Penjelasan Hadits Nasa'i No. 272 tentang Kesamaan riwayat hadits dari jalur sanad

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits yang Anda tanyakan (Sunan An-Nasa'i no. 272) sebenarnya bukanlah teks hadits yang utuh, melainkan penguat (mutaba'ah) yang menunjukkan bahwa ada riwayat lain yang semakna. Isi pokok dari hadits yang dimaksud adalah tentang kebolehan seorang suami menikmati istri yang sedang haid di bagian tubuh selain kemaluan (farji). Ini adalah keringanan dari Allah agar suami tidak terhalang sepenuhnya dari kehangatan rumah tangga, namun tetap menjaga batas syariat.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ

"Maka jauhilah para istri pada waktu haid, dan janganlah kamu mendekati mereka (untuk berhubungan intim) sampai mereka suci."

(QS. Al-Baqarah [2]: 222)

Ayat ini menunjukkan larangan berhubungan intim (jima') dengan istri yang sedang haid, namun tidak melarang sentuhan atau kenikmatan di luar kemaluan.

Hadits terkait:

Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

اِصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ

"Lakukanlah segala sesuatu (dengan istri yang haid) kecuali berhubungan intim (jima')."

(HR. Muslim no. 302)

Hadits ini dengan tegas membolehkan suami menikmati istri yang haid di luar kemaluan.

Kaitan dengan ulama:

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in seperti Sa'id bin al-Musayyib, Al-Hasan al-Bashri, dan Atha' bin Abi Rabah berpendapat bahwa suami boleh menikmati istri yang haid di bagian atas tubuh (selain antara pusar dan lutut). Sedangkan Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad sepakat bahwa yang diharamkan hanyalah berhubungan intim di kemaluan, adapun selain itu dibolehkan.

Penjelasan Rinci

Hadits yang diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i ini adalah riwayat penguat dari jalur Al-A'masy. Untuk memahami isinya, kita perlu merujuk kepada hadits utama yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Anas bin Malik.

Para ulama menjelaskan bahwa larangan dalam QS. Al-Baqarah [2]: 222 tentang "menjauhi istri saat haid" maknanya adalah menjauhi kemaluan (farji), bukan menjauhi seluruh tubuh. Ini diperkuat dengan hadits Nabi ﷺ yang membolehkan segala sesuatu kecuali jima'.

Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini turun ketika orang-orang Yahudi menuduh kaum Muslimin melanggar aturan, padahal Nabi ﷺ justru membolehkan selain jima'. Beliau menukil perkataan Ibnu Abbas bahwa yang diharamkan hanyalah kemaluan.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa suami boleh menikmati istri yang haid di bagian atas tubuh. Yang menjadi perbedaan hanyalah pada bagian antara pusar dan lutut. Sebagian ulama seperti Imam Abu Hanifah memakruhkannya, namun Imam asy-Syafi'i dan jumhur membolehkannya selama bukan di kemaluan.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa sikap pertengahan dalam masalah ini adalah membolehkan suami menikmati istri yang haid di bagian atas tubuh (di atas pusar) secara mutlak, dan di bagian bawah (antara pusar dan lutut) selama tidak menyentuh kemaluan. Ini adalah pendapat yang paling mendekati dalil-dalil yang ada.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seorang suami yang ingin menikmati istrinya yang sedang haid. Beliau menjawab dengan tegas: "Dia boleh menikmati istrinya di atas sarung (izar), dan tidak boleh menyentuh kemaluannya." Ini menunjukkan bahwa para ulama sangat memahami kebutuhan manusiawi suami istri, namun tetap menjaga batas-batas syariat.

Hikmah dari kisah ini adalah bahwa Islam adalah agama yang memperhatikan fitrah manusia. Allah tidak melarang sesuatu kecuali ada hikmah besar di baliknya, dan memberikan keringanan pada hal-hal yang mubah agar kehidupan rumah tangga tetap harmonis.

Kesimpulan Praktis

  1. Haram hukumnya berhubungan intim (jima') dengan istri yang sedang haid.
  2. Boleh menikmati istri yang haid di bagian selain kemaluan, seperti mencium, memeluk, atau menyentuh bagian atas tubuh.
  3. Sebaiknya menghindari area antara pusar dan lutut jika dikhawatirkan mengarah pada perbuatan haram, namun ini bukan keharusan.
  4. Bersikap lembut kepada istri saat haid adalah bagian dari akhlak mulia, karena kondisi fisik dan emosinya sedang tidak stabil.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?