Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2725 tentang Hukum dan tata cara haji qiran

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dalam haji Wada' melakukan haji dengan cara Qiran, yaitu menggabungkan haji dan umrah dalam satu ihram, sekaligus membawa hadyu (hewan sembelihan). Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu ketika datang dari Yaman juga berihram mengikuti ihram Nabi ﷺ. Nabi ﷺ juga menyatakan bahwa seandainya beliau mengetahui di awal apa yang beliau ketahui di akhir, beliau akan melakukan sebagaimana para sahabat yang melakukan Tamattu'. Ini menunjukkan luasnya keringanan (rukhshah) dalam manasik dan pentingnya mengikuti sunnah Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Al-Qur'an:

Allah ﷻ berfirman:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ

"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah." (QS. Al-Baqarah [2]: 196)

Ayat ini menjadi dasar bahwa haji dan umrah dapat digabungkan dalam satu niat dan satu ihram, sebagaimana dipahami oleh para ulama dari kalangan salaf.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bara bin 'Azib radhiyallahu 'anhu, dalam Sunan An-Nasa'i no. 2725, Kitab Manasik Haji, Bab Qiran. Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari jalur lain, dengan lafaz yang semakna.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya Qiran dan bahwa Nabi ﷺ membawa hadyu.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan makna sabda Nabi ﷺ "لو استقبلت من أمري ما استدبرت" — bahwa ini adalah bentuk kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya, bukan penyesalan atas pilihan yang salah.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ melakukan Qiran dan ini adalah salah satu cara manasik yang sah.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Hadits ini menceritakan peristiwa ketika Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu diutus Nabi ﷺ ke Yaman. Ketika beliau kembali dan bertemu Nabi ﷺ di Makkah untuk haji Wada', Nabi ﷺ bertanya: "Bagaimana engkau berihram?" Ali menjawab: "Aku berihram sebagaimana engkau berihram." Artinya, Ali mengikuti cara Nabi ﷺ, yaitu Qiran (menggabungkan haji dan umrah).

Nabi ﷺ kemudian bersabda: "Aku telah membawa hadyu dan aku melakukan Qiran." Lalu beliau bersabda kepada para sahabat: "Seandainya aku mengetahui di awal apa yang aku ketahui di akhir, aku akan melakukan seperti yang kalian lakukan, tetapi aku telah membawa hadyu dan aku melakukan Qiran."

Pemahaman ulama:

  1. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa sabda Nabi ﷺ "Seandainya aku mengetahui..." bukan berarti Nabi ﷺ menyesal, karena beliau tidak berbicara dari hawa nafsu. Ini adalah bentuk pengajaran dan kasih sayang kepada umat, agar mereka mengetahui bahwa Tamattu' (yang lebih ringan) juga sah dan baik. Nabi ﷺ ingin menunjukkan bahwa beliau memilih Qiran karena membawa hadyu, dan itu adalah pilihan yang paling utama bagi beliau.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa dalam hadits ini terdapat dalil bahwa Qiran adalah manasik yang sah, dan bahwa orang yang membawa hadyu tidak boleh bertahallul sebelum menyembelih hadyu. Beliau juga menjelaskan bahwa pernyataan Nabi ﷺ kepada para sahabat adalah bentuk tarbiyah (pendidikan) agar mereka tidak merasa berat dengan pilihan mereka.
  3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ melakukan Qiran, dan ini adalah salah satu dari tiga cara manasik: Ifrad, Tamattu', dan Qiran. Beliau juga menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat yang tidak membawa hadyu untuk bertahallul dan menjadikannya umrah, yang menunjukkan bahwa Tamattu' lebih ringan bagi umat.
  4. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa Qiran dan Tamattu' keduanya sah, dan bahwa perbedaan pendapat di antara ulama dalam masalah mana yang lebih utama adalah perbedaan yang tidak perlu diperselisihkan secara keras, karena semua memiliki dalil.

Perbedaan pendapat di antara ulama:

  • Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa Qiran lebih utama bagi orang yang membawa hadyu, berdasarkan hadits ini.
  • Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa Tamattu' lebih utama bagi orang yang tidak membawa hadyu, berdasarkan perintah Nabi ﷺ kepada para sahabat untuk bertahallul.
  • Imam Malik berpendapat bahwa Ifrad lebih utama, namun beliau juga membolehkan Qiran dan Tamattu'.

Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Qayyim dan Ibnu Hajar — adalah bahwa semua cara manasik itu sah, dan yang paling utama adalah yang paling mudah dan paling sesuai dengan kondisi jamaah, selama tidak melanggar ketentuan syariat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu datang dari Yaman, beliau langsung menemui Nabi ﷺ di Makkah. Ali adalah seorang yang sangat mencintai Nabi ﷺ dan selalu berusaha mengikuti beliau dalam segala hal. Ketika Nabi ﷺ bertanya tentang ihramnya, Ali dengan penuh adab menjawab: "Aku berihram sebagaimana engkau berihram, ya Rasulullah."

Nabi ﷺ tersenyum dan menjelaskan bahwa beliau membawa hadyu dan melakukan Qiran. Kemudian beliau menoleh kepada para sahabatnya dan bersabda dengan penuh kasih sayang: "Seandainya aku mengetahui di awal apa yang aku ketahui di akhir, aku akan melakukan seperti yang kalian lakukan."

Para sahabat yang mendengar ini merasa tenang, karena mereka sebelumnya merasa berat harus bertahallul dan tidak bisa menyempurnakan haji dan umrah sekaligus. Nabi ﷺ ingin menunjukkan bahwa agama ini mudah, dan bahwa Allah ﷻ tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuan mereka.

Hikmah: Seorang pemimpin harus memahami kondisi pengikutnya, dan seorang guru harus menjelaskan dengan cara yang paling mudah dipahami. Nabi ﷺ adalah teladan dalam keduanya.

Kesimpulan Praktis

  1. Qiran adalah manasik yang sah — menggabungkan haji dan umrah dalam satu ihram, dengan kewajiban menyembelih hadyu bagi yang mampu.
  2. Tamattu' juga sah dan lebih ringan — bagi yang tidak membawa hadyu, bertahallul setelah umrah lalu berihram lagi untuk haji.
  3. Ikuti sunnah Nabi ﷺ — dalam memilih cara manasik, utamakan yang paling mudah dan sesuai kondisi, tanpa merasa paling benar.
  4. Jangan berdebat keras dalam masalah furu' — perbedaan pendapat dalam manasik adalah rahmat, selama memiliki dalil.
  5. Belajar dari kisah Ali — beliau mengikuti Nabi ﷺ dengan penuh ketaatan, dan Nabi ﷺ mengajarkan dengan lembut.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?