Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan sunnah menandai hewan hadi (hewan sembelihan untuk haji/umrah) dengan cara melukai sedikit sisi kanan punuknya (isy'ar), membersihkan darahnya, lalu mengalungkan dua sandal pada lehernya (taqlid). Ini dilakukan Nabi ﷺ di Dzul Hulaifah sebelum berihram, dan beliau berihram setelah untanya berdiri di Al-Baida. Tujuannya agar hewan itu dikenal sebagai hadi dan tidak diganggu, serta sebagai pengumuman bahwa pemiliknya sedang berhaji.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Manasik Haji, dari sahabat Ibnu Abbas رضي الله عنهما. Perawi sanadnya: Ya'qub bin Ibrahim → Ibnu Ulayyah → Hisyam ad-Dastawa'i → Qatadah bin Di'amah → Abu Hassan al-A'raj → Ibnu Abbas. Qatadah termasuk Tabi'in yang menjadi rujukan dalam daftar ulama.
Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum perintah hadi dan syiar-syiar Allah:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُم مِّن شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
QS. Al-Hajj [22]: 36 — "Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syiar-syiar Allah, padamu ada kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri. Kemudian apabila telah roboh (mati), makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkannya untukmu agar kamu bersyukur."
Juga firman Allah:
ذَٰلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ
QS. Al-Hajj [22]: 32 — "Demikianlah, dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati."
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa syiar-syiar Allah mencakup hewan hadi dan budnah yang diagungkan karena ketaatan kepada Allah. As-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa mengagungkan syiar Allah adalah tanda ketakwaan hati, dan di antara bentuknya adalah memperhatikan hadi dengan menandainya dan mengalunginya.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa amalan sunnah dalam ibadah haji:
Pertama: Isy'ar (menandai hewan hadi). Nabi ﷺ melukai sedikit sisi kanan punuk unta hadi hingga berdarah, lalu membersihkan darahnya. Para ulama yang termasuk dalam daftar rujukan membahas ini. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa isy'ar dilakukan pada sisi kanan karena lebih mudah bagi orang yang menandai, dan ini merupakan pendapat jumhur. An-Nawawi dalam al-Majmu' menjelaskan bahwa isy'ar adalah sunnah menurut madzhab Syafi'i, dan yang disunnahkan adalah melukai kulit bagian kanan punuk hingga mengalir darah, bukan melukai daging secara dalam.
Kedua: Taqlid (mengalungkan sandal). Nabi ﷺ mengalungkan dua sandal pada leher hewan hadi. Ibnu Hajar menjelaskan bahwa taqlid dengan sandal menunjukkan hewan itu adalah hadi, sehingga orang tahu dan tidak mengambilnya, sekaligus sebagai tanda bahwa hewan itu telah dijadikan hadi. Qatadah, perawi hadits ini, termasuk yang meriwayatkan dan memahami amalan ini.
Ketiga: Waktu ihram. Hadits ini menunjukkan Nabi ﷺ berihram setelah untanya berdiri tegak di Al-Baida, yaitu setelah keluar dari Dzul Hulaifah. Ini menjadi dalil bahwa ihram boleh dilakukan setelah berangkat dari miqat, dan tidak harus tepat di masjid miqat. Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa Nabi ﷺ berihram di Al-Baida, dan ini menunjukkan bolehnya mengakhirkan ihram setelah melewati miqat selama masih dalam perjalanan menuju Makkah.
Keempat: Talbiyah. Hadits ini menyebutkan beliau mengucapkan talbiyah untuk haji. Ini menunjukkan bahwa talbiyah adalah syiar haji yang diucapkan setelah berihram.
Adapun perbedaan pendapat di antara ulama daftar: sebagian ulama seperti Ibnu Hazm (di luar daftar) berbeda, namun di antara ulama daftar, mayoritas seperti An-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa isy'ar dan taqlid adalah sunnah yang tetap. Ibn Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menandai hadi dan mengalunginya, dan ini merupakan sunnah yang beliau ajarkan kepada umatnya.
Story Telling
Dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما, ketika Nabi ﷺ sampai di Dzul Hulaifah dalam perjalanan haji, beliau mempersiapkan hewan hadi. Beliau mendekati unta itu, melukai sedikit sisi kanan punuknya, membersihkan darah yang mengalir, lalu mengalungkan dua sandal pada lehernya. Setelah itu beliau menaiki untanya, dan ketika unta itu berdiri tegak di Al-Baida, beliau mulai mengucapkan talbiyah untuk haji. Para sahabat menyaksikan amalan ini dan meriwayatkannya kepada generasi berikutnya, sehingga sampai kepada Qatadah dan kemudian kepada An-Nasa'i. Hikmahnya: Nabi ﷺ mengajarkan bahwa ibadah haji memiliki syiar-syiar yang tampak, dan setiap amalan memiliki tata cara yang beliau contohkan sendiri.
Kesimpulan Praktis
- Bagi yang membawa hewan hadi, disunnahkan menandainya (isy'ar) pada sisi kanan punuk dan mengalungkan sesuatu pada lehernya (taqlid) agar dikenal sebagai hadi.
- Ihram boleh dilakukan setelah berangkat dari miqat, tidak harus tepat di masjid miqat, selama masih dalam perjalanan menuju Makkah.
- Talbiyah diucapkan setelah berihram dan merupakan syiar haji.
- Amalan-amalan ini adalah sunnah yang dicontohkan Nabi ﷺ dan sebaiknya diikuti bagi yang mampu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.