Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2739 tentang Haji dan umrah digabung dalam satu ihram

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ pernah melaksanakan haji tamattu' (menggabungkan umrah dan haji dengan cara berihram umrah dahulu, tahallul, lalu berihram haji), dan para sahabat melakukannya bersama beliau. Pernyataan Imran bin Husain رضي الله عنه menegaskan bahwa yang menolak atau menyelisihi hal ini hanyalah orang yang berbicara berdasarkan pendapat pribadinya, bukan berdasarkan dalil.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Manasik Haji, Bab Tamattu', dari jalur Mutarrif dari Imran bin Husain رضي الله عنه.

Teks hadits:

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَدْ تَمَتَّعَ وَتَمَتَّعْنَا مَعَهُ قَالَ فِيهَا قَائِلٌ بِرَأْيِهِ

Terjemah: "Sesungguhnya Rasulullah ﷺ telah melakukan tamattu', dan kami pun melakukan tamattu' bersama beliau. Ada orang yang berbicara tentang hal itu berdasarkan pendapat pribadinya."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar haji tamattu':

فَإِذَا أَمِنتُم فَمَن تَمَتَّعَ بِالعُمرَةِ إِلَى الحَجِّ فَمَا استَيسَرَ مِنَ الهَديِ

QS. Al-Baqarah [2]: 196

Terjemah: "Maka apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (tamattu'), wajib menyembelih hadyu (hewan kurban) yang mudah didapat."

Imam An-Nasa'i meriwayatkan hadits ini dalam kitab Sunan-nya. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits tamattu' ini merupakan dalil tegas atas bolehnya dan sahnya haji tamattu', serta bantahan terhadap orang yang menolaknya dengan pendapat pribadi.

Penjelasan Rinci

Haji tamattu' adalah salah satu dari tiga cara pelaksanaan haji (ifrad, tamattu', dan qiran). Dalam tamattu', seorang jamaah berihram untuk umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji, menyelesaikan umrah, bertahallul (bebas dari ihram), kemudian berihram lagi untuk haji pada waktu haji. Cara ini diwajibkan membayar hadyu (menyembelih hewan) bagi yang mampu.

Perkataan Imran bin Husain رضي الله عنه "قَدْ تَمَتَّعَ وَتَمَتَّعْنَا مَعَهُ" menunjukkan bahwa tamattu' bukan hanya dilakukan oleh Nabi ﷺ, tetapi juga dipraktikkan dan disaksikan langsung oleh para sahabat. Ini menjadikannya sunnah yang tsabit (tetap) dan tidak dapat dibantah.

Ucapan "قَالَ فِيهَا قَائِلٌ بِرَأْيِهِ" (ada orang yang berbicara tentang hal itu berdasarkan pendapat pribadinya) merupakan isyarat bahwa sebagian orang menolak atau mempermasalahkan tamattu' bukan karena dalil, tetapi karena ra'yu (pendapat akal) semata. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa ini adalah teguran halus terhadap siapa saja yang menyelisihi sunnah yang jelas dengan alasan yang tidak berdasar dalil.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits-hadits tentang tamattu' sangat banyak dan mutawatir maknanya, sehingga tidak ada ruang untuk menolaknya. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat yang belum membawa hadyu untuk bertahallul dan menjadikannya umrah, yang intinya adalah tamattu'.

Adapun perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang mana yang lebih utama antara tamattu', ifrad, dan qiran, itu adalah perbedaan dalam keutamaan, bukan dalam keabsahan. Semuanya sah dan memiliki dalil. Namun yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa tamattu' adalah yang paling utama bagi yang tidak membawa hadyu, karena Nabi ﷺ memerintahkan dan menginginkannya, sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar dan An-Nawawi.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imran bin Husain رضي الله عنه, seorang sahabat yang masuk Islam pada tahun penaklukan Khaibar, pernah ditanya tentang tamattu'. Beliau menjawab dengan tegas bahwa Nabi ﷺ dan para sahabat melakukannya. Ketika ada yang menyelisihi, beliau tidak marah, tetapi menjelaskan bahwa penyelisihan itu hanyalah pendapat pribadi tanpa dalil. Sikap ini mengajarkan kita adab dalam berilmu: kembali kepada dalil, bukan kepada perasaan atau kebiasaan. (Kisah ini disebutkan dalam riwayat-riwayat shahih, di antaranya dalam Shahih Muslim dan Sunan An-Nasa'i.)

Kesimpulan Praktis

  1. Haji tamattu' adalah sunnah yang sah dan dipraktikkan Nabi ﷺ serta para sahabat.
  2. Bagi yang melaksanakan tamattu', wajib membayar hadyu jika mampu.
  3. Jangan menolak sunnah yang jelas hanya karena pendapat pribadi atau kebiasaan.
  4. Kembalilah kepada Al-Qur'an, hadits, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah dalam beribadah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?