Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2794 tentang Mengalungkan hadi tidak mengharuskan ihram

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ pernah mengalungkan tanda (kalung) pada hewan hadyu (hewan sembelihan untuk haji/umrah), namun beliau tetap tidak berihram dan tetap melakukan hal-hal yang boleh dilakukan orang yang belum berihram. Jadi, mengalungkan kalung pada hewan hadyu tidak mengharuskan seseorang masuk dalam keadaan ihram. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — diriwayatkan oleh 'Aisyah radhiyallahu 'anha:

أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، وَقُتَيْبَةُ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ عُرْوَةَ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ كُنْتُ أَفْتِلُ قَلَائِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ ثُمَّ لَا يَجْتَنِبُ شَيْئًا مِمَّا يَجْتَنِبُهُ الْمُحْرِمُ

Terjemahan: "Aku biasa memilin/memutar kalung-kalung untuk hewan hadyu Rasulullah ﷺ, kemudian beliau tidak menjauhi sesuatu pun dari apa yang dijauhi oleh orang yang berihram." (HR. An-Nasa'i no. 2794, kitab Manasik Haji)

Hadits senada juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, dan Abu Dawud serta At-Tirmidzi dalam kitab-kitab sunan mereka.

Ayat terkait — QS. Al-Ma'idah [5]: 95:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan ketika kamu sedang berihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan yang dibunuh, yang ditetapkan oleh dua orang yang adil di antara kamu, sebagai hadyu (hadiah) yang sampai ke Ka'bah."

Ayat ini menunjukkan bahwa hadyu adalah hewan yang dikirim/dibawa ke Ka'bah, dan tidak secara otomatis menjadikan pengirimnya berihram.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

'Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan bahwa beliau sendiri yang membuat dan mengalungkan kalung (qala'id) pada hewan hadyu milik Nabi ﷺ. Kalung ini adalah tanda bahwa hewan tersebut adalah hewan hadyu yang dikirim ke tanah haram. Setelah dikalungi, Nabi ﷺ tetap tidak berihram — beliau masih boleh memakai wangi-wangian, memotong kuku, memakai pakaian biasa, dan melakukan segala hal yang dilarang bagi orang yang berihram.

Pemahaman ulama:

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil yang sangat jelas bahwa seseorang yang mengirim hadyu ke Makkah tidak wajib berihram dan tidak menjadi muhrim (orang yang berihram) hanya karena mengirim hadyu. Beliau menyebutkan bahwa inilah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam-imam mazhab.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad bin Hanbal — semuanya berpendapat bahwa mengalungkan kalung pada hadyu tidak mengharuskan ihram. Ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan hadits 'Aisyah ini.

Al-Hasan al-Bashri dan Az-Zuhri (perawi hadits ini sendiri) juga memahami hadits ini sebagai dalil bahwa pengirim hadyu tetap halal (tidak berihram) sampai ia sendiri datang untuk berhaji atau berumrah.

Perbedaan pendapat:

Sebagian kecil ulama berpendapat bahwa jika seseorang mengirim hadyu, ia tetap tidak berihram — dan ini adalah pendapat yang disepakati oleh mayoritas. Tidak ada perbedaan signifikan di antara ulama yang tercantum dalam daftar rujukan mengenai masalah ini. Yang perlu dicatat: sebagian orang awam keliru mengira bahwa begitu mengalungkan kalung pada hewan hadyu, seseorang otomatis terikat larangan ihram. Hadits ini membantah pemahaman tersebut.

Hikmah hadits:

  1. Islam adalah agama yang mudah — tidak memberatkan seseorang dengan kewajiban ihram hanya karena ia mengirim hewan hadyu.
  2. Hadits ini menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dan kejelasan sunnah dalam masalah manasik.
  3. 'Aisyah radhiyallahu 'anha adalah seorang wanita yang sangat faqih, dan riwayatnya menjadi rujukan utama dalam masalah ini.

Story Telling

Diceritakan bahwa 'Aisyah radhiyallahu 'anha — istri Nabi ﷺ yang paling banyak meriwayatkan hadits — dengan tangannya sendiri memilin dan membuat kalung-kalung untuk hewan hadyu Nabi ﷺ. Beliau melakukannya dengan penuh kecintaan dan pelayanan kepada Rasulullah ﷺ. Kemudian beliau memperhatikan bahwa setelah hewan itu dikalungi dan dikirim, Nabi ﷺ tetap dalam keadaan halal — tidak berihram — dan tetap melakukan aktivitas biasa seperti sebelum mengirim hadyu.

Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri), salah satu perawi hadits ini dan seorang tabi'in besar, meriwayatkan hadits ini dengan sangat teliti, dan beliau sendiri memahami bahwa ini adalah dalil tegas bahwa mengirim hadyu tidak mengharuskan ihram. Para ulama setelahnya seperti Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar menjadikan hadits ini sebagai landasan utama dalam bab ini.

Kesimpulan Praktis

  1. Mengalungkan kalung pada hewan hadyu tidak mengharuskan seseorang berihram. Seseorang yang mengirim hewan hadyu ke Makkah tetap boleh melakukan hal-hal yang halal bagi orang yang tidak berihram.
  2. Ihram hanya dimulai ketika seseorang berniat haji atau umrah dan memakai pakaian ihram pada miqat yang ditentukan.
  3. Hadits ini adalah dalil jumhur ulama (Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi'i, Ahmad) bahwa pengirim hadyu tidak menjadi muhrim.
  4. Bagi yang mengirim hadyu, disunnahkan untuk mengalungkan tanda pada hewan tersebut sebagai penanda, namun tidak perlu berihram kecuali ia sendiri hendak berhaji atau berumrah.
  5. Kembalikan pemahaman agama kepada ulama yang terpercaya dan jangan mengikuti anggapan yang tidak berdasar dalil.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi