Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2711 tentang Larangan memakai celak bagi orang ihram

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang sedang ihram (muhrim) bila sakit kepala atau sakit mata, boleh mengobatinya dengan mengoleskan daun sabar (lidah buaya/aloes) pada bagian yang sakit. Ini adalah keringanan (rukhshah) dalam Islam, karena pada dasarnya muhrim dilarang memakai wangi-wangian dan menutup kepala, namun pengobatan darurat tetap dibolehkan. Para ulama memahami hadits ini sebagai dalil bolehnya berobat bagi muhrim selama tidak melanggar larangan ihram secara sengaja.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 196

وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

Terjemahan: "Dan janganlah kamu mencukur rambutmu sebelum hadyu sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia mencukur), maka wajib atasnya berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban."

Ayat ini menjadi dasar bahwa muhrim yang sakit dan memerlukan pengobatan tetap diberi jalan keluar, dengan konsekuensi fidyah bila melakukan larangan tertentu.

Hadits terkait:

Hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Ka'b bin 'Ujrah (radhiyallahu 'anhu): bahwa Nabi ﷺ bersabda tentang orang yang sakit kepala saat ihram, "Cukurlah rambutmu dan berpuasalah tiga hari, atau bersedekahlah kepada enam orang miskin, atau sembelihlah seekor kambing." Hadits ini menunjukkan prinsip yang sama: pengobatan dibolehkan, dan bila melanggar larangan ihram karena darurat, ada fidyah.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang muhrim yang sakit menunjukkan bolehnya berobat dan bahwa larangan ihram tidak berlaku dalam kondisi darurat yang memerlukan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa para ulama sepakat membolehkan pengobatan bagi muhrim selama tidak mengandung wangi-wangian yang dilarang, dan sabar (aloes) tidak termasuk wangi-wangian yang dimaksud.
  • Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memberi keringanan dalam pengobatan bagi muhrim, dan ini menunjukkan rahmat Islam.

Penjelasan Rinci

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, dari jalur Aban bin 'Utsman dari ayahnya, yaitu 'Utsman bin 'Affan (radhiyallahu 'anhu), khalifah ketiga. Sanad ini melibatkan Sufyan (yaitu Sufyan bin 'Uyainah, salah satu ulama dalam daftar rujukan) dan Ayyub bin Musa, serta Nubaih bin Wahb.

Makna hadits:

Nabi ﷺ menyebutkan tentang seorang muhrim yang mengeluh sakit pada kepala atau matanya, maka beliau membolehkan untuk mengoleskan sabar (الصَّبِر) pada bagian yang sakit. Sabar adalah sejenis tanaman yang getahnya pahit, dikenal sebagai aloes atau lidah buaya. Dalam konteks ini, sabar digunakan sebagai obat oles (kompres) untuk meredakan sakit.

Pemahaman ulama:

  1. Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya berobat bagi muhrim dengan sesuatu yang tidak termasuk wangi-wangian yang dilarang. Sabar meskipun memiliki aroma, tetapi bukan termasuk jenis parfum yang dimaksud dalam larangan ihram.
  2. Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang apakah sabar termasuk wangi-wangian atau bukan. Jumhur ulama (mayoritas) berpendapat bahwa sabar tidak termasuk wangi-wangian yang dilarang bagi muhrim, karena tujuan penggunaannya adalah pengobatan, bukan untuk wangi-wangian.
  3. Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menegaskan bahwa prinsip dalam ihram adalah menjaga larangan, namun kebutuhan darurat (seperti sakit) memberi keringanan. Beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ tidak melarang pengobatan secara mutlak, tetapi melarang hal-hal yang memang menjadi larangan ihram seperti memakai parfum, menutup kepala, dan mencukur rambut.
  4. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya mengoleskan obat pada kepala atau mata bagi muhrim, selama obat tersebut tidak mengandung wangi-wangian yang dilarang. Beliau juga menyebutkan bahwa jika obat tersebut mengandung parfum, maka tidak boleh digunakan kecuali dalam kondisi darurat yang sangat mendesak.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berpendapat bahwa sabar termasuk wangi-wangian, sehingga penggunaannya bagi muhrim tidak boleh secara mutlak. Namun pendapat yang lebih kuat — sebagaimana dirajihkan oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi — adalah boleh, karena hadits ini secara eksplisit membolehkan, dan karena tujuan penggunaannya adalah pengobatan, bukan untuk wangi-wangian. Kaidah fiqih menyebutkan: "Kebutuhan darurat membolehkan sesuatu yang dilarang" (الضرورة تبيح المحظورات), namun dalam hal ini bukan darurat, melainkan keringanan (rukhshah) yang diberikan syariat.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa 'Utsman bin 'Affan (radhiyallahu 'anhu) pernah menyampaikan hadits ini kepada para tabi'in. Beliau adalah salah satu sahabat yang sangat menjaga sunnah Nabi ﷺ dan sering meriwayatkan hadits-hadits tentang manasik haji. Dalam sebuah riwayat, Nubaih bin Wahb — salah satu perawi hadits ini — bertanya kepada Aban bin 'Utsman tentang hukum mengoleskan obat bagi muhrim, lalu Aban menyebutkan hadits dari ayahnya ini. Ini menunjukkan bahwa para tabi'in sangat memperhatikan detail-detail ibadah haji dan berusaha mengikuti sunnah Nabi ﷺ dengan teliti.

Hikmah: Islam adalah agama yang mudah dan penuh rahmat. Bahkan dalam ibadah besar seperti haji, Allah dan Rasul-Nya memberikan keringanan bagi yang sakit. Ini mengajarkan kita untuk tidak berlebihan (ghuluw) dalam beragama, dan tetap mengikuti petunjuk Nabi ﷺ dengan pemahaman yang benar.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi muhrim yang sakit: Boleh mengoleskan obat pada kepala atau mata, selama obat tersebut tidak mengandung wangi-wangian yang dilarang dalam ihram.
  2. Sabar (aloes/lidah buaya): Menurut pendapat yang lebih kuat, boleh digunakan sebagai obat oles bagi muhrim karena tujuannya pengobatan, bukan wangi-wangian.
  3. Jika obat mengandung parfum: Sebaiknya dihindari kecuali dalam kondisi darurat yang memerlukan, dan bila melanggar larangan ihram karena darurat, wajib membayar fidyah sesuai ketentuan.
  4. Mengikuti sunnah: Hendaknya kita merujuk kepada penjelasan para ulama seperti an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan Ibn Qayyim dalam memahami hadits-hadits manasik, agar tidak salah dalam beribadah.
  5. Menjauhi ghuluw: Jangan berlebihan dalam melarang sesuatu yang telah dibolehkan oleh syariat, dan jangan pula meremehkan larangan ihram.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?