Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan sebuah keringanan (rukhshah) yang sangat berharga bagi orang yang sakit atau memiliki udzur saat berhaji: boleh mengucapkan syarat (isytirath) saat memulai ihram, yaitu "jika aku terhalang oleh sesuatu, maka aku bertahalul di tempat aku terhalang." Dengan syarat ini, seseorang tidak terkena kewajiban dam (denda) dan tidak harus tetap dalam keadaan ihram jika benar-benar terhalang sakit atau halangan lain. Ini adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi dasar:
QS. Al-Baqarah [2]: 196
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
Terjemahan: "Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah. Tetapi jika kamu terhalang (tidak dapat menyempurnakannya), maka (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat, dan janganlah kamu mencukur rambut kepalamu sebelum hadyu sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu ia mencukur), maka wajib atasnya fidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Manasik Haji, Bab "Bagaimana Mengucapkan Jika Ia Mengikat Janji" (nomor 2768). Perawi sahabat: 'Aisyah radhiyallahu 'anha. Sanad: Ma'mar → Az-Zuhri → 'Urwah → 'Aisyah, dan jalur kedua: Hisyam bin 'Urwah → 'Urwah → 'Aisyah.
Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha tentang Duba'ah binti Az-Zubair.
Kaitan dengan ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa isytirath (mengucapkan syarat) saat ihram adalah sunnah bagi orang yang khawatir terhalang sakit atau halangan lain.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil disyariatkannya syarat tahallul.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa syarat ini menghindarkan seseorang dari kewajiban dam jika terhalang.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Duba'ah binti Az-Zubair radhiyallahu 'anha adalah seorang wanita yang sakit dan berat badannya, sehingga ia khawatir tidak mampu menyelesaikan rangkaian ibadah haji. Ia bertanya kepada Nabi ﷺ bagaimana cara memulai ihram. Nabi ﷺ menjawab: "Berihramlah dan ucapkan syarat: 'Inna mahilli haitsu tahbisuni' (sesungguhnya tempat tahalulku adalah di mana Engkau menahanku)."
Pemahaman ulama:
Imam An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa ucapan syarat ini bermakna: "Jika aku sakit atau terhalang sehingga tidak bisa menyempurnakan haji, maka aku bertahalul di tempat aku terhalang, dan aku tidak wajib dam." Ini adalah rukhshah (keringanan) dari syariat.
Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama sepakat tentang disyariatkannya isytirath bagi orang yang khawatir terhalang. Namun mereka berbeda pendapat apakah syarat ini hanya berlaku bagi orang yang sakit, ataukah umum untuk semua orang yang khawatir terhalang.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmahnya: syarat ini menjaga seseorang dari kemudharatan, karena jika ia terhalang, ia bisa bertahalul tanpa dosa dan tanpa dam.
Perbedaan pendapat:
- Jumhur ulama (termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad) berpendapat bahwa isytirath disunnahkan bagi orang yang khawatir terhalang, baik karena sakit, keamanan, atau sebab lain.
- Imam Abu Hanifah rahimahullah berpendapat bahwa isytirath hanya berlaku jika ada kekhawatiran nyata, dan tidak disunnahkan secara mutlak.
Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits ini menunjukkan secara jelas bahwa Nabi ﷺ memerintahkan Duba'ah untuk mengucapkan syarat karena kekhawatirannya.
Catatan penting dari Imam An-Nasa'i:
Imam An-Nasa'i menyebutkan bahwa tidak ada seorang pun yang meriwayatkan hadits ini dari Az-Zuhri selain Ma'mar. Ini adalah catatan sanad yang menunjukkan perhatian beliau terhadap keakuratan riwayat.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Duba'ah binti Az-Zubair bin 'Abdul-Muttalib radhiyallahu 'anha adalah bibi Nabi ﷺ (dari pihak ayah, karena Az-Zubair bin 'Abdul-Muttalib adalah saudara Abdullah bin 'Abdul-Muttalib). Ia adalah seorang wanita yang sudah lanjut usia dan menderita sakit, sehingga badannya berat dan sulit bergerak.
Ketika ia berniat menunaikan haji, ia datang kepada Nabi ﷺ dengan penuh kekhawatiran: "Ya Rasulullah, aku sakit dan aku ingin berhaji, bagaimana aku memulai ihram?" Nabi ﷺ dengan penuh kasih sayang menjawab: "Berihramlah dan ucapkan syarat: 'Jika aku terhalang, maka aku bertahalul di tempat aku terhalang.'"
Dari kisah ini, para salaf mengambil pelajaran bahwa Islam adalah agama yang mudah dan penuh rahmat. Al-Hasan al-Bashri rahimahullah pernah berkata: "Sesungguhnya Allah tidak menjadikan agama ini memberatkan, tetapi manusia sendiri yang memberatkan diri mereka."
Kesimpulan Praktis
- Bagi yang khawatir terhalang saat haji (karena sakit, keamanan, atau udzur lain), disunnahkan mengucapkan syarat saat ihram: "Inna mahilli haitsu tahbisuni" (sesungguhnya tempat tahalulku adalah di mana Engkau menahanku).
- Syarat ini menghindarkan dari kewajiban dam jika benar-benar terhalang, dan memperbolehkan tahalul di tempat terhalang.
- Ini adalah bentuk rukhshah yang menunjukkan kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya, terutama bagi yang lemah dan sakit.
- Konsultasikan dengan ulama terpercaya sebelum berangkat haji jika memiliki kondisi khusus, agar ibadah berjalan sesuai tuntunan.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.