Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Nasa'i No. 2705 tentang Larangan memakai wewangian saat ihram haji

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan tentang hukum memakai wewangian (parfum) sebelum berihram. Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu sangat berhati-hati dan membenci sisa bau wangi saat berihram, hingga ia menganggap diolesi tar (yang baunya tidak sedap) lebih baik daripada berihram dalam keadaan masih semerbak wangi. Namun, Siti 'Aisyah radhiyallahu 'anha mengoreksi pemahaman ini dengan menceritakan bahwa beliau sendiri yang memakaikan wewangian kepada Rasulullah ﷺ saat beliau hendak berihram, dan Nabi tetap berihram dalam keadaan wangi. Ini menunjukkan bahwa memakai wewangian sebelum berihram hukumnya boleh, bahkan termasuk sunnah, selama bukan wewangian yang mengandung minyak wangi yang menempel di badan setelah ihram.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam An-Nasa'i:

Teks hadits yang Anda sertakan adalah atsar (perkataan sahabat) dari Ibnu Umar dan perkataan Aisyah. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang lebih lengkap.

Dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim, dari Aisyah radhiallahu 'anha, beliau berkata:

كُنْتُ أُطَيِّبُ النَّبِيَّ ﷺ لِإِحْرَامِهِ قَبْلَ أَنْ يُحْرِمَ وَلِحِلِّهِ قَبْلَ أَنْ يَطُوفَ بِالْبَيْتِ

Artinya: "Aku pernah memakaikan wewangian kepada Nabi ﷺ untuk ihramnya sebelum beliau berihram, dan untuk tahallulnya (setelah ihram) sebelum beliau thawaf di Ka'bah." (HR. Bukhari no. 1539, Muslim no. 1189)

Dalil Al-Qur'an yang Terkait:

Allah Ta'ala berfirman tentang larangan memakai wewangian bagi orang yang berihram, namun ini menunjukkan bahwa wewangian itu asalnya boleh, hanya dilarang saat ihram:

وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ وَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ

"Dan janganlah kamu mencukur kepalamu sebelum hadyu (hewan kurban) sampai di tempat penyembelihannya. Dan barangsiapa di antara kamu sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajib atasnya membayar fidyah, berupa berpuasa, bersedekah, atau berkurban." (QS. Al-Baqarah [2]: 196)

Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang berihram dilarang dari hal-hal yang bersifat perhiasan dan wewangian, namun sebelum ihram hal itu diperbolehkan.

Penjelasan Rinci

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in berbeda pandangan tentang hukum memakai wewangian sebelum berihram. Namun, hadits Aisyah ini menjadi dalil utama yang menyelesaikan perselisihan tersebut.

Pandangan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu:

Ibnu Umar termasuk sahabat yang sangat berhati-hati (wara'). Beliau membenci jika ada sisa wewangian yang masih tercium baunya saat berihram, karena khawatir itu termasuk melanggar larangan ihram. Oleh karena itu, beliau berkata bahwa lebih suka diolesi tar (yang baunya busuk) daripada berihram dalam keadaan masih wangi.

Bantahan Aisyah radhiyallahu 'anha:

Ketika perkataan Ibnu Umar ini sampai kepada Aisyah, beliau mengoreksinya dengan menjelaskan bahwa beliau sendiri yang memakaikan wewangian kepada Rasulullah ﷺ sebelum berihram. Ini adalah bantahan ilmiah yang sangat penting, karena Aisyah lebih mengetahui praktik Nabi ﷺ secara langsung dalam urusan rumah tangga.

