Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2789 tentang Mengalungkan hewan kurban tidak membatalkan ihram

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menggambarkan bahwa Rasulullah ﷺ mengirim hewan hadyu (hewan kurban yang dibawa ke tanah haram) yang telah dikalungi tanda, namun beliau sendiri tidak berihram. Ini menunjukkan bahwa mengalungi dan menandai hewan hadyu tidak mengharuskan seseorang untuk berihram, selama ia tidak berniat untuk menunaikan ibadah haji atau umrah saat itu. Tindakan ini adalah bagian dari manasik yang dicontohkan Nabi ﷺ, dan para ulama menjadikannya dalil tentang kebolehan mengirim hadyu tanpa berihram.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:

Teks Arab hadits (dengan harakat lengkap):

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ، قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ مَنْصُورٍ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ، عَنِ الأَسْوَدِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: كُنْتُ أَفْتِلُ قَلَائِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ غَنَمًا، ثُمَّ لَا يُحْرِمُ.

Makna ringkas: Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan bahwa beliau memintal kalung-kalung untuk hewan hadyu (kurban) Rasulullah ﷺ yang berupa kambing/domba, dan setelah itu Rasulullah ﷺ tidak berihram.

Hadits serupa dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim:

Dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata:

كُنْتُ أَفْتِلُ قَلَائِدَ هَدْيِ النَّبِيِّ ﷺ، فَيَبْعَثُ بِهَا، ثُمَّ لَا يَجْتَنِبُ شَيْئًا مِمَّا يَجْتَنِبُهُ الْمُحْرِمُ

Artinya: "Aku memintal kalung-kalung hadyu Nabi ﷺ, lalu beliau mengirimnya, kemudian beliau tidak menjauhi sesuatu pun yang dijauhi oleh orang yang berihram." (HR. Bukhari no. 1698, Muslim no. 1321)

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 2

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحِلُّوا شَعَائِرَ اللَّهِ

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar (tanda-tanda) Allah."

Ayat ini menunjukkan bahwa hewan hadyu yang telah ditandai (dikalungi) termasuk syi'ar Allah yang harus dihormati, namun hal itu tidak serta-merta menjadikan pengirimnya berihram.

Kaitan dengan ulama:

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mengirim hadyu tanpa berihram, dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Beliau menukil bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha meriwayatkan perbuatan Nabi ﷺ ini sebagai dalil bahwa mengirim hadyu tidak mengharuskan ihram.

Penjelasan Rinci

Hadits ini adalah salah satu dalil penting dalam bab manasik haji, khususnya tentang hukum mengirim hadyu (hewan kurban ke tanah haram). Mari kita pahami beberapa poin penting:

1. Makna "Aftilu" (أَفْتِلُ)

Kata "aftilu" berasal dari kata fatl (فَتْل) yang berarti memintal atau memilin. Aisyah radhiyallahu 'anha memintal tali atau benang untuk dijadikan kalung bagi hewan hadyu. Ini adalah bagian dari persiapan untuk menandai hewan kurban yang akan dikirim ke Ka'bah.

2. Hadyu berupa "Ghanam" (غَنَمًا)

Dalam riwayat ini disebutkan bahwa hadyu tersebut berupa ghanam (kambing/domba). Ini menunjukkan bahwa hewan hadyu tidak harus berupa unta atau sapi, tetapi kambing pun sah untuk dijadikan hadyu.

3. "Tsumma la yuhrimu" (ثُمَّ لَا يُحْرِمُ)

Ini adalah inti dari hadits ini. Setelah mengirim hadyu yang telah dikalungi, Rasulullah ﷺ tidak berihram. Beliau tetap dalam keadaan halal, tidak memakai pakaian ihram, dan tidak menjauhi hal-hal yang diharamkan bagi orang yang berihram.

4. Pendapat Ulama tentang Hukum Ini

Imam Ibnul Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengirim hadyu dari Madinah ke Makkah pada tahun Hudaibiyah, dan beliau sendiri tidak berihram saat itu. Ini menunjukkan bahwa mengirim hadyu tidak mengharuskan ihram.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi mazhab Syafi'i dan jumhur ulama bahwa seseorang boleh mengirim hadyu tanpa berihram. Beliau juga menukil bahwa Aisyah radhiyallahu 'anha menggunakan hadits ini untuk membantah pendapat yang mengatakan bahwa mengirim hadyu mengharuskan ihram.

5. Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama

Ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa siapa yang mengirim hadyu, maka ia harus berihram. Ini adalah pendapat yang masyhur dari Imam Malik dalam salah satu riwayat. Namun, pendapat yang lebih kuat dan dipilih oleh jumhur ulama (termasuk Imam Syafi'i, Imam Ahmad, dan para ulama hadits) adalah bahwa mengirim hadyu tidak mengharuskan ihram, berdasarkan hadits Aisyah ini dan praktik Nabi ﷺ yang jelas.

Imam At-Tirmidzi setelah meriwayatkan hadits serupa berkata: "Ini adalah pendapat sebagian ulama dari kalangan sahabat Nabi ﷺ dan tabi'in, dan ini pula yang dipilih oleh Imam Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq."

6. Hikmah dari Hadits Ini

Hadits ini mengajarkan bahwa ibadah haji dan umrah memiliki aturan dan waktunya masing-masing. Seseorang tidak boleh memaksakan diri untuk berihram hanya karena mengirim hewan kurban. Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa pada tahun Hudaibiyah, Rasulullah ﷺ mengirim hadyu berupa unta yang telah dikalungi. Beliau mengirimnya bersama Budail bin Warqa' al-Khuza'i. Saat itu, beliau sendiri tidak berihram, karena tujuan beliau bukan untuk haji atau umrah, melainkan untuk berdamai dengan kaum Quraisy.

Aisyah radhiyallahu 'anha yang menyaksikan langsung peristiwa ini berkata: "Aku memintal kalung-kalung hadyu Nabi ﷺ dengan tanganku sendiri, kemudian beliau mengirimnya, dan beliau tidak menjauhi sesuatu pun yang dijauhi oleh orang yang berihram." (HR. Bukhari dan Muslim)

Kisah ini menunjukkan kebijaksanaan Nabi ﷺ dalam beribadah. Beliau tidak menjadikan ibadah sebagai beban, tetapi sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah dengan cara yang benar dan sesuai tuntunan.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh mengirim hadyu (hewan kurban ke tanah haram) tanpa berihram, sebagaimana dilakukan oleh Nabi ﷺ.
  2. Mengalungi dan menandai hewan hadyu adalah sunnah yang dicontohkan Nabi ﷺ sebagai bentuk penghormatan terhadap syi'ar Allah.
  3. Hadyu bisa berupa kambing/domba, tidak harus unta atau sapi.
  4. Jangan mempersulit diri dalam beribadah; ikutilah contoh Nabi ﷺ yang penuh kemudahan dan kelapangan.
  5. Jika ingin berhaji atau umrah, berniatlah ihram dari miqat; tetapi jika hanya mengirim hadyu, tidak perlu berihram.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.