Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2769 tentang Cara tahallul bagi yang terhalang haji

Penjelasan Hadits Sunan An-Nasa'i No. 2769

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan pendapat Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma (seorang sahabat Nabi ﷺ) yang menolak praktik isytirath (menetapkan syarat saat ihram, seperti ucapan "jika aku terhalang maka aku bertahallul"). Beliau mengajarkan bahwa jika seseorang terhalang dari haji, ia tetap thawaf, sai, lalu bertahallul, dan wajib membayar hadyu (sembelihan) atau berpuasa jika tidak mampu, kemudian mengulang haji di tahun berikutnya. Ini adalah bentuk pengamalan sunnah Nabi ﷺ yang beliau pahami dari peristiwa Hudaibiyah.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an yang menjadi dasar pembahasan:

QS. Al-Baqarah [2]: 196

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ

Terjemahan: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terkepung (terhalang), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum hadyu sampai ke tempat penyembelihannya."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Salim bin Abdullah bin Umar (tabi'in, putra Ibn Umar) dari ayahnya, Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, dan dicatat oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Manasik Haji. Sanadnya melalui Az-Zuhri (Muhammad bin Syihab az-Zuhri) — seorang tabi'in yang termasuk dalam daftar ulama rujukan.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nasa'i sebagai perawi hadits ini.
  • Az-Zuhri sebagai perawi dari Salim.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan perbedaan pendapat sahabat tentang isytirath.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas masalah ihshar (terhalang) dan isytirath.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menguraikan fiqih ihshar berdasarkan peristiwa Hudaibiyah.

Penjelasan Rinci

Konteks Masalah: Isytirath dalam Ihram

Isytirath adalah praktik seseorang yang ketika memulai ihram mengucapkan syarat, misalnya:

> "Labbaika Allahumma labbaik, mahalli haitsu habastani"

> (Aku datang memenuhi panggilan-Mu, tempat tahallulku adalah di mana Engkau menahanku)

Tujuannya: jika di tengah jalan ia terhalang (sakit, musuh, dan sebagainya), ia boleh bertahallul tanpa wajib membayar dam (denda) dan tanpa harus mengulang haji.

Pendapat Ibn Umar radhiyallahu 'anhuma

Abdullah bin Umar menolak praktik ini dan berkata: "Apakah sunnah Rasulullah ﷺ tidak cukup bagi kalian?" Beliau merujuk pada peristiwa Hudaibiyah (6 H), ketika Nabi ﷺ dan para sahabat terhalang oleh kaum Quraisy, lalu Nabi ﷺ menyembelih hadyu, mencukur rambut, dan bertahallul, kemudian kembali tahun berikutnya untuk umrah qadha.

Ibn Umar memahami bahwa:

  1. Tidak perlu menetapkan syarat di awal ihram.
  2. Jika terhalang, tetap harus thawaf, sai, dan bertahallul.
  3. Wajib membayar hadyu; jika tidak mampu, berpuasa (sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah [2]: 196).
  4. Mengulang haji pada tahun berikutnya.

Pandangan Ulama dalam Daftar

Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal membolehkan isytirath berdasarkan hadits lain dari Aisyah radhiyallahu 'anha dan Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma (diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim), di mana Nabi ﷺ mengajarkan kepada Dhuba'ah bintu Zubair untuk menetapkan syarat. Namun mereka juga menegaskan bahwa jika terhalang, tetap ada kewajiban dam.

Imam Malik bin Anas dan Imam Abu Hanifah juga membahas masalah ini dengan rincian masing-masing, namun intinya: isytirath bukanlah syarat sahnya haji, hanya sebagai kemudahan (rukhshah).

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyimpulkan bahwa pendapat Ibn Umar adalah pendapat yang kuat dari sisi ittiba' sunnah, namun pendapat jumhur yang membolehkan isytirath juga memiliki dalil shahih. Beliau memadukan: isytirath boleh, tetapi bukan berarti meninggalkan kewajiban dam jika memang terhalang.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa peristiwa Hudaibiyah adalah dalil utama dalam masalah ihshar, dan bahwa Nabi ﷺ tidak menetapkan syarat di awal, tetapi bertahallul karena terhalang. Ini mendukung pemahaman Ibn Umar.

Yang Paling Kuat

Menurut dalil yang ada, pendapat yang paling kuat adalah:

  • Isytirath dibolehkan (berdasarkan hadits Dhuba'ah).
  • Namun tidak wajib, dan bukan syarat untuk gugurnya dam.
  • Jika terhalang, tetap berlaku hukum ihshar: bertahallul dengan thawaf, sai, dan wajib hadyu atau puasa.

Ini adalah jalan tengah yang diambil oleh Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan dikuatkan oleh Ibnu Hajar serta Ibn Qayyim.

Story Telling

Diceritakan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma sangat ketat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ, hingga beliau dikenal sebagai "sahabat yang paling meneladani jejak Nabi ﷺ". Suatu ketika, seorang tabi'in bertanya kepadanya tentang isytirath, maka beliau menjawab dengan tegas: "Apakah sunnah Rasulullah ﷺ tidak cukup bagi kalian?" — sebuah teguran lembut agar umat tidak menambah-nambah dalam ibadah tanpa dalil.

Dalam riwayat lain, Salim (putra Ibn Umar) menceritakan bahwa ayahnya selalu mengajarkan: jika seseorang terhalang, jangan bingung — ikuti saja apa yang Nabi ﷺ lakukan di Hudaibiyah: thawaf, sai, tahallul, hadyu, lalu ulangi tahun depan. Ini adalah bentuk ittiba' yang murni, tanpa tambahan syarat yang tidak diajarkan Nabi ﷺ secara khusus.

(Sumber: Shahih Al-Bukhari, Shahih Muslim, dan Sunan An-Nasa'i — dengan sanad melalui Az-Zuhri dan Salim)

Kesimpulan Praktis

  1. Isytirath (menetapkan syarat saat ihram) boleh dilakukan, tetapi bukan kewajiban dan bukan syarat sahnya haji.
  2. Jika seseorang terhalang dari haji, ia tetap thawaf, sai, dan bertahallul, lalu wajib hadyu atau puasa jika tidak mampu.
  3. Mengulang haji di tahun berikutnya adalah sunnah yang dicontohkan Nabi ﷺ dan ditegaskan Ibn Umar.
  4. Ikuti sunnah Nabi ﷺ dalam manasik, jangan menambah atau mengurangi tanpa dalil.
  5. Berkonsultasilah dengan ulama terpercaya untuk kasus spesifik, karena setiap kondisi bisa berbeda.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?