Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2722 tentang Talbiyah haji dan umrah secara bersamaan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ pernah membaca talbiyah untuk haji dan umrah sekaligus (haji qiran), dan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu berpegang teguh pada sunnah Nabi ﷺ meskipun ada yang menegurnya. Ini menjadi dalil kuat bahwa haji qiran (menggabungkan haji dan umrah dalam satu ihram) adalah sunnah yang sah dan pernah dipraktikkan Nabi ﷺ. Sikap Ali juga mengajarkan adab: kebenaran dari Rasulullah ﷺ tidak ditinggalkan hanya karena perkataan manusia.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:

QS. Al-Baqarah [2]: 196

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ

Terjemahan: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah."

Ayat ini menjadi dasar bahwa haji dan umrah keduanya adalah ibadah yang disyariatkan, dan para ulama memahami bahwa keduanya bisa digabung dalam satu perjalanan sebagaimana dalam haji qiran.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Manasik Haji, Bab Al-Qiran, nomor 2722. Perawi sahabat: Marwan bin Al-Hakam dan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu.

Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Muslim dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ melakukan haji dan umrah secara bersamaan (qiran).

Kaitan dengan ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang qiran, tamattu', dan ifrad menunjukkan bahwa ketiganya adalah cara yang sah dalam menunaikan haji, dan Nabi ﷺ pernah melakukan qiran.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa perselisihan antara Utsman dan Ali radhiyallahu 'anhuma dalam masalah ini adalah perselisihan ijtihad, bukan perselisihan dalam pokok agama.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ melakukan qiran berdasarkan riwayat-riwayat yang shahih.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Hadits ini menceritakan sebuah peristiwa ketika Marwan bin Al-Hakam duduk bersama Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu. Saat itu terdengar Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu sedang membaca talbiyah dengan niat haji dan umrah sekaligus (labbaika 'umratan wa hajjan). Utsman kemudian menegur Ali karena beliau berpendapat bahwa seseorang sebaiknya tidak menggabungkan keduanya dalam satu ihram. Ali menjawab dengan tegas: "Ya, aku tahu engkau melarangnya, tetapi aku mendengar Rasulullah ﷺ melakukannya, dan aku tidak akan meninggalkan perkataan Rasulullah ﷺ demi perkataanmu."

Pemahaman ulama:

  1. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan mengikuti sunnah Nabi ﷺ di atas pendapat siapa pun. Beliau juga menyebutkan bahwa perbedaan antara Utsman dan Ali adalah perbedaan dalam masalah fiqih yang bersifat ijtihadiyah, bukan perbedaan dalam aqidah.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa Utsman radhiyallahu 'anhu melarang qiran mungkin karena beliau khawatir orang awam salah paham atau karena beliau lebih memilih tamattu'. Namun Ali radhiyallahu 'anhu memiliki dalil yang jelas dari perbuatan Nabi ﷺ, sehingga beliau berpegang pada dalil tersebut.
  3. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ melakukan haji qiran, dan ini adalah salah satu cara sah dalam menunaikan haji. Beliau juga menyebutkan bahwa para sahabat berbeda pendapat dalam masalah ini, namun semuanya sepakat bahwa ketiga cara (ifrad, tamattu', qiran) adalah sah.
  4. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa qiran adalah sunnah yang tsabit (tetap) dari Nabi ﷺ, dan seorang muslim boleh memilih salah satu dari tiga cara tersebut sesuai keadaan dan kemampuannya.

Perbedaan pendapat:

  • Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu berpendapat bahwa lebih baik tidak menggabungkan haji dan umrah dalam satu ihram, mungkin karena beliau lebih mengutamakan tamattu' atau ifrad.
  • Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu berpendapat bahwa qiran adalah sunnah yang tidak boleh ditinggalkan karena Nabi ﷺ pernah melakukannya.

Yang paling kuat: Pendapat yang dipegang Ali radhiyallahu 'anhu lebih kuat dari segi dalil, karena beliau memiliki dalil langsung dari perbuatan Nabi ﷺ. Namun, pendapat Utsman juga memiliki dasar, dan perbedaan ini adalah perbedaan ijtihad yang tidak perlu dipertentangkan.

Story Telling

Dikisahkan bahwa setelah Nabi ﷺ wafat, para sahabat sering berbeda pendapat dalam masalah fiqih, tetapi mereka tetap saling menghormati. Suatu ketika, Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu sedang berihram untuk haji dan umrah sekaligus. Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu, yang saat itu menjadi khalifah, menegurnya karena beliau berpendapat bahwa sebaiknya tidak menggabungkan keduanya. Ali dengan tenang menjawab: "Aku tidak akan meninggalkan sunnah Rasulullah ﷺ hanya karena perkataanmu."

Sikap Ali ini bukanlah bentuk pembangkangan terhadap khalifah, melainkan bentuk komitmen terhadap dalil. Para ulama seperti Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami'ul Ulum wal Hikam menyebutkan bahwa seorang muslim wajib mengikuti dalil yang shahih, meskipun bertentangan dengan pendapat orang yang lebih senior. Namun, sikap ini harus disertai adab dan penghormatan, sebagaimana Ali tetap menghormati Utsman sebagai khalifah dan sahabat senior.

Hikmahnya: Kebenaran harus diikuti, tetapi cara menyampaikannya harus penuh adab. Ali tidak mencela Utsman, beliau hanya menyampaikan dalil dengan tegas namun sopan.

Kesimpulan Praktis

  1. Haji qiran adalah sunnah yang sah dan pernah dipraktikkan Nabi ﷺ, berdasarkan hadits ini dan riwayat-riwayat shahih lainnya.
  2. Dalil dari Nabi ﷺ lebih utama daripada pendapat manusia, sebagaimana sikap Ali radhiyallahu 'anhu.
  3. Perbedaan pendapat di antara sahabat dalam masalah fiqih adalah hal yang wajar dan tidak perlu dipertentangkan, selama semuanya berpegang pada dalil.
  4. Adab dalam menyampaikan pendapat harus dijaga, sebagaimana Ali tetap menghormati Utsman meskipun berbeda pendapat.
  5. Bagi yang ingin berhaji, boleh memilih salah satu dari tiga cara: ifrad, tamattu', atau qiran, sesuai keadaan dan kemampuan, dengan tetap mengikuti tuntunan Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?