Pendapat Ulama dalam Masalah Ini:

  1. Imam Asy-Syafi'i dan jumhur ulama berpendapat bahwa memakai wewangian sebelum berihram hukumnya sunnah dan tidak mengapa jika sisa baunya masih tercium setelah ihram. Ini berdasarkan hadits Aisyah di atas.
  2. Imam Ahmad bin Hanbal juga membolehkan hal ini, sebagaimana diriwayatkan oleh para muridnya. Beliau berkata bahwa tidak mengapa seseorang memakai wewangian lalu berihram, selama wewangian itu tidak dioleskan setelah ihram.
  3. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa larangan memakai wewangian dalam ihram adalah untuk orang yang memakainya setelah berihram, bukan untuk orang yang memakainya sebelum ihram lalu sisa baunya masih tersisa. Beliau berkata: "Adapun wewangian yang dipakai sebelum ihram, maka tidak mengapa, berdasarkan hadits Aisyah yang memakaikan wewangian kepada Nabi ﷺ untuk ihramnya."
  4. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya memakai wewangian sebelum ihram, dan ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama bahwa hal itu boleh. Yang dilarang hanyalah memakai wewangian setelah berihram.
  5. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa yang disunnahkan adalah memakai wewangian di badan sebelum ihram, namun tidak disunnahkan memakai wewangian pada pakaian ihram, karena pakaian ihram yang terkena wewangian bisa menyebabkan masalah saat dicuci atau dipakai kembali.

Hikmah Perbedaan Ini:

Perbedaan pandangan antara Ibnu Umar dan Aisyah menunjukkan betapa para sahabat saling melengkapi dalam menjaga sunnah. Ibnu Umar sangat berhati-hati, namun Aisyah memiliki ilmu yang lebih spesifik karena kedekatannya dengan Rasulullah ﷺ. Ini mengajarkan kita bahwa dalam masalah fiqih, kita harus kembali kepada dalil yang paling kuat, bukan hanya kepada kehati-hatian pribadi.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ketika perkataan Ibnu Umar ini sampai kepada Aisyah, beliau tidak marah, tetapi dengan tenang menjelaskan apa yang beliau saksikan langsung dari Rasulullah ﷺ. Aisyah berkata: "Aku memakaikan wewangian kepada Rasulullah ﷺ, lalu beliau berkeliling menemui istri-istrinya (di malam hari), kemudian pagi harinya beliau berihram."

Dalam riwayat lain, Aisyah berkata: "Aku memakaikan wewangian kepada Rasulullah ﷺ dengan tanganku sendiri, menggunakan wewangian yang paling harum, lalu beliau berihram dan saya melihat kilauan wewangian itu di kulit kepala dan janggut beliau." (HR. Muslim)

Ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak keberatan dengan sisa wewangian tersebut, dan ini menjadi dalil bahwa hal itu tidak membatalkan atau mengurangi kesempurnaan ihram. Bahkan, ini adalah sunnah yang dianjurkan, karena Nabi ﷺ sendiri melakukannya.

Kisah ini juga mengajarkan adab dalam menyampaikan koreksi: Aisyah tidak menyerang Ibnu Umar secara pribadi, tetapi beliau menyampaikan dalil dengan tenang dan penuh hikmah. Ini adalah contoh bagaimana para sahabat saling mengingatkan dalam kebaikan.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh dan disunnahkan memakai wewangian sebelum berihram, baik untuk laki-laki maupun perempuan, berdasarkan hadits Aisyah yang memakaikan wewangian kepada Nabi ﷺ.
  2. Yang dilarang adalah memakai wewangian setelah berihram, karena itu termasuk larangan ihram yang mengharuskan membayar fidyah.
  3. Wewangian yang dipakai sebaiknya yang tidak mengandung alkohol dan tidak terlalu mencolok, serta tidak dioleskan pada pakaian ihram agar tidak meninggalkan noda.
  4. Bagi yang khawatir seperti kekhawatiran Ibnu Umar, maka tidak mengapa untuk meninggalkannya, karena ini masalah yang longgar. Namun, yang lebih utama adalah mengikuti sunnah Nabi ﷺ yang dijelaskan oleh Aisyah.
  5. Yang terpenting adalah niat dan kesungguhan dalam beribadah, bukan hanya masalah bau wangi atau tidak. Allah melihat hati dan keikhlasan kita.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Hadits.id tetap gratis untuk semua

Yuk, bantu penjelasan AI tetap ada

Menjalankan AI membutuhkan biaya. Dukungan donatur sangat membantu agar penjelasan hadits terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi