Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan larangan Nabi ﷺ bagi laki-laki untuk memakai za'faran (wewangian dari kunyit) sebagai pakaian atau yang menempel di badan. Larangan ini bersifat umum, baik di luar maupun saat ihram, karena za'faran adalah wewangian yang mencolok dan khusus untuk wanita. Adapun bagi wanita, memakai za'faran diperbolehkan selama bukan di hadapan laki-laki asing (bukan mahram).
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat An-Nasa'i:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda sebutkan):
> أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ، قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادٌ، عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ، عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى عَنِ التَّزَعْفُرِ . قَالَ حَمَّادٌ يَعْنِي لِلرِّجَالِ
Makna: Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ melarang memakai za'faran. Hammad (salah satu perawi) berkata: "Yaitu untuk laki-laki." (HR. An-Nasa'i no. 2708)
Hadits pendukung dari Shahih Muslim:
Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
> نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ أَنْ يَتَزَعْفَرَ الرَّجُلُ
Makna: "Rasulullah ﷺ melarang seorang laki-laki memakai za'faran." (HR. Muslim no. 2101)
Kaitan dengan Ulama:
- Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan haramnya memakai za'faran bagi laki-laki, karena za'faran adalah wewangian yang berwarna kuning mencolok dan menjadi ciri khas wanita. Adapun bagi wanita, hukumnya boleh karena termasuk perhiasan mereka.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa larangan ini bersifat umum, dan para ulama mengecualikan penggunaan za'faran dalam jumlah sedikit untuk tujuan pengobatan, karena darurat diperbolehkan.
Penjelasan Rinci
Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah memahami hadits ini dengan beberapa poin penting:
1. Hukum Memakai Za'faran bagi Laki-laki
Mayoritas ulama, di antaranya Imam Ahmad bin Hanbal, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Abu Hanifah, berpendapat bahwa memakai za'faran bagi laki-laki hukumnya haram. Ini berdasarkan keumuman larangan dalam hadits di atas. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa larangan ini bersifat tegas (tahrim), bukan sekadar makruh, karena za'faran termasuk wewangian yang dikhususkan untuk wanita.
2. Pengecualian untuk Wanita
Bagi wanita, memakai za'faran diperbolehkan karena ia adalah perhiasan dan wewangian yang menjadi bagian dari tabiat mereka. Namun, Imam Ahmad dan ulama lainnya menegaskan bahwa wanita tidak boleh memakainya ketika keluar rumah atau di hadapan laki-laki asing, karena hal itu dapat menimbulkan fitnah.
3. Larangan Ini Berlaku Umum, Termasuk Saat Ihram
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa larangan memakai za'faran bagi laki-laki bersifat umum, baik dalam keadaan ihram maupun tidak. Namun, saat ihram, larangan ini lebih ditekankan karena termasuk larangan memakai wewangian secara mutlak bagi laki-laki yang sedang berihram.
4. Hikmah Larangan
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan bahwa hikmah larangan ini adalah agar laki-laki tidak menyerupai wanita dalam hal perhiasan dan wewangian yang mencolok. Islam sangat menjaga identitas gender dan melarang segala bentuk tasyabbuh (penyerupaan) antara laki-laki dan wanita.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang memakai za'faran. Beliau menjawab dengan tegas bahwa hal itu tidak boleh, dan beliau menyebutkan hadits Anas di atas. Kemudian beliau ditanya, "Bagaimana jika untuk pengobatan?" Beliau menjawab, "Jika untuk pengobatan dan dalam jumlah sedikit, maka tidak mengapa, karena darurat." Ini menunjukkan bahwa para ulama sangat berhati-hati dalam menerapkan larangan Nabi ﷺ, namun tetap membuka pintu keringanan ketika ada kebutuhan yang dibenarkan syariat.
Kesimpulan Praktis
- Laki-laki dilarang memakai za'faran sebagai wewangian atau pewarna pakaian yang mencolok, karena itu adalah ciri khas wanita.
- Wanita boleh memakai za'faran selama tidak berlebihan dan tidak di hadapan laki-laki asing.
- Jika ada kebutuhan darurat seperti pengobatan, maka diperbolehkan dalam jumlah yang diperlukan.
- Larangan ini lebih ditekankan saat ihram, karena laki-laki yang berihram dilarang memakai wewangian secara mutlak.
- Hindari menyerupai lawan jenis dalam hal penampilan dan wewangian, karena Islam melarang tasyabbuh.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.