Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini diriwayatkan dari Salim bin Abdullah bin Umar, dari ayahnya (Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma). Isinya tentang hukum orang yang terhalang (terkena hashr) dari menyelesaikan ibadah haji. Ibnu Umar mengingkari praktik membuat syarat (isytirath) dalam ihram haji, dan beliau berpegang pada sunnah Nabi ﷺ yang tidak membuat syarat. Jika seseorang terhalang, maka ia tetap harus melaksanakan thawaf dan sa'i, lalu bertahallul (mencukur atau memendekkan rambut), dan ia wajib mengulang hajinya pada tahun berikutnya. Ini adalah pendapat yang kuat dari sebagian ulama, meskipun ada pendapat lain yang membolehkan syarat berdasarkan hadits Dhu'ba'ah binti Az-Zubair.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Teks hadits yang Anda sebutkan adalah sebagai berikut:
أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، قَالَ أَنْبَأَنَا مَعْمَرٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، أَنَّهُ كَانَ يُنْكِرُ الاِشْتِرَاطَ فِي الْحَجِّ وَيَقُولُ مَا حَسْبُكُمْ سُنَّةُ نَبِيِّكُمْ ﷺ إِنَّهُ لَمْ يَشْتَرِطْ فَإِنْ حَبَسَ أَحَدَكُمْ حَابِسٌ فَلْيَأْتِ الْبَيْتَ فَلْيَطُفْ بِهِ وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ ثُمَّ لْيَحْلِقْ أَوْ يُقَصِّرْ ثُمَّ لْيُحْلِلْ وَعَلَيْهِ الْحَجُّ مِنْ قَابِلٍ
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Al-Hajj, Bab "Man Halasa 'anil Bait" (Bab Orang yang Terhalang dari Baitullah), dari jalur Salim bin Abdullah dari ayahnya (Ibnu Umar). Lafazhnya serupa, dan ini menunjukkan kekuatan sanad hadits ini.
Hadits Dhu'ba'ah binti Az-Zubair (sebagai pembanding):
Rasulullah ﷺ bersabda kepada Dhu'ba'ah binti Az-Zubair bin Abdul Muththalib ketika ia mengeluhkan sakit:
حُجِّي وَاشْتَرِطِي، فَإِنَّ لَكِ عَلَى رَبِّكِ مَا اشْتَرَطْتِ
"Berhajilah dan buatlah syarat (dengan mengatakan): 'Ya Allah, tempat bertahallulku adalah di mana Engkau menghalangiku (dari menyelesaikan haji).' Maka sesungguhnya engkau berhak atas Rabb-mu sesuai syarat yang engkau ucapkan."
(HR. Al-Bukhari no. 5085, Muslim no. 1207, dari hadits 'Aisyah radhiyallahu 'anha)
Ayat Al-Qur'an yang Terkait:
Allah Ta'ala berfirman:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh, sakit, atau lainnya), maka (sembelihlah) hadyu (hewan kurban) yang mudah didapat, dan janganlah kamu mencukur kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajib atasnya berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (dengan cara tamattu'), maka (wajiblah ia menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang hadyu), maka (wajib) berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) ketika kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu bagi orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya." (QS. Al-Baqarah [2]: 196)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya menjelaskan bahwa ayat ini adalah dalil bagi orang yang terhalang (muhshar) dari menyelesaikan haji. Beliau menukil pendapat para ulama tentang makna ihshar (terhalang), apakah khusus karena musuh atau mencakup sakit dan lainnya.
- Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad membahas panjang lebar tentang masalah ihshar ini, dan beliau cenderung membedakan antara ihshar karena musuh dan ihshar karena sakit, serta membahas apakah orang yang terhalang wajib mengulang haji atau tidak.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat dalam memahami hadits ini dan hadits Dhu'ba'ah. Berikut rinciannya:
1. Pendapat Pertama: Tidak Boleh Membuat Syarat dalam Ihram (Pendapat Ibnu Umar dan mayoritas ulama)
Ini adalah pendapat yang diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma sebagaimana dalam hadits di atas. Beliau mengingkari praktik isytirath (membuat syarat) karena Nabi ﷺ tidak melakukannya. Ini juga merupakan pendapat Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal.
Mereka berdalil dengan:
- Hadits Ibnu Umar di atas yang menegaskan bahwa sunnah Nabi ﷺ adalah tidak membuat syarat.
- Bahwa ibadah haji adalah ibadah yang telah ditetapkan tata caranya, dan membuat syarat yang tidak dicontohkan Nabi ﷺ adalah bentuk bid'ah dalam ibadah.
Konsekuensi dari pendapat ini: Jika seseorang terhalang (sakit, musuh, atau halangan lain) setelah berihram, maka ia tetap wajib menyempurnakan hajinya jika memungkinkan. Jika benar-benar tidak mampu, maka ia dalam keadaan muhshar (terhalang), dan ia harus menyembelih hadyu (hewan kurban) sebagai tebusan, lalu bertahallul. Dan menurut sebagian ulama, ia wajib mengulang haji pada tahun berikutnya jika hajinya belum sempurna.
2. Pendapat Kedua: Boleh Membuat Syarat (Pendapat Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad dalam riwayat lain)
Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal. Mereka berdalil dengan hadits Dhu'ba'ah binti Az-Zubair di atas, di mana Nabi ﷺ secara eksplisit memerintahkan beliau untuk membuat syarat.
