakukan secara baik dan tidak menyakiti hewan tersebut. Ini adalah keringanan (rukhshah) dari Nabi ﷺ bagi orang yang kelelahan atau tidak memiliki tunggangan, sampai ia menemukan tunggangan lain.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Manasik Haji, Bab Menunggang Badanah dengan Cara yang Baik, dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu.
Teks hadits:
<p>ارْكَبْهَا بِالْمَعْرُوفِ إِذَا أُلْجِئْتَ إِلَيْهَا حَتَّى تَجِدَ ظَهْرًا</p>
Terjemahan: "Naikilah ia dengan cara yang baik apabila engkau terpaksa (membutuhkannya), sampai engkau menemukan tunggangan (lain)."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan hadyu dan hewan kurban:
QS. Al-Hajj [22]: 36
<p>وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ</p>
Terjemahan: "Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syiar agama Allah, kamu memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri. Kemudian apabila telah rebah (mati), makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu, agar kamu bersyukur."
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Hadits ini menunjukkan bahwa hewan yang akan dijadikan hadyu (kurban di tanah haram) — khususnya unta (badanah) — boleh ditunggangi dalam keadaan darurat, misalnya ketika seseorang kelelahan, sakit, atau tidak memiliki tunggangan. Namun, ada batasan adab: dilakukan "bil ma'ruf" (dengan cara yang baik), artinya tidak menyakiti, tidak membebani berlebihan, dan tidak menjadikannya sebagai tunggangan permanen.
Pemahaman ulama:
Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat membolehkan menunggangi badanah (hewan hadyu) jika diperlukan, berdasarkan hadits Jabir ini. Beliau menyebutkan bahwa larangan menunggangi hewan kurban berlaku jika tanpa kebutuhan, karena hewan tersebut telah dipersembahkan untuk Allah. Namun ketika ada hajat (kebutuhan), maka boleh dengan syarat tidak membahayakan hewan.
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi jumhur ulama tentang bolehnya menunggangi hadyu secara mutlak ketika ada kebutuhan, dan sebagian ulama membatasinya hanya pada keadaan darurat sebagaimana lafaz "idza ulji'ta ilaiha" (jika engkau terpaksa).
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memberi keringanan bagi orang yang membutuhkan, dan ini menunjukkan syariat Islam yang penuh rahmat — tidak memberatkan hamba-Nya, namun tetap menjaga kehormatan hewan kurban.
Ibn Katsir dalam tafsirnya terhadap QS. Al-Hajj [22]: 36 menjelaskan bahwa unta-unta hadyu adalah syiar agama Allah, dan Allah menyebutkan manfaatnya bagi manusia, termasuk boleh dimanfaatkan (ditunggangi) sebelum disembelih, sebagaimana disebutkan dalam hadits Jabir ini.
Perbedaan pendapat:
- Jumhur (mayoritas ulama dari empat madzhab) berpendapat: boleh menunggangi hadyu secara mutlak, baik ada kebutuhan maupun tidak, selama tidak menyakiti hewan. Ini pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu Hajar dan An-Nawawi.
- Sebagian ulama membatasinya hanya pada keadaan darurat, berdasarkan zahir lafaz hadits "idza ulji'ta ilaiha".
Yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits ini menunjukkan keringanan, dan larangan menunggangi tanpa kebutuhan dipahami sebagai makruh tanzih (tidak sampai haram), bukan larangan mutlak.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat yang banyak meriwayatkan hadits tentang manasik haji, karena beliau menyertai Nabi ﷺ dalam haji Wada' — ditanya oleh seseorang tentang hukum menunggangi badanah. Beliau menjawab dengan hadits yang beliau dengar langsung dari Rasulullah ﷺ. Ini menunjukkan betapa para sahabat sangat berhati-hati dalam berfatwa: mereka mengembalikan perkara kepada sabda Nabi ﷺ, bukan kepada pendapat pribadi.
Dalam riwayat lain, Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ melihat seorang lelaki menuntun untanya (hadya), lalu beliau bersabda: "Naikilah!" Orang itu berkata: "Ini hadya (hewan kurban)." Nabi ﷺ bersabda lagi: "Naikilah!" hingga beliau mengulanginya tiga kali. (HR. Bukhari dan Muslim). Ini menunjukkan bahwa keringanan ini ditekankan oleh Nabi ﷺ, terutama ketika seseorang membutuhkan.
Hikmahnya: Islam adalah agama yang memudahkan, namun tetap menjaga adab dan kehormatan syiar-syiar Allah.
Kesimpulan Praktis
- Boleh menunggangi hewan kurban (badanah) ketika ada kebutuhan, seperti kelelahan atau tidak ada tunggangan lain.
- Wajib dilakukan dengan cara yang baik — tidak menyakiti, tidak membebani, dan tidak menjadikannya tunggangan permanen.
- Batasan waktunya adalah sampai menemukan tunggangan lain atau sampai hewan tersebut disembelih.
- Tidak boleh menunggangi hewan kurban tanpa kebutuhan, karena hewan tersebut telah dipersembahkan untuk Allah.
- Bagi yang berkurban, hendaknya menjaga kehormatan hewan kurban dan tidak memanfaatkannya secara berlebihan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.