Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2775 tentang Memutar kalung hewan kurban tanpa ihram

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah ﷺ pernah mengirim hewan hadyu (kurban) dari Madinah ke Makkah, sementara beliau sendiri tetap berada di Madinah dan tidak berihram. Meskipun beliau yang mengirim hadyu, beliau tetap halal melakukan hal-hal yang dilarang bagi orang yang sedang ihram — seperti memakai wangi-wangian, memotong kuku, dan mendekati istri. Ini menunjukkan bahwa mengirim hadyu saja tidak menjadikan seseorang berihram.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Manasik Haji, Bab Memutar Kalung (hadits no. 2775), dari jalur Qutaibah ← Al-Layts ← Ibnu Syihab (Az-Zuhri) ← 'Urwah dan 'Amrah binti Abdurrahman ← 'Aisyah radhiyallahu 'anha.

Hadits senada juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha.

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan:

QS. Al-Ma'idah [5]: 95

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh hewan buruan ketika kamu sedang berihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan, yang ditetapkan oleh dua orang yang adil di antara kamu, sebagai hadyu yang dibawa sampai ke Ka'bah."

Ayat ini menunjukkan bahwa hadyu adalah hewan yang dikirim ke Ka'bah, dan tidak setiap orang yang mengirim hadyu otomatis menjadi muhrim (orang yang berihram).

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Kata "يُهْدِي" (yuhdi) berarti beliau mengirimkan hewan hadyu — yaitu hewan kurban yang ditujukan ke tanah haram Makkah. Kata "أَفْتِلُ قَلَائِدَ" berarti 'Aisyah memutar/melilitkan kalung (tanda) pada leher hewan tersebut, sebagaimana kebiasaan menandai hewan hadyu. Kalimat "ثُمَّ لَا يَجْتَنِبُ شَيْئًا مِمَّا يَجْتَنِبُهُ الْمُحْرِمُ" berarti setelah itu beliau tidak menjauhi apa pun yang dijauhi oleh orang yang berihram.

Pemahaman para ulama:

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil yang sangat jelas bahwa seseorang yang mengirim hadyu ke Makkah sementara ia sendiri tidak berhajji atau berumrah, maka ia tidak menjadi muhrim dan tetap halal baginya semua yang halal, termasuk memakai wangi-wangian, memotong kuku, mencukur rambut, dan menggauli istri. Ini adalah ijma' (kesepakatan) para ulama.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits 'Aisyah ini menjadi bantahan terhadap sebagian orang yang menyangka bahwa mengirim hadyu mengharuskan seseorang berihram. Beliau menegaskan bahwa yang menjadi muhrim hanyalah orang yang berniat hajji atau umrah, bukan sekadar mengirim hadyu.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengirim hadyu dari Madinah pada tahun Hudaibiyah dan juga pada haji Wada', namun beliau hanya berihram ketika beliau sendiri hendak menunaikan hajji atau umrah. Ini menunjukkan bahwa hadyu dan ihram adalah dua hal yang berbeda.

Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa mengirim hadyu tidak mewajibkan ihram bagi pengirimnya. Ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan hadits 'Aisyah ini.

Hikmah hadits:

  1. Menjelaskan perbedaan antara mengirim hadyu dan berihram — keduanya adalah ibadah yang berbeda.
  2. Menunjukkan bahwa syariat Islam tidak memberatkan hamba-Nya dengan kewajiban yang tidak Allah tetapkan.
  3. Menegaskan bahwa ibadah itu berdasarkan niat dan amal, bukan sekadar simbol.

Story Telling

'Aisyah radhiyallahu 'anha adalah istri Nabi ﷺ yang paling banyak meriwayatkan hadits tentang kehidupan rumah tangga beliau. Dalam hadits ini, beliau menceritakan dengan detail bagaimana beliau sendiri yang memutar kalung pada leher hewan hadyu yang dikirim Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa 'Aisyah terlibat langsung dalam urusan hadyu tersebut, dan beliau menyaksikan sendiri bahwa Nabi ﷺ tetap dalam keadaan halal — tidak berihram — meskipun hewan hadyu sudah dikirim.

Az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri), salah satu perawi hadits ini, adalah ulama besar Tabi'in yang dikenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Beliau meriwayatkan hadits ini dari 'Urwah bin az-Zubair dan 'Amrah binti Abdurrahman — dua orang yang sangat dekat dengan 'Aisyah dan banyak meriwayatkan ilmu darinya. Ini menunjukkan sanad hadits ini sangat kuat dan terpercaya.

Kesimpulan Praktis

  1. Mengirim hewan hadyu ke Makkah tidak menjadikan seseorang berihram. Orang yang mengirim hadyu tetap halal melakukan hal-hal yang halal, termasuk memakai wangi-wangian dan memotong kuku.
  2. Ihram hanya berlaku bagi orang yang berniat hajji atau umrah, bukan sekadar mengirim hadyu.
  3. Menandai hewan hadyu dengan kalung adalah sunnah yang pernah dilakukan Nabi ﷺ, sebagaimana 'Aisyah memutar kalung pada hewan tersebut.
  4. Jangan mencampuradukkan antara ibadah hadyu dan ibadah ihram — keduanya memiliki aturan masing-masing.
  5. Ikutilah pemahaman para ulama Ahlus Sunnah seperti Imam An-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibnu Qayyim dalam memahami hadits ini, dan jauhi pemahaman yang memberatkan diri tanpa dalil.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Untuk si kecil di rumah

Buku cerita anak bergambar tentang bersyukur dan bahaya sombong.

Rp 15.000 Lihat isi buku

Buku cerita anak · PDF

Qorun yang Sombong

Mimi Ummu Umar, penulis dan ilustrator

Kisah Qorun, sepupu Nabi Musa, yang diberi harta melimpah tapi lupa bersyukur. Diceritakan dengan bahasa anak dan ilustrasi penuh warna.

  • 12 halaman bergambar
  • Usia 3–8 tahun
  • Dengan ayat QS. Al-Qasas
  • PDF, bisa dicetak

Hasil penjualan ikut menjaga Hadits.id tetap gratis untuk semua.

Bayar QRIS, semua bank dan e-wallet. Langsung unduh.

Qorun yang Sombong

Rp 15.000

Scan untuk membayar

Menyiapkan QRIS…
  1. Simpan QRIS
  2. Buka apps bank / e-wallet
  3. Bayar dari galeri

Setelah dibayar, bukunya langsung bisa diunduh di sini dan link-nya dikirim ke .

بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ

Bukunya sudah jadi milik Anda

Link unduhan juga dikirim ke . Simpan emailnya, link bisa dibuka lagi kapan saja.

Unduh PDF Baca langsung di browser

Email ini sudah punya bukunya

Link unduhan kami kirim ulang ke . Cek juga folder Promosi atau Spam.

Gimana penjelasannya?