Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits riwayat Anas bin Malik ini berisi larangan Nabi ﷺ bagi laki-laki memakai za'faran (sejenis parfum berwarna kuning-merah dari bunga saffron). Larangan ini berlaku umum bagi laki-laki, dan lebih ditekankan lagi ketika sedang berihram. Sebabnya, za'faran termasuk parfum yang memiliki warna dan bau mencolok, yang tidak sesuai dengan kelembutan dan kesederhanaan ihram seorang laki-laki.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nasa'i dalam Sunan-nya, Kitab Manasik Haji, Bab Larangan Menggunakan Za'faran bagi Orang yang Berihram, dari sahabat Anas bin Malik رضي الله عنه.
Teks hadits:
<p>أَخْبَرَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ، عَنْ إِسْمَاعِيلَ، عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ، عَنْ أَنَسٍ، قَالَ نَهَى النَّبِيُّ ﷺ أَنْ يَتَزَعْفَرَ الرَّجُلُ</p>
Terjemahan: "Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Ibrahim, dari Isma'il, dari Abdul Aziz, dari Anas, ia berkata: Nabi ﷺ melarang seorang laki-laki memakai za'faran."
Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan keharusan menjaga kebersihan dan menjauhi hal yang diharamkan saat ihram:
<p>وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ</p>
QS. Al-Baqarah [2]: 196 — "Dan janganlah kamu mencukur rambut kepalamu sebelum hadyu sampai ke tempat penyembelihannya. Jika di antara kamu ada yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajib atasnya fidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban."
Ayat ini menunjukkan bahwa dalam ihram ada larangan-larangan tertentu, dan salah satunya adalah memakai wangi-wangian (parfum), sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits lain.
Penjelasan Rinci
Makna hadits secara umum:
Kata يَتَزَعْفَرَ berasal dari za'faran (زعفران), yaitu sejenis parfum berwarna kuning kemerahan yang berasal dari bunga saffron. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini mencakup dua aspek: (1) warna yang mencolok, dan (2) bau wangi yang kuat. Bagi laki-laki, memakai za'faran dilarang karena menyerupai perhiasan yang biasanya dipakai perempuan, dan karena ia termasuk parfum yang berlebihan.
Pemahaman ulama dalam daftar:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan memakai za'faran bagi laki-laki adalah karena za'faran termasuk parfum yang memiliki warna, dan laki-laki dilarang memakai parfum yang berwarna mencolok seperti itu. Adapun bagi perempuan, diperbolehkan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil larangan bagi laki-laki memakai za'faran secara mutlak, baik saat ihram maupun tidak. Namun larangan saat ihram lebih tegas karena ihram mengharamkan parfum secara umum.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ melarang laki-laki memakai za'faran karena ia dapat merusak kelembutan dan kesederhanaan penampilan laki-laki, serta menyerupai perempuan.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Mumti' menegaskan bahwa za'faran bagi laki-laki haram, baik ketika ihram maupun tidak, karena hadits ini bersifat umum. Sedangkan ketika ihram, larangannya lebih kuat karena ihram melarang segala macam parfum.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama seperti Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa larangan ini bersifat mutlak bagi laki-laki. Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa larangan ini khusus ketika ihram, dan di luar ihram hukumnya makruh. Namun pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur (mayoritas) yang menyatakan haram secara mutlak bagi laki-laki, karena hadits ini tidak menyebutkan kondisi ihram secara khusus, dan karena za'faran termasuk parfum yang mencolok.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Anas bin Malik رضي الله عنه, pelayan Nabi ﷺ selama sepuluh tahun, meriwayatkan banyak hadits tentang adab dan larangan-larangan Nabi ﷺ. Suatu ketika, seorang laki-laki datang kepada Nabi ﷺ dengan pakaian yang dipenuhi za'faran. Nabi ﷺ melihatnya dan melarangnya, lalu memerintahkan agar ia mencucinya. Anas bin Malik yang mendengar langsung larangan itu pun menyampaikannya kepada kaum muslimin, sehingga hadits ini sampai kepada kita. Hikmahnya: Islam mengajarkan kesederhanaan dan menjaga kehormatan laki-laki dari menyerupai perempuan, serta menjauhi segala yang berlebihan.
Kesimpulan Praktis
- Laki-laki dilarang memakai za'faran (parfum berwarna kuning-merah dari saffron), baik saat ihram maupun di luar ihram menurut pendapat yang kuat.
- Larangan ini lebih ditekankan ketika sedang berihram, karena ihram mengharamkan segala macam parfum.
- Bagi perempuan, memakai za'faran diperbolehkan, karena larangan ini khusus untuk laki-laki.
- Hendaklah seorang muslim menjaga kesederhanaan dan menjauhi hal-hal yang menyerupai lawan jenis atau berlebihan dalam berhias.
- Jika seseorang ragu tentang hukum parfum tertentu, hendaklah bertanya kepada ulama terpercaya.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.