Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2718 tentang Niat haji ifrad tanpa umrah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa ketika Aisyah radhiyallahu 'anha dan para sahabat berangkat bersama Nabi ﷺ untuk menunaikan ibadah, mereka pada awalnya menyangka bahwa perjalanan itu murni untuk haji (ifrad), tanpa menyertakan umrah. Ini menunjukkan bahwa niat awal mereka adalah haji saja, dan Nabi ﷺ pun membiarkan mereka dalam keyakinan itu sampai kemudian datang penjelasan lebih lanjut. Hadits ini menjadi dalil bahwa seseorang boleh berangkat dengan niat haji saja, lalu di tengah perjalanan menyesuaikan jenis ihramnya sesuai tuntunan Nabi ﷺ.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam An-Nasa'i dalam Sunan An-Nasa'i, Kitab Manasik Haji, Bab Ifrad Haji, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, dengan sanad: Muhammad bin Isma'il Ath-Thabarani → Ahmad bin Muhammad bin Hanbal → Yahya bin Sa'id → Syu'bah → Manshur dan Sulaiman → Ibrahim → Al-Aswad → Aisyah.

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan perintah haji:

QS. Al-Baqarah [2]: 196

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ

Terjemahan: "Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah."

QS. Ali 'Imran [3]: 97

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ

Terjemahan: "Dan kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana."

Kaitan dengan ulama: Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang jenis ihram (ifrad, tamattu', qiran) menunjukkan keluasan syariat dan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan penyesuaian sesuai keadaan. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat yang belum membawa hadyu untuk bertahallul dan menjadikannya umrah, sementara yang membawa hadyu tetap dalam ihramnya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini menggambarkan keadaan awal para sahabat ketika berangkat bersama Nabi ﷺ menuju Mekah. Ucapan Aisyah "لاَ نَرَى إِلاَّ أَنَّهُ الْحَجُّ" (kami tidak menyangka kecuali bahwa itu adalah haji) menunjukkan bahwa pada saat itu mereka memahami perjalanan tersebut sebagai haji murni, bukan haji yang disertai umrah atau umrah saja.

Imam An-Nasa'i menempatkan hadits ini dalam bab "Ifrad Haji", yang menunjukkan bahwa berhaji secara ifrad (haji saja tanpa umrah) adalah salah satu bentuk ihram yang sah dan pernah dipraktikkan. Namun perlu dipahami bahwa dalam kelanjutan hadits-hadits lain (seperti dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim), Nabi ﷺ kemudian memerintahkan para sahabat yang tidak membawa hadyu untuk bertahallul dan menjadikan ihramnya sebagai umrah (tamattu'), sedangkan Nabi ﷺ sendiri tetap dalam ihram karena beliau membawa hadyu.

Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa perbedaan riwayat tentang jenis haji Nabi ﷺ dan para sahabat bukanlah pertentangan, melainkan menunjukkan tahapan: awalnya mereka berniat haji, kemudian datang perintah yang mengubah keadaan sebagian mereka. Ini menunjukkan bahwa niat ihram boleh disesuaikan selama masih dalam batasan yang diajarkan syariat.

Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang jenis haji Nabi ﷺ: sebagian mengatakan ifrad, sebagian tamattu', sebagian qiran. Namun yang paling kuat menurut jumhur ulama adalah bahwa Nabi ﷺ melakukan qiran (haji dan umrah sekaligus) atau tamattu', berdasarkan hadits-hadits yang lebih tegas. Adapun hadits Aisyah ini menunjukkan keadaan awal para sahabat sebelum datangnya perintah penyesuaian.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak memerintahkan para sahabat untuk mengubah niat kecuali bagi yang tidak membawa hadyu. Ini menunjukkan bahwa ifrad tetap sah dan merupakan salah satu bentuk ibadah haji yang dibolehkan.

Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa ketiga jenis ihram (ifrad, tamattu', qiran) semuanya sah, dan yang paling utama adalah tamattu' bagi yang tidak membawa hadyu, karena Nabi ﷺ memerintahkan hal itu kepada para sahabatnya.

Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menekankan bahwa syariat haji memberikan kemudahan dan keluasan, sehingga seorang muslim boleh memilih jenis ihram yang sesuai dengan keadaannya, selama mengikuti tuntunan Nabi ﷺ.

Story Telling

Dikisahkan bahwa ketika Nabi ﷺ dan para sahabat berangkat menuju Mekah pada tahun haji Wada' (haji perpisahan), mereka semua berihram. Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan bahwa mereka berangkat dengan keyakinan bahwa perjalanan itu adalah untuk haji. Namun ketika sampai di suatu tempat, Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat yang tidak membawa hewan kurban (hadyu) untuk bertahallul dari ihramnya dan menjadikan ibadahnya sebagai umrah, kemudian berihram lagi untuk haji. Sementara Nabi ﷺ dan orang-orang yang membawa hadyu tetap dalam ihramnya.

Para sahabat pun melaksanakan perintah itu dengan penuh ketaatan, meskipun awalnya mereka menyangka hanya haji. Ini menunjukkan betapa besar adab dan ketaatan para sahabat kepada Nabi ﷺ, dan betapa syariat Islam memberikan kemudahan serta penyesuaian sesuai keadaan. Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menyebutkan bahwa kisah ini mengandung pelajaran tentang pentingnya mengikuti sunnah Nabi ﷺ secara langsung, bahkan jika pemahaman awal kita berbeda.

Kesimpulan Praktis

  1. Berhaji secara ifrad (haji saja) adalah sah dan dibolehkan dalam syariat Islam.
  2. Niat ihram boleh disesuaikan selama masih dalam tuntunan Nabi ﷺ, terutama bagi yang belum membawa hadyu.
  3. Yang paling utama adalah mengikuti sunnah Nabi ﷺ secara langsung, yaitu tamattu' bagi yang tidak membawa hadyu.
  4. Hendaknya seorang muslim mempelajari jenis-jenis ihram sebelum berangkat haji agar dapat melaksanakan ibadah dengan benar.
  5. Ketaatan kepada perintah Nabi ﷺ adalah kunci diterimanya amal, sebagaimana dicontohkan para sahabat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Untuk si kecil di rumah

Buku cerita anak bergambar tentang bersyukur dan bahaya sombong.

Rp 15.000 Lihat isi buku

Buku cerita anak · PDF

Qorun yang Sombong

Mimi Ummu Umar, penulis dan ilustrator

Kisah Qorun, sepupu Nabi Musa, yang diberi harta melimpah tapi lupa bersyukur. Diceritakan dengan bahasa anak dan ilustrasi penuh warna.

  • 12 halaman bergambar
  • Usia 3–8 tahun
  • Dengan ayat QS. Al-Qasas
  • PDF, bisa dicetak

Hasil penjualan ikut menjaga Hadits.id tetap gratis untuk semua.

Bayar QRIS, semua bank dan e-wallet. Langsung unduh.

Qorun yang Sombong

Rp 15.000

Scan untuk membayar

Menyiapkan QRIS…
  1. Simpan QRIS
  2. Buka apps bank / e-wallet
  3. Bayar dari galeri

Setelah dibayar, bukunya langsung bisa diunduh di sini dan link-nya dikirim ke .

بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ

Bukunya sudah jadi milik Anda

Link unduhan juga dikirim ke . Simpan emailnya, link bisa dibuka lagi kapan saja.

Unduh PDF Baca langsung di browser

Email ini sudah punya bukunya

Link unduhan kami kirim ulang ke . Cek juga folder Promosi atau Spam.

Gimana penjelasannya?