Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah berhadyu (mengirim hewan kurban) berupa kambing/domba ke Ka'bah, dan Aisyah radhiyallahu 'anha sendiri yang memintal kalung (qiladah) untuk hewan tersebut. Hadits ini juga mengajarkan bahwa memintal kalung untuk hewan hadyu adalah perbuatan yang pernah dilakukan di zaman Nabi, dan hal ini tidak menghalangi orang yang berhadyu untuk tetap berihram atau melakukan amalan lain, karena Nabi ﷺ sendiri setelah mengalungi hewan hadyu-nya tetap tinggal di Madinah dalam keadaan halal (tidak berihram).
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):
أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ، قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ، قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ مَنْصُورٍ، قَالَ سَمِعْتُ إِبْرَاهِيمَ، عَنِ الأَسْوَدِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ كُنْتُ أَفْتِلُ قَلاَئِدَ هَدْىِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ غَنَمًا
Makna ringkas: Aisyah radhiyallahu 'anha berkata, "Aku biasa memintal kalung-kalung untuk hewan hadyu (kurban) Rasulullah ﷺ, yaitu kambing/domba."
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang serupa. Dalam Shahih Al-Bukhari, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata:
كُنْتُ أَفْتِلُ قَلَائِدَ هَدْيِ النَّبِيِّ ﷺ ثُمَّ يُقَلِّدُهَا النَّبِيُّ ﷺ ثُمَّ يَبْعَثُ بِهَا ثُمَّ لَا يَجْتَنِبُ شَيْئًا مِمَّا يَجْتَنِبُهُ الْمُحْرِمُ
Artinya: "Aku memintal kalung-kalung hadyu Nabi ﷺ, lalu Nabi ﷺ mengalungkannya pada hewan tersebut, kemudian beliau mengirimnya, dan setelah itu beliau tidak menjauhi sesuatu pun yang dijauhi oleh orang yang berihram." (HR. Al-Bukhari no. 1698, Muslim no. 1321)
Kaitan dengan ulama:
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya mengalungi hewan hadyu, dan bahwa orang yang mengirim hadyu tidak menjadi muhrim hanya karena mengirim hewan tersebut. Beliau menukil perkataan para ulama bahwa mengalungi hewan hadyu adalah sunnah agar diketahui bahwa hewan tersebut adalah hewan hadyu.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:
1. Tentang Qiladah (Kalung) untuk Hewan Hadyu
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa qiladah adalah kalung yang digantungkan di leher hewan hadyu sebagai penanda bahwa hewan tersebut adalah hewan yang dikirim ke Ka'bah. Biasanya terbuat dari kulit, kain, atau tali yang dipintal. Tujuannya agar orang lain mengetahui bahwa hewan tersebut adalah hadyu, sehingga tidak diganggu atau diambil.
2. Hadyu Berupa Kambing/Domba
Dalam riwayat ini, Aisyah menyebut bahwa hadyu Nabi ﷺ adalah ghanam (kambing/domba). Ini menunjukkan bahwa kambing/domba sah dijadikan hadyu, sebagaimana unta dan sapi. Imam Asy-Syafi'i dan jumhur ulama berpendapat bahwa kambing sah untuk hadyu, baik hadyu tathawwu' (sunnah) maupun hadyu wajib.
3. Orang yang Mengirim Hadyu Tidak Menjadi Muhrim
Ini pelajaran penting yang diambil oleh para ulama dari hadits ini. Imam Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ mengirim hadyu dari Madinah, beliau sendiri tetap tinggal di Madinah dalam keadaan halal, tidak berihram. Ini menunjukkan bahwa mengirim hadyu tidak mengharuskan pemiliknya untuk berihram.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Al-Arba'in menjelaskan bahwa hadyu tathawwu' (sunnah) boleh dikirim kapan saja, dan pengirimnya tidak wajib ihram. Adapun hadyu wajib seperti hadyu tamattu' dan qiran, maka ia harus dilakukan dalam keadaan ihram.
4. Bolehnya Wanita Memintal Kalung Hadyu
Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits ini dalam kitab Haji untuk menunjukkan bahwa wanita boleh membantu persiapan hadyu. Ini juga menunjukkan bahwa pekerjaan seperti memintal tali bukanlah hal yang merendahkan, bahkan dilakukan oleh istri Nabi ﷺ.
5. Hadyu Nabi ﷺ yang Berupa Kambing
Imam Ibn Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim ketika menafsirkan QS. Al-Ma'idah [5]: 2 tentang larangan melanggar syi'ar Allah, menyebutkan bahwa di antara syi'ar Allah adalah hewan hadyu yang diberi kalung. Beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah mengirim hadyu berupa kambing, dan ini menunjukkan keutamaan kambing sebagai hewan hadyu.
Story Telling
Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau berkata:
"Pada tahun Haji Wada', aku memintal kalung-kalung untuk hadyu Nabi ﷺ dengan tanganku sendiri. Kemudian Nabi ﷺ mengalungkannya pada hewan-hewan tersebut, lalu beliau mengirimnya ke Baitullah, dan beliau tetap tinggal di Madinah dalam keadaan halal. Tidak ada satu pun yang diharamkan bagi beliau yang diharamkan bagi orang yang berihram." (HR. Al-Bukhari no. 1698)
Dalam riwayat lain, Aisyah berkata: "Aku memintal kalung-kalung hadyu Nabi ﷺ, lalu beliau mengirimnya, kemudian beliau tidak menjauhi sesuatu pun yang dijauhi oleh orang yang berihram." (HR. Muslim no. 1321)
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa dalam hadits ini terdapat pelajaran bahwa seorang suami boleh meminta bantuan istrinya dalam urusan kebaikan, dan bahwa istri yang salehah akan bersemangat membantu suaminya dalam ketaatan. Aisyah radhiyallahu 'anha dengan tangannya sendiri memintal kalung-kalung tersebut, menunjukkan kecintaan dan semangatnya dalam membantu urusan ibadah Rasulullah ﷺ.
Kesimpulan Praktis
- Hadyu (hewan kurban yang dikirim ke Ka'bah) adalah syi'ar Allah yang agung, dan mengalunginya adalah sunnah agar diketahui statusnya sebagai hewan hadyu.
- Kambing/domba sah dijadikan hadyu, baik hadyu sunnah maupun hadyu wajib, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ.
- Mengirim hadyu tidak mengharuskan pemiliknya berihram — seseorang boleh mengirim hadyu dari tempat tinggalnya dan tetap menjalani aktivitas halal seperti biasa.
- Bolehnya wanita membantu persiapan ibadah, seperti yang dilakukan Aisyah radhiyallahu 'anha, dan ini menunjukkan keutamaan tolong-menolong dalam kebaikan.
- Hendaknya seorang muslim bersemangat dalam mempersiapkan ibadah, sebagaimana Aisyah yang memintal kalung dengan tangannya sendiri untuk hadyu Nabi ﷺ.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.