Konsekuensi dari pendapat ini: Jika seseorang membuat syarat saat ihram, misalnya mengucapkan: "Ya Allah, tempat bertahallulku adalah di mana Engkau menghalangiku", maka jika ia terhalang, ia boleh bertahallul tanpa kewajiban membayar hadyu (menurut sebagian ulama) dan tidak wajib mengulang haji.
3. Pendapat yang Menggabungkan (Pendapat yang Kuat Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya Ibnu Qayyim al-Jawziyyah berpendapat bahwa kedua hadits ini bisa dikompromikan. Beliau berdua menjelaskan:
- Hadits Dhu'ba'ah menunjukkan bolehnya membuat syarat, tetapi tidak menunjukkan wajibnya.
- Hadits Ibnu Umar menunjukkan bahwa sunnah Nabi ﷺ adalah tidak membuat syarat, karena beliau ﷺ sendiri tidak melakukannya.
- Maka, membuat syarat adalah rukhsah (keringanan) yang dibolehkan bagi orang yang memiliki uzur, seperti sakit atau kondisi yang mengkhawatirkan. Adapun orang yang tidak memiliki uzur, maka sunnahnya adalah tidak membuat syarat, mengikuti perbuatan Nabi ﷺ.
Ibnu Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan Dhu'ba'ah untuk membuat syarat karena beliau melihat kondisinya yang sakit dan khawatir tidak mampu menyelesaikan haji. Ini adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya yang memiliki uzur.
Kesimpulan dari perbedaan ini:
Pendapat yang paling kuat dan pertengahan adalah pendapat yang menggabungkan kedua dalil tersebut:
- Sunnah asal adalah tidak membuat syarat, sebagaimana dilakukan Nabi ﷺ dan dipahami oleh Ibnu Umar.
- Membuat syarat adalah keringanan (rukhsah) yang dibolehkan bagi orang yang memiliki uzur, sebagaimana diperintahkan Nabi ﷺ kepada Dhu'ba'ah.
- Jika seseorang terhalang tanpa membuat syarat, maka ia harus berusaha menyelesaikan hajinya. Jika benar-benar tidak mampu, ia termasuk muhshar dan harus menyembelih hadyu, lalu bertahallul. Adapun wajib atau tidaknya mengulang haji, terdapat perincian: jika ia belum sempat thawaf dan sa'i, maka ia wajib mengulang haji; jika ia sudah thawaf dan sa'i, maka hajinya dianggap sah dan tidak wajib mengulang menurut pendapat yang kuat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma adalah salah satu sahabat yang paling ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau sangat hati-hati dalam ibadah dan tidak suka berinovasi dalam agama.
Suatu ketika, ada seseorang yang bertanya kepada Ibnu Umar tentang orang yang membuat syarat dalam ihramnya. Maka Ibnu Umar menjawab dengan tegas sebagaimana dalam hadits di atas: "Apakah sunnah Nabi kalian tidak cukup untuk kalian? Sesungguhnya beliau ﷺ tidak membuat syarat."
Ini menunjukkan betapa besar perhatian Ibnu Umar terhadap kemurnian ibadah. Beliau tidak ingin umat Islam menambah-nambah tata cara ibadah yang tidak dicontohkan Nabi ﷺ, karena khawatir hal itu akan menjadi pintu masuknya bid'ah.
Namun di sisi lain, kita melihat kasih sayang Nabi ﷺ kepada Dhu'ba'ah binti Az-Zubair yang sedang sakit. Beliau ﷺ memerintahkan beliau untuk membuat syarat agar tidak terbebani jika terhalang. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang memperhatikan kondisi hamba-Nya dan memberikan keringanan bagi yang memiliki uzur.
Hikmah: Kita harus berpegang pada sunnah dalam keadaan normal, namun juga tidak boleh mempersempit rahmat Allah yang diberikan melalui keringanan (rukhsah) bagi orang yang memiliki uzur. Keduanya adalah bagian dari syariat yang mulia.
Kesimpulan Praktis
- Hukum asal dalam ihram haji adalah tidak membuat syarat, mengikuti sunnah Nabi ﷺ dan pemahaman Ibnu Umar serta mayoritas ulama.
- Membuat syarat diperbolehkan sebagai keringanan bagi orang yang memiliki uzur (sakit, khawatir, dll), berdasarkan hadits Dhu'ba'ah.
- Jika terhalang dari menyelesaikan haji (sakit, musuh, atau halangan lain), maka:
- Jika memungkinkan, tetap berusaha menyelesaikan haji.
- Jika benar-benar tidak mampu, maka ia termasuk muhshar dan wajib menyembelih hadyu (hewan kurban) sebagai tebusan, lalu bertahallul (mencukur atau memendekkan rambut).
- Jika ia belum sempat thawaf dan sa'i, maka ia wajib mengulang haji pada tahun berikutnya.
- Jika ia sudah thawaf dan sa'i, maka hajinya dianggap sah menurut pendapat yang kuat, dan tidak wajib mengulang.
- Bagi yang membuat syarat saat ihram, maka jika terhalang, ia boleh bertahallul tanpa kewajiban hadyu menurut pendapat yang membolehkan syarat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.