Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan bahwa ketika Nabi ﷺ keluar menuju haji bersama para sahabat pada awal bulan Dzulhijjah, beliau memberi kelonggaran: siapa yang ingin memulai ihram dengan niat haji (ifrad) silakan, dan siapa yang ingin memulai dengan niat umrah silakan. Ini menunjukkan luasnya syariat dan kasih sayang Nabi ﷺ kepada umatnya, serta bahwa ifrad (haji saja) adalah salah satu cara yang sah dalam menunaikan manasik.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Manasik Haji, Bab Ifrad Haji, dari Aisyah radhiyallahu 'anha, melalui jalur Hisyam bin 'Urwah dari ayahnya ('Urwah bin az-Zubair).
Teks hadits:
عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ مُوَافِينَ لِهِلَالِ ذِي الْحِجَّةِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: «مَنْ شَاءَ أَنْ يُهِلَّ بِحَجٍّ فَلْيُهِلَّ، وَمَنْ شَاءَ أَنْ يُهِلَّ بِعُمْرَةٍ فَلْيُهِلَّ بِعُمْرَةٍ»
Terjemahan: "Dari Aisyah, ia berkata: Kami keluar bersama Rasulullah ﷺ bertepatan dengan munculnya hilal Dzulhijjah, lalu Rasulullah ﷺ bersabda: 'Siapa yang ingin memulai ihram untuk haji, silakan; dan siapa yang ingin memulai ihram untuk umrah, silakan.'"
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keabsahan haji dan umrah serta larangan mengganggu ibadah:
QS. Al-Baqarah [2]: 196
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
Terjemahan: "Dan sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah."
Ayat ini menjadi dasar bahwa haji dan umrah keduanya disyariatkan, dan seorang muslim boleh memulai ihram untuk salah satunya sesuai tuntunan Nabi ﷺ.
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memberi pilihan kepada para sahabat dalam hal niat ihram, dan ini menunjukkan bolehnya ifrad, tamattu', dan qiran dengan syarat mengikuti tuntunan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Aisyah ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak mewajibkan satu bentuk saja kepada semua sahabat, tetapi memberi keleluasaan sesuai keadaan.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat yang belum membawa hadyu untuk bertahallul dan menjadikannya umrah, sedangkan yang membawa hadyu tetap dalam ihramnya. Ini menunjukkan hikmah dan fleksibilitas syariat.
Penjelasan Rinci
Hadits ini terjadi pada peristiwa Haji Wada' (haji perpisahan). Aisyah radhiyallahu 'anha menceritakan bahwa mereka keluar bersama Nabi ﷺ tepat pada munculnya hilal Dzulhijjah. Dalam keadaan itu, Nabi ﷺ memberi pilihan kepada para sahabat: siapa yang ingin berniat haji saja (ifrad), silakan; dan siapa yang ingin berniat umrah, silakan.
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memulai ihram dengan niat umrah terlebih dahulu, lalu menyempurnakannya, dan ini termasuk bentuk tamattu' jika kemudian berhaji. Beliau juga menegaskan bahwa Nabi ﷺ dalam riwayat lain memerintahkan para sahabat yang tidak membawa hadyu untuk menjadikan ihramnya sebagai umrah, lalu bertahallul, dan berihram lagi untuk haji pada hari Tarwiyah (8 Dzulhijjah).
Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bagi mereka yang mengatakan bahwa ifrad adalah salah satu bentuk manasik yang sah. Beliau juga menjelaskan bahwa perbedaan pendapat di antara sahabat tentang bentuk manasik Nabi ﷺ menunjukkan bahwa semua bentuk (ifrad, tamattu', qiran) memiliki dasar, dan yang paling utama adalah mengikuti apa yang Nabi ﷺ lakukan pada haji terakhirnya, yaitu qiran menurut sebagian ulama, atau tamattu' menurut pendapat lain.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menuturkan bahwa Nabi ﷺ pada Haji Wada' membawa hadyu, sehingga beliau tetap dalam ihramnya dan tidak bertahallul hingga hari Nahr (10 Dzulhijjah). Adapun para sahabat yang tidak membawa hadyu, mereka diperintahkan bertahallul dan menjadikannya umrah. Ini menunjukkan bahwa syariat memberi kemudahan sesuai kemampuan dan keadaan masing-masing.
Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa seorang muslim boleh memilih bentuk manasik yang sesuai, namun yang paling afdhal adalah mengikuti sunnah Nabi ﷺ secara langsung, yaitu jika seseorang belum membawa hadyu, disunnahkan tamattu' (umrah lalu haji), dan jika membawa hadyu, boleh ifrad atau qiran.
Perbedaan pendapat di antara ulama daftar:
- Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa tamattu' lebih utama bagi yang tidak membawa hadyu, berdasarkan perintah Nabi ﷺ kepada para sahabat untuk bertahallul.
- Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa ifrad atau qiran lebih utama, dengan alasan Nabi ﷺ sendiri tidak bertahallul hingga hari Nahr karena membawa hadyu.
- Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah bahwa semua bentuk sah, dan yang paling utama adalah mengikuti keadaan Nabi ﷺ: jika membawa hadyu, qiran atau ifrad; jika tidak membawa hadyu, tamattu' lebih afdhal, sebagaimana dijelaskan Ibnu Qayyim dan Ibnu Hajar.
Story Telling
Diceritakan dalam Shahih Muslim dan Sunan An-Nasa'i bahwa pada Haji Wada', Nabi ﷺ keluar bersama para sahabat dalam jumlah besar. Aisyah radhiyallahu 'anha sendiri memulai ihram untuk umrah, lalu datang haid sehingga tidak bisa menyempurnakan umrahnya hingga suci. Nabi ﷺ kemudian memerintahkan para sahabat yang tidak membawa hadyu untuk bertahallul dan menjadikan ihramnya sebagai umrah. Para sahabat pun melaksanakan perintah itu dengan penuh ketaatan, meskipun sebagian merasa berat karena sudah berniat haji. Namun mereka sadar bahwa ketaatan kepada Nabi ﷺ adalah kunci keberkahan. Hikmahnya: syariat Islam itu fleksibel dan penuh hikmah, dan seorang mukmin hendaknya menerima tuntunan Nabi ﷺ dengan lapang dada.
Kesimpulan Praktis
- Ifrad (haji saja) adalah salah satu bentuk manasik yang sah dan dibolehkan.
- Seorang muslim boleh memilih bentuk manasik sesuai keadaannya, namun yang paling utama adalah mengikuti sunnah Nabi ﷺ.
- Jika tidak membawa hadyu, disunnahkan tamattu' (umrah lalu haji); jika membawa hadyu, boleh ifrad atau qiran.
- Hendaknya seorang muslim mempelajari manasik haji dari sumber yang terpercaya dan mengikuti bimbingan ulama Ahlus Sunnah.
- Ketaatan kepada Nabi ﷺ dan kelapangan dada dalam menerima syariat adalah tanda keimanan yang kuat